Bupati PALI Resmikan Umah Berasan, Restorative Justice

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Juni 2022


PALI [kabarpali.com] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kamis (16/6/2022).

Rumah Restorative Justice di kabupaten PALI diberi nama Umah Berasan. Peresmian Umah Berasan ditandai pemukulan gong yang dilakukan langsung Bupati PALI Heri Amalindo di dampingi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Kades Talang Bulang Menriadi serta sejumlah tokoh masyarakat.

Peresmian Rumah Restorative Justice Umah Berasan sendiri, dilakukan serentak oleh Kepala Kejati Sumsel di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan kabupaten PALI secara virtual.

Bupati PALI di hadapan Kepala desa dan tokoh masyarakat mengatakan bahwa dengan diresmikannya Umah Berasan di Desa Talang Bulang, permasalahan hukum tidak semua harus berlanjut ke ranah hukum, tetapi di Umah Berasan, masyarakat yang bertikai bisa dimediasi untuk berdamai.

“Umah Berasan ini sebagai tempat melakukan mediasi antara dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Artinya, ketika ada permasalahan hukum, masyarakat tidak harus langsung lapor atau ngadu ke aparat penegak hukum, tetapi bisa datang terlebih dahulu ke Umah Berasan untuk mencari jalan damai,” ucap Bupati.

Sebagai bentuk dukungan diresmikannya Umah Berasan, Bupati menyatakan akan mengucurkan anggaran untuk rumah restorative justice di Desa Talang Bulang sebesar Rp 100 juta pada anggaran perubahan tahun 2022 ini.

“Dana itu sebagai antisipasi atau operasional adanya pertikaian kedua belah pihak yang tidak memiliki biaya. Misalkan ada satu pihak menuntut biaya pengobatan, sementara pihak satunya tidak memiliki biaya, maka dana tersebut bisa digunakan membantu pihak yang dituntut tetapi tidak mampu membiayai,” tandas Bupati.

Bupati PALI juga mengajak tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal diresmikannya Umah Berasan.

“Jadikan Umah Berasan ini sebagai tempat menyelesaikan masalah. Sekali lagi, dengan adanya Umah Berasan ini tidak setiap permasalahan hukum berakhir di meja hijau,” ajaknya.

Sementara itu, Agung Arifianto, Kajari PALI didampingi Kasi Pidum D Pranoto dan Kasi Intel M Fadli Habibi menyatakan bahwa Umah Berasan merupakan wadah masyarakat dalam menyelesaikan pertikaian hukum yang sifatnya pidana ringan, seperti pencurian dengan kerugian nilai minimalnya kecil yakni dibawah Rp 2,5 juta dan hukuman tindak pidananya dibawah 5 tahun.

“Tujuan utamannya mengembalikan kearifan lokal. Dahulu masyarakat lebih erat, lebih harmonis berkat peran tokoh masyarakat atau tokoh agama. Umah Berasan di Talang Bulang ini sebagai percontohan, nantinya minimal di setiap kecamatan ada tempat seperti ini agar masyarakat mendapatkan wadah atau tempat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan,” terang Kajari. [pemkab]

BERITA LAINNYA

101144 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76931 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38346 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kamis (16/6/2022).

Rumah Restorative Justice di kabupaten PALI diberi nama Umah Berasan. Peresmian Umah Berasan ditandai pemukulan gong yang dilakukan langsung Bupati PALI Heri Amalindo di dampingi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Kades Talang Bulang Menriadi serta sejumlah tokoh masyarakat.

Peresmian Rumah Restorative Justice Umah Berasan sendiri, dilakukan serentak oleh Kepala Kejati Sumsel di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan kabupaten PALI secara virtual.

Bupati PALI di hadapan Kepala desa dan tokoh masyarakat mengatakan bahwa dengan diresmikannya Umah Berasan di Desa Talang Bulang, permasalahan hukum tidak semua harus berlanjut ke ranah hukum, tetapi di Umah Berasan, masyarakat yang bertikai bisa dimediasi untuk berdamai.

“Umah Berasan ini sebagai tempat melakukan mediasi antara dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Artinya, ketika ada permasalahan hukum, masyarakat tidak harus langsung lapor atau ngadu ke aparat penegak hukum, tetapi bisa datang terlebih dahulu ke Umah Berasan untuk mencari jalan damai,” ucap Bupati.

Sebagai bentuk dukungan diresmikannya Umah Berasan, Bupati menyatakan akan mengucurkan anggaran untuk rumah restorative justice di Desa Talang Bulang sebesar Rp 100 juta pada anggaran perubahan tahun 2022 ini.

“Dana itu sebagai antisipasi atau operasional adanya pertikaian kedua belah pihak yang tidak memiliki biaya. Misalkan ada satu pihak menuntut biaya pengobatan, sementara pihak satunya tidak memiliki biaya, maka dana tersebut bisa digunakan membantu pihak yang dituntut tetapi tidak mampu membiayai,” tandas Bupati.

Bupati PALI juga mengajak tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal diresmikannya Umah Berasan.

“Jadikan Umah Berasan ini sebagai tempat menyelesaikan masalah. Sekali lagi, dengan adanya Umah Berasan ini tidak setiap permasalahan hukum berakhir di meja hijau,” ajaknya.

Sementara itu, Agung Arifianto, Kajari PALI didampingi Kasi Pidum D Pranoto dan Kasi Intel M Fadli Habibi menyatakan bahwa Umah Berasan merupakan wadah masyarakat dalam menyelesaikan pertikaian hukum yang sifatnya pidana ringan, seperti pencurian dengan kerugian nilai minimalnya kecil yakni dibawah Rp 2,5 juta dan hukuman tindak pidananya dibawah 5 tahun.

“Tujuan utamannya mengembalikan kearifan lokal. Dahulu masyarakat lebih erat, lebih harmonis berkat peran tokoh masyarakat atau tokoh agama. Umah Berasan di Talang Bulang ini sebagai percontohan, nantinya minimal di setiap kecamatan ada tempat seperti ini agar masyarakat mendapatkan wadah atau tempat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan,” terang Kajari. [pemkab]

BERITA TERKAIT

Semarak HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di PALI: Penuh Lomba, Kreativitas, dan Apresiasi

07 November 2025 141

PALI [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 [...]

Didukung Penuh Bupati Asgianto, Guru dan Siswa 'Smandalan' Wakili PALI di Ajang Riset dan Inovasi Dunia

07 November 2025 237

PALI [kabarpali.com] – Dunia pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Bupati Asgianto Tandatangani Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Wujudkan Pusat Pemerintahan Representatif di PALI

06 November 2025 153

PALI [kabarpali.com] — Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button