Dewan Terima Bea Transport Rp14 Juta Per Bulan
PALI [kabarpali.com] – Usai diwajibkan mengembalikan kendaraan dinas (Mobdin) yang dipinjam pakaikan semenjak medio 2015 lalu. DPRD PALI akan memperoleh gantinya berupa bea transport yang akan mereka terima dengan kisaran Rp14 juta per bulan.
Dana transport tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah di-Perda-kan sebagai turunan dasar hukumnya.
Terkait hal itu, sejumlah anggota DPRD PALI mengaku belum menerima uang transport dimaksud terhitung sejak Agustus hingga November 2017 ini. Karena meski sudah ada Perdanya, namun belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup).
Tuti Ilsan SH, Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI, mengatakan bahwa besaran itu belum dipotong pajak, dan nanti akan dirapel (dibayar sekaligus) dari Agustus 2017.
“Dana transport yang akan diterima masing masing dewan sekitar Rp14 juta per bulan. Dasar hukumnya sudah ada dari PP dan Perda. Namun Perbupnya memang belum. Maka nanti mungkin akan dirapel pembayarannya,” ujar politisi Demokrat itu.
Dana transport itu, tambah Ilsan, merupakan pengganti mobdin yang sudah dikembalikan oleh legislative. Dengan adanya bea transport diharap bisa digunakan untuk keperluan mobilitas kerja dewan.
Sementara Hairul Mursalin, Anggota Komisi II DPRD PALI, mengaku sudah mengembalikan mobil dinas kepada eksekutif. “Ya, suka tidak suka ini harus dilakukan karena perintah aturan dari pusat. Kalau besaran dana untuk transport sekitar Rp14 juta per bulan,” tukas Ketua DPC PPP versi Romihurmuzi itu.[red]