Teganya, Paman Cabuli Ponakan Berusia 9 Tahun
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Kelakuan Junaidi (21) sungguh keterlaluan. Bukannya melindungi dan mengasihi keponakannya seperti anak kandung sendiri, ia justru tega mencabulinya.
Kini, warga Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu pun harus meringkuk di jeruji besi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Junaidi diamankan jajaran Polres PALI usai mendapat laporan dari orangtua Bunga (nama samaran), atas ulah bejat pelalu mencabuli Bunga yang tak lain adalah keponakannya kandung, dan baru berusia 9 tahun.
Menurut Kapolres PALI, AKBP Rizal AT SIK, melalui Kasat Reskrim Rahmat Kusnedi SKom, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30 Oktober 2020) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban, pada saat rumah korban sepi, karena kedua orang tuanya lagi bekerja.
Pelaku bermula mengendap endap, kemudian mengintip korban yang sedang tertidur dari jendela kamar korban, kemudian pelaku masuk melalui pintu jendela dan langsung mencabuli korban, sehingga korban kaget dan menjerit lalu menangis.
Melihat korban menjerit dan menangis pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan pulang kerumahnya yang tak jauh dari rumah korban.
"Setelah kejadian itu korban langsung menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku. Tak terima dengan pengakuan anaknya, orangtua korban sempat tersulut emosi dan mencari pelaku, dan kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres PALI," tutur Rahmat Kusnedi.
Pasca menerima laporan dari orangtua korban, Unit Pelindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten PALI , langsung mengumpulkan barang bukti dan saksi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh keluarga korban, sebagai antisipasi pelaku tidak melarikan diri.
Di hadapan polisi, pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban itu mengakui perbuatannya. Menurutnya ia khilaf karena mengintip korban dari jendela dan langsung masuk ke kamar korban, terus langsung mencabuli korban yang sedang tidur.
Selain itu pelaku juga mengakui kalau dirinya juga sudah sering mengkonsumsi narkoba.
Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres PALI akan dijerat dengan pasal 81 junto 76D UU No 23 tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun maksimal lima belas tahun.[red]