Demo, Warga Prambatan Tuding PT GBS Serobot Lahan

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Februari 2018
Warga Prambatan demo di kantor Bupati PALI.


PALI [kabarpali.com] - Kamis (22/2/2018), halaman Kantor Bupati PALI mendadak riuh. Sejumlah warga Desa Prambatan Kecamatan Abab melakukan unjuk rasa.
 
Mereka menuding PT Golden Blossom Sumatera (GBS) menyerobot lahan plasma hak masyarakat sebanyak 3330 hektar. 
 
Pada orasinya, mereka pun mendesak Pemkab PALI mengukur ulang lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah kecamatan Abab itu.
 
Aksi yang dikomandoi oleh Sonny Tornado tersebut, dalam orasinya mengatakan bahwa pihak perusahaan harus mengembalikan lahan seluas 3,330 hektare kepada masyarakat, dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada.
 
"Sudah jelas perusahaan ini menyerobot lahan masyarakat, seluas total 3330 hektare, dari total jumlah HGU perusahaan yang seluas 16.000 hektare, yakni 8.000, hektare perkebunan inti dan 8.000, hektare perkebunan plasma, namun yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk plasma hanya 4970 hektare," ungkap Sonny.
 
Dari total tersebut, menurutnya, masih ada 3.330 hektare lahan yang belum dibagikan kepada masyarakat, sesuai janji pihak perusahaan ketika membuka lahan saat itu. Bahwa perusahaan bersedia memberikan plasma dengan sistem pembagian 50-50 dari total HGU. 
 
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten PALI, melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra; Rizal Pahlevi, mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah menandatangani surat kesepakatan setelah diadakan pertemuan di ruangan rapat kantor Bupati PALI disaksikan oleh Kapolsek dan pihak perusahaan, berserta beberapa dinas terkait.
 
"Secepatnya kita akan adakan pengukuran ulang. Nanti jika memang ada hak masyarakat yang belum diberikan oleh PT GBS, mereka sudah menyatakan bersedia menyerahkannya," tukas Rizal.
 
Terpisah, Kurnadi manajemen PT GBS, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi apa yang sudah disepakati bersama dan taat pada peraturan pemerintah.
 
"Jika memang nantinya setelah diukur terbukti ada lahan masyarakat maka kami akan memberikan kembali kepada masyarakat," janjinya. [red] 

BERITA LAINNYA

56011 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26652 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20572 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20483 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Kamis (22/2/2018), halaman Kantor Bupati PALI mendadak riuh. Sejumlah warga Desa Prambatan Kecamatan Abab melakukan unjuk rasa.
 
Mereka menuding PT Golden Blossom Sumatera (GBS) menyerobot lahan plasma hak masyarakat sebanyak 3330 hektar. 
 
Pada orasinya, mereka pun mendesak Pemkab PALI mengukur ulang lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah kecamatan Abab itu.
 
Aksi yang dikomandoi oleh Sonny Tornado tersebut, dalam orasinya mengatakan bahwa pihak perusahaan harus mengembalikan lahan seluas 3,330 hektare kepada masyarakat, dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada.
 
"Sudah jelas perusahaan ini menyerobot lahan masyarakat, seluas total 3330 hektare, dari total jumlah HGU perusahaan yang seluas 16.000 hektare, yakni 8.000, hektare perkebunan inti dan 8.000, hektare perkebunan plasma, namun yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk plasma hanya 4970 hektare," ungkap Sonny.
 
Dari total tersebut, menurutnya, masih ada 3.330 hektare lahan yang belum dibagikan kepada masyarakat, sesuai janji pihak perusahaan ketika membuka lahan saat itu. Bahwa perusahaan bersedia memberikan plasma dengan sistem pembagian 50-50 dari total HGU. 
 
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten PALI, melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra; Rizal Pahlevi, mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah menandatangani surat kesepakatan setelah diadakan pertemuan di ruangan rapat kantor Bupati PALI disaksikan oleh Kapolsek dan pihak perusahaan, berserta beberapa dinas terkait.
 
"Secepatnya kita akan adakan pengukuran ulang. Nanti jika memang ada hak masyarakat yang belum diberikan oleh PT GBS, mereka sudah menyatakan bersedia menyerahkannya," tukas Rizal.
 
Terpisah, Kurnadi manajemen PT GBS, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi apa yang sudah disepakati bersama dan taat pada peraturan pemerintah.
 
"Jika memang nantinya setelah diukur terbukti ada lahan masyarakat maka kami akan memberikan kembali kepada masyarakat," janjinya. [red] 

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 272

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 753

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button