Pecandu Narkoba Tak Boleh Calon Kades
PALI [kabarpali.com] – Pada Pilkades serentak nanti, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal menerapkan aturan bahwa setiap bakal calon Kepala Desa (kades) diwajibkan melalui tes urine, untuk mencari calon kades yang benar-benar bersih dari narkoba.
Kamis lalu (9/02), aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) itu mulai dikenalkan kepada 18 desa yang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada 4 April 2017 mendatang.
Selain mengenalkan Perda tentang tes urine, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga langsung membentuk kepanitiaan untuk menggelar tes urine dalam rapat pertemuan dengan perangkat desa dan BPD dari 18 desa yang bakal mengikuti Pilkades serentak.
Rapat yang diselenggarakan di Talang Ubi tersebut dihadiri wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Kepala DPMD ; A Gani Akhmad dan Asisten I Setda ; Asrohi.
Usai menggelar rapat, Wabup menegaskan bahwa aturan itu harus dilalui seluruh bakal calon kepala desa sebagai wujud pemerintah memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan.
"Kepala desa adalah pemimpin dalam wilayahnya, jadi harus jadi contoh dan bersih dari Narkoba. Aturan itu harus dilalui sebagai syarat mengikuti Pilkades," ungkap Wabup ketika diwawancarai awak media.
Selain mengharuskan tes urine, Wabup juga menekankan kepada seluruh kepala desa, baik yang sekarang menjabat maupun yang bakal menjadi kepala desa untuk menjaga lingkungannya agar ketertiban dan keamanan bisa terjaga.
"Kades harus bertanggungjawab penuh terhadap Kamtibmas di wilayahnya, Kades juga harus tahu kondisi wilayahnya, serta membantu aparat penegak hukum. Jangan sebaliknya, yaitu melindungi pelaku tindak kejahatan, tetapi harus berperan aktif memeranginya dengan cara menginformasikan keberadaan pelaku-pelaku kejahatan kepada kepolisian," tandasnya.
Wabup juga menganjurkan mendirikan kembali pos Siskamling guna menjaga Kamtibmas di masing-masing desa.
"Kita harus bersinergi untuk menjaga Kamtibmas,salahsatu upayanya dengan menghidupkan kembali ronda malam dan mendirikan pos Siskamling," sarannya.
Sementara itu, A Gani Akhmad kepala DPMD PALI menjabarkan teknis syarat pencalonan kepala desa.
"Sesuai dengan isi Perda, disitu dengan jelas aturan-aturan serta persyaratan menjadi kepala desa. Dimana nantinya selain melakukan tes urine, juga bagi desa yang memiliki lebih dari lima calon kades harus mengikuti juga tes psikotes dan syarat-syarat lainnya," jelasnya.
Terkait pembiayaan tes urine, dikatakan A.Gani, bahwa dibebankan kepada masing-masing bakal calon kepala desa.
"Tes urine ini harus dilakukan sebelum panitia membuka pendaftaran calon kepala desa. Sebab syarat mengikuti Pilkades harus melampirkan surat dari BNN bahwa yang bersangkutan bebas dari Narkoba. Pelaksanaan tes urine bakal dilaksanakan secara kolektif dan serentak dengan biaya dari masing-masing bakal calon Kades," ungkasnya.[jhn]