Deni : Kalau diminta Bayar Nikah Lebih Rp600 Ribu Telpon Saya
Abab [kabarpali.com] – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI ; H Deni Priansyah M PdI, menjawab pertanyaan masyarakat yang masih dibingungkan oleh besaran tarif nikah yang dipatok pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di Bumi Serepat Serasan.
Biaya tersebut diketahui bervariasi. Beberapa warga mengatakan keberatannya jika bea nikah hingga mencapai Rp1 juta atau lebih. Namun karena kesakralannya, prosesi pernikahan pun tetap harus mereka langsungkan.
Nah, pada Kamis (16/02), bersamaan dengan peresmian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Deni mengatakan bahwa ketentuan bea nikah sudah jelas besarannya.
“Bapak dan ibu, bila anaknya mau nikah, ajak mereka nikah di Balai Nikah, gratis. Tapi kalau anak bapak ibu nikah di tempat bapak ibu sendiri, itu bayar. Cuma Rp600 saja,” ujarnya di sela acara.
Ia juga menegaskan bahwa besaran tersebut sudah jelas dan tetap, sehingga tidak boleh ditambah-tambah nilainya. “(Biaya nikah) jangan lebih. Kalau ada yang minta lebih dari Rp 600,000 telpon saya,” pintanya.
Pada momentum tersebut Deni juga mengucapkan terima kasih pada warga yang sudah mewakafkan lahannya untuk bangunan KUA Abab. Ia berharap Kepala KUA Abab juga bisa semakin mengoptimalkan kinerjanya untuk mengajak masyarakat, terutama anak-anak dan remaja mendalami ilmu agama.[jhn]