Cara Menghitung Kursi Anggota DPR
Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Dikutip Kompas.com (18/5/2022), penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.
Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni 1.
Partai A mendapatkan suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan.
Penentuan kursi kedua dilakukan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3 karena sudah mendapatkan kursi. Namun, suara partai lain yang belum punya kursi akan dibagi dengan bilangan 1. Hasilnya, partai B mendapatkan satu kursi karena punya jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua.
Pada penentuan kursi ketiga, suara partai A dan partai B akan dibagi 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sementara suara partai C yang belum punya kursi, akan tetap dibagi 1.
Jika partai A sudah mendapatkan dua kursi di parlemen, jumlah suara yang didapatkan akan dibagi 5 pada penentuan kursi selanjutnya.
Partai yang mendapatkan satu kursi, jumlah suaranya akan dibagi 3, sedangkan suara dari partai yang belum punya kursi akan dibagi 1. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Perlu dicatat, parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI. Partai yang bisa mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI. Sementara, penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berdasarkan aturan ini dan hanya dihitung dari jumlah suara yang diperoleh.**