Teganya, Paman Cabuli Ponakan Berusia 9 Tahun

Oleh Redaksi KABARPALI | 02 November 2020


PALI [kabarpali.com- Kelakuan Junaidi (21) sungguh keterlaluan. Bukannya melindungi dan mengasihi keponakannya seperti anak kandung sendiri, ia justru tega mencabulinya.
 
Kini, warga Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu pun harus meringkuk di jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Junaidi diamankan jajaran Polres PALI usai mendapat laporan dari orangtua Bunga (nama samaran), atas ulah bejat pelalu mencabuli Bunga yang tak lain adalah keponakannya kandung, dan baru berusia 9 tahun.
 
Menurut Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK, melalui Kasat Reskrim Rahmat Kusnedi SKom, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30 Oktober 2020) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban, pada saat rumah korban sepi, karena kedua orang tuanya lagi bekerja. 
 
Pelaku bermula mengendap endap, kemudian mengintip korban yang sedang tertidur dari jendela kamar korban, kemudian pelaku masuk melalui pintu jendela dan langsung mencabuli korban, sehingga korban kaget dan menjerit lalu menangis. 
 
Melihat korban menjerit dan menangis pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan pulang kerumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
 
"Setelah kejadian itu korban langsung menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tak terima dengan pengakuan anaknya, orangtua korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku, dan kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres PALI," tutur Rahmat Kusnedi.
 
Pasca menerima laporan dari orangtua korban, Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI , langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh keluarga korban, sebagai antisipasi  pelaku tidak melarikan diri.
 
Di hadapan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban itu mengakui perbuatannya. Menurutnya ia khilaf karena mengintip  korban dari jendela dan langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur.
 
Selain itu pelaku juga mengakui kalau dirinya juga sudah sering mengkonsumsi narkoba.
 
Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres PALI akan dijerat dengan pasal 81 junto 76D UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun maksimal lima belas tahun.[red]

BERITA LAINNYA

71293 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35587 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21978 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com- Kelakuan Junaidi (21) sungguh keterlaluan. Bukannya melindungi dan mengasihi keponakannya seperti anak kandung sendiri, ia justru tega mencabulinya.
 
Kini, warga Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu pun harus meringkuk di jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
Junaidi diamankan jajaran Polres PALI usai mendapat laporan dari orangtua Bunga (nama samaran), atas ulah bejat pelalu mencabuli Bunga yang tak lain adalah keponakannya kandung, dan baru berusia 9 tahun.
 
Menurut Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK, melalui Kasat Reskrim Rahmat Kusnedi SKom, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30 Oktober 2020) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban, pada saat rumah korban sepi, karena kedua orang tuanya lagi bekerja. 
 
Pelaku bermula mengendap endap, kemudian mengintip korban yang sedang tertidur dari jendela kamar korban, kemudian pelaku masuk melalui pintu jendela dan langsung mencabuli korban, sehingga korban kaget dan menjerit lalu menangis. 
 
Melihat korban menjerit dan menangis pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan pulang kerumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
 
"Setelah kejadian itu korban langsung menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tak terima dengan pengakuan anaknya, orangtua korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku, dan kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres PALI," tutur Rahmat Kusnedi.
 
Pasca menerima laporan dari orangtua korban, Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI , langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh keluarga korban, sebagai antisipasi  pelaku tidak melarikan diri.
 
Di hadapan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban itu mengakui perbuatannya. Menurutnya ia khilaf karena mengintip  korban dari jendela dan langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur.
 
Selain itu pelaku juga mengakui kalau dirinya juga sudah sering mengkonsumsi narkoba.
 
Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres PALI akan dijerat dengan pasal 81 junto 76D UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun maksimal lima belas tahun.[red]

BERITA TERKAIT

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 3227

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 2886

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 1883

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

close button