BAPPEDA : Perda RTRW PALI Sebentar Lagi Rampung

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 November 2017
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI, diprediksi sebentar lagi akan rampung. Landasan hukum tata letak pembangunan berbagai pusat layanan publik di Bumi Serepat Serasan itu, sekarang masih dalam evaluasi Gubernur Sumsel.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten PALI, melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah ; Ahmad Jhoni SP MM, kepada kabarpali.com, di kantornya, Senin (6/11/2017).

Menurut Ahmad Jhoni, sebenarnya kajian Raperda tersebut sudah dimulai semenjak 2014 lalu. Namun karena banyak tahapan yang mesti dilalui, sehingga sampai sekarang ini belum selesai juga. Namun ia optimis, akhir 2017 ini akan disahkan.

“Ada beberapa tahapan yang memang harus dilalui, sehingga terkesan lama. Pertama, pada 2014 kita melakukan pengumpulan data. Lalu, pada 2015 mulai kajian yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk dengan system lelang. Kemudian singkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Sekarang sudah sampai tahap akhir, evaluasi Gubernur,” urainya.

Tambah Ahmad, di Provinsi Sumsel dulu mereka berkoordinasi dengan BAPPEDA. Sekarang dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK). Sedangkan di pusat, mereka berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Ada tiga pokok yang disiapkan untuk RTRW, yakni Peta yang dilegalkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Raperda dan Materi Tekhnis,” tutur pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kadin Pertanian PALI itu.

Sementara tahapan usulan Perda RTRW, sambung Ahmad, dimulai dari rekomendasi Gubernur Sumsel, persetujuan Subtansi Menteri, pembahasan DPRD PALI, evaluasi Gubernur, kemudian baru bisa didapat nomor registrasi dari Kemendagri.

“Raperda RTRW Kabupaten PALI ini menelan biaya sebesar Rp700 juta, yang dianggarkan melalui APBD 2015 lalu. Setelah selesai, kita juga harus segera menyusun turunannya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang harus selesai paling lambat 36 bulan, setelah Perda disahkan,” pungkas Ahmad.

Sebagaimana diketahui, beberapa pekan terakhir, topik RTRW Kabupaten PALI yang hingga kini belum ada, sempat menjadi bahan diskusi hangat di media sosial.

Para tokoh masyarakat menyayangkan, belum adanya Perda yang akan menjadi acuan, dalam menentukan tata letak pembangunan pusat layanan publik, di Kabupaten yang sudah berumur hampir 5 tahun ini.

“Keraguan menimbulkan ketidak-sinergisan dengan problem sesungguhnya. Sehingga seperti yang terjadi di beberapa daerah, seperti Batam, DKI Jakarta dan beberapa kota di Indonesia lainnya. Pembangunan sudah berjalan tetapi kajian menyusul dan biasanya pemerintah lebih cenderung mengorbankan rakyat kecil kota. Karena objek ini lebih mudah dikambing hitamkan seperti Ahok DKI, juga Muhamad Rudi Wako Batam. Banyak kasus-kasus lain di negeri ini,” tulis akun FB bernama Gades Lematang.

Sementara, akun bernama Fardinan Marcos menulis, bahwa penentuan pusat pemerintahan membutuhkan kajian yang mendalam, banyak aspek yang menjadi pertimbangan seperti aspek ekonomi, social, dan lain-lain.

“Pemilihan pusat pemerintahan juga akan berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah. Maka dari itu, pemerintah mempersiapkannya dengan matang,” ujarnya.[red]

BERITA LAINNYA

56005 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26649 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PALI, diprediksi sebentar lagi akan rampung. Landasan hukum tata letak pembangunan berbagai pusat layanan publik di Bumi Serepat Serasan itu, sekarang masih dalam evaluasi Gubernur Sumsel.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten PALI, melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur, Sumber Daya Alam dan Pengembangan Wilayah ; Ahmad Jhoni SP MM, kepada kabarpali.com, di kantornya, Senin (6/11/2017).

Menurut Ahmad Jhoni, sebenarnya kajian Raperda tersebut sudah dimulai semenjak 2014 lalu. Namun karena banyak tahapan yang mesti dilalui, sehingga sampai sekarang ini belum selesai juga. Namun ia optimis, akhir 2017 ini akan disahkan.

“Ada beberapa tahapan yang memang harus dilalui, sehingga terkesan lama. Pertama, pada 2014 kita melakukan pengumpulan data. Lalu, pada 2015 mulai kajian yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk dengan system lelang. Kemudian singkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Sekarang sudah sampai tahap akhir, evaluasi Gubernur,” urainya.

Tambah Ahmad, di Provinsi Sumsel dulu mereka berkoordinasi dengan BAPPEDA. Sekarang dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK). Sedangkan di pusat, mereka berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Ada tiga pokok yang disiapkan untuk RTRW, yakni Peta yang dilegalkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Raperda dan Materi Tekhnis,” tutur pria yang kini juga menjabat sebagai Plt Kadin Pertanian PALI itu.

Sementara tahapan usulan Perda RTRW, sambung Ahmad, dimulai dari rekomendasi Gubernur Sumsel, persetujuan Subtansi Menteri, pembahasan DPRD PALI, evaluasi Gubernur, kemudian baru bisa didapat nomor registrasi dari Kemendagri.

“Raperda RTRW Kabupaten PALI ini menelan biaya sebesar Rp700 juta, yang dianggarkan melalui APBD 2015 lalu. Setelah selesai, kita juga harus segera menyusun turunannya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang harus selesai paling lambat 36 bulan, setelah Perda disahkan,” pungkas Ahmad.

Sebagaimana diketahui, beberapa pekan terakhir, topik RTRW Kabupaten PALI yang hingga kini belum ada, sempat menjadi bahan diskusi hangat di media sosial.

Para tokoh masyarakat menyayangkan, belum adanya Perda yang akan menjadi acuan, dalam menentukan tata letak pembangunan pusat layanan publik, di Kabupaten yang sudah berumur hampir 5 tahun ini.

“Keraguan menimbulkan ketidak-sinergisan dengan problem sesungguhnya. Sehingga seperti yang terjadi di beberapa daerah, seperti Batam, DKI Jakarta dan beberapa kota di Indonesia lainnya. Pembangunan sudah berjalan tetapi kajian menyusul dan biasanya pemerintah lebih cenderung mengorbankan rakyat kecil kota. Karena objek ini lebih mudah dikambing hitamkan seperti Ahok DKI, juga Muhamad Rudi Wako Batam. Banyak kasus-kasus lain di negeri ini,” tulis akun FB bernama Gades Lematang.

Sementara, akun bernama Fardinan Marcos menulis, bahwa penentuan pusat pemerintahan membutuhkan kajian yang mendalam, banyak aspek yang menjadi pertimbangan seperti aspek ekonomi, social, dan lain-lain.

“Pemilihan pusat pemerintahan juga akan berpengaruh terhadap perkembangan suatu wilayah. Maka dari itu, pemerintah mempersiapkannya dengan matang,” ujarnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 267

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 750

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button