Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, 51.200 Liter Minyak Disita

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Oktober 2026


MURATARA [kabarpali.com] – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam operasi di dua lokasi, polisi mengamankan 10 orang, menetapkan dua tersangka, serta menyita 51.200 liter minyak hasil kegiatan ilegal.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai pemilik kilang ilegal, dan A dari PT Ratiga Abdi Meksa. Barang bukti yang disita meliputi minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan ilegal, berikut sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Bareskrim Polri juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kegiatan para pelaku.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus menekan kebocoran minyak ke pasar gelap. Langkah tersebut juga mendukung penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran minyak dari sumur masyarakat melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga produksinya dapat tercatat dalam lifting minyak nasional.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi penindakan tersebut. Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum penting untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran produksi dari tata kelola resmi negara. Pemberantasan praktik tersebut diharapkan memastikan potensi minyak bumi dikelola secara sah dan memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional serta pemenuhan kebutuhan energi.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap. Penindakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi serta mendukung ketahanan energi nasional.[red]

BERITA LAINNYA

102122 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79822 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39693 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26411 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23733 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

MURATARA [kabarpali.com] – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam operasi di dua lokasi, polisi mengamankan 10 orang, menetapkan dua tersangka, serta menyita 51.200 liter minyak hasil kegiatan ilegal.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai pemilik kilang ilegal, dan A dari PT Ratiga Abdi Meksa. Barang bukti yang disita meliputi minyak mentah, solar, dan bensin hasil olahan ilegal, berikut sejumlah peralatan operasional dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Bareskrim Polri juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kegiatan para pelaku.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan lifting minyak nasional sekaligus menekan kebocoran minyak ke pasar gelap. Langkah tersebut juga mendukung penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran minyak dari sumur masyarakat melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sehingga produksinya dapat tercatat dalam lifting minyak nasional.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi penindakan tersebut. Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum penting untuk menertibkan pengolahan minyak ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran produksi dari tata kelola resmi negara. Pemberantasan praktik tersebut diharapkan memastikan potensi minyak bumi dikelola secara sah dan memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional serta pemenuhan kebutuhan energi.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memantau potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap. Penindakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor minyak dan gas bumi serta mendukung ketahanan energi nasional.[red]

BERITA TERKAIT

PWI PALI dan Puluhan Wartawan Geruduk Polres, Desak Kasus Pemukulan Jurnalis Diusut Tuntas

15 Oktober 2026 712

PALI [kabarpali.com] — Solidaritas insan pers di Kabupaten Penukal Abab [...]

Tilang Manual Jadi Sorotan, Kasat Lantas PALI Beri Penjelasan

30 September 2026 714

PALI [kabarpali.com] — Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement [...]

close button