Penuhi PT 4%, Delapan Parpol dipastikan Melenggang ke Parlemen

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 Februari 2024


Sebanyak 8 partai politik (parpol) disebut telah mengamankan tiket ke Senayan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. 

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen ini secara otomatis akan menempatkan wakilnya di Senayan.

Apa Itu Parliamentary Threshold? Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD. Ambang batas parlemen pertama kali diperkenalkan pada 2009 untuk mendorong parpol berlomba-lomba mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.

Penetapan parliamentary threshold juga didasari karena banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu. Walhasil, sebelum adanya ambang batas parlemen ini, banyak parpol yang tak memiliki basis pendukung kuat namun bisa masuk ke parlemen. 

Aturan ini juga mendorong parpol untuk membangun koalisi politik sebagai langkah konsolidasi untuk mendulang suara dan menembus kursi legislatif. 

Parliamentary Threshold Pemilu 2024 Parliamentary threshold telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009. Saat itu, ambang batas parlemen yang dipakai adalah sebesar 2,5% dari jumlah suara nasional. 

Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold belum berlaku untuk jenjang DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Baru pada 2014 kedua jenjang itu diatur dengan ambang batas parlemen. Hanya saja, pada Pemilu 2014 ambang batas mengalami perubahan yakni menjadi 3,5% dari jumlah suara nasional. 

Pada Pemilu 2019 parliamentary threshold kembali naik menjadi 4%. Aturan ini berlaku nasional, artinya jika ada parpol yang tak memenuhi ambang batas nasional, secara otomatis akan masuk ke parlemen daerah. Terkini, parliamentary threshold pada Pemilu 2024 tetap sebesar 4% dari total suara nasional. Meski penghitungan suara belum selesai, namun setidaknya sudah ada 8 parpol yang telah memastikan tiket ke DPR RI pada periode 2024-2029.

Daftar Parpol Lolos ke DPR 

Perlu digarisbawahi bahwa daftar parpol ini berasal dari penghitungan quick count dari 3 lembaga survei. Penghitungan resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 16,68 persen

2. Partai Golongan Karya (Golkar): 14,75 persen

3. Partai Gerindra: 13,65 persen

4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,63 persen

5. Partai Nasdem: 9,40 persen

6. Partai Keadilan Sosial (PKS): 8,17 persen

7. Partai Demokrat: 7,53 persen

8. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,97 persen

BERITA LAINNYA

101742 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78716 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39144 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25438 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23311 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Sebanyak 8 partai politik (parpol) disebut telah mengamankan tiket ke Senayan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah memenuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. 

Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah suatu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap parpol yang mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, setiap parpol yang memenuhi ambang batas parlemen ini secara otomatis akan menempatkan wakilnya di Senayan.

Apa Itu Parliamentary Threshold? Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD. Ambang batas parlemen pertama kali diperkenalkan pada 2009 untuk mendorong parpol berlomba-lomba mencari dukungan yang kuat dari masyarakat.

Penetapan parliamentary threshold juga didasari karena banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu. Walhasil, sebelum adanya ambang batas parlemen ini, banyak parpol yang tak memiliki basis pendukung kuat namun bisa masuk ke parlemen. 

Aturan ini juga mendorong parpol untuk membangun koalisi politik sebagai langkah konsolidasi untuk mendulang suara dan menembus kursi legislatif. 

Parliamentary Threshold Pemilu 2024 Parliamentary threshold telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan pada Pemilu 2009. Saat itu, ambang batas parlemen yang dipakai adalah sebesar 2,5% dari jumlah suara nasional. 

Pada Pemilu 2009, parliamentary threshold belum berlaku untuk jenjang DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Baru pada 2014 kedua jenjang itu diatur dengan ambang batas parlemen. Hanya saja, pada Pemilu 2014 ambang batas mengalami perubahan yakni menjadi 3,5% dari jumlah suara nasional. 

Pada Pemilu 2019 parliamentary threshold kembali naik menjadi 4%. Aturan ini berlaku nasional, artinya jika ada parpol yang tak memenuhi ambang batas nasional, secara otomatis akan masuk ke parlemen daerah. Terkini, parliamentary threshold pada Pemilu 2024 tetap sebesar 4% dari total suara nasional. Meski penghitungan suara belum selesai, namun setidaknya sudah ada 8 parpol yang telah memastikan tiket ke DPR RI pada periode 2024-2029.

Daftar Parpol Lolos ke DPR 

Perlu digarisbawahi bahwa daftar parpol ini berasal dari penghitungan quick count dari 3 lembaga survei. Penghitungan resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 16,68 persen

2. Partai Golongan Karya (Golkar): 14,75 persen

3. Partai Gerindra: 13,65 persen

4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,63 persen

5. Partai Nasdem: 9,40 persen

6. Partai Keadilan Sosial (PKS): 8,17 persen

7. Partai Demokrat: 7,53 persen

8. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,97 persen

BERITA TERKAIT

Wabup PALI Iwan Tuaji Bantah Tuduhan Pemaksaan Dana CSR ke Perusahaan

09 Maret 2026 531

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, memberikan [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

close button