Bupati PALI Resmikan Umah Berasan, Restorative Justice

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Juni 2022


PALI [kabarpali.com] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kamis (16/6/2022).

Rumah Restorative Justice di kabupaten PALI diberi nama Umah Berasan. Peresmian Umah Berasan ditandai pemukulan gong yang dilakukan langsung Bupati PALI Heri Amalindo di dampingi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Kades Talang Bulang Menriadi serta sejumlah tokoh masyarakat.

Peresmian Rumah Restorative Justice Umah Berasan sendiri, dilakukan serentak oleh Kepala Kejati Sumsel di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan kabupaten PALI secara virtual.

Bupati PALI di hadapan Kepala desa dan tokoh masyarakat mengatakan bahwa dengan diresmikannya Umah Berasan di Desa Talang Bulang, permasalahan hukum tidak semua harus berlanjut ke ranah hukum, tetapi di Umah Berasan, masyarakat yang bertikai bisa dimediasi untuk berdamai.

“Umah Berasan ini sebagai tempat melakukan mediasi antara dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Artinya, ketika ada permasalahan hukum, masyarakat tidak harus langsung lapor atau ngadu ke aparat penegak hukum, tetapi bisa datang terlebih dahulu ke Umah Berasan untuk mencari jalan damai,” ucap Bupati.

Sebagai bentuk dukungan diresmikannya Umah Berasan, Bupati menyatakan akan mengucurkan anggaran untuk rumah restorative justice di Desa Talang Bulang sebesar Rp 100 juta pada anggaran perubahan tahun 2022 ini.

“Dana itu sebagai antisipasi atau operasional adanya pertikaian kedua belah pihak yang tidak memiliki biaya. Misalkan ada satu pihak menuntut biaya pengobatan, sementara pihak satunya tidak memiliki biaya, maka dana tersebut bisa digunakan membantu pihak yang dituntut tetapi tidak mampu membiayai,” tandas Bupati.

Bupati PALI juga mengajak tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal diresmikannya Umah Berasan.

“Jadikan Umah Berasan ini sebagai tempat menyelesaikan masalah. Sekali lagi, dengan adanya Umah Berasan ini tidak setiap permasalahan hukum berakhir di meja hijau,” ajaknya.

Sementara itu, Agung Arifianto, Kajari PALI didampingi Kasi Pidum D Pranoto dan Kasi Intel M Fadli Habibi menyatakan bahwa Umah Berasan merupakan wadah masyarakat dalam menyelesaikan pertikaian hukum yang sifatnya pidana ringan, seperti pencurian dengan kerugian nilai minimalnya kecil yakni dibawah Rp 2,5 juta dan hukuman tindak pidananya dibawah 5 tahun.

“Tujuan utamannya mengembalikan kearifan lokal. Dahulu masyarakat lebih erat, lebih harmonis berkat peran tokoh masyarakat atau tokoh agama. Umah Berasan di Talang Bulang ini sebagai percontohan, nantinya minimal di setiap kecamatan ada tempat seperti ini agar masyarakat mendapatkan wadah atau tempat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan,” terang Kajari. [pemkab]

BERITA LAINNYA

64241 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35053 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22687 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21704 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20536 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluncurkan Rumah Restorative Justice di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Kamis (16/6/2022).

Rumah Restorative Justice di kabupaten PALI diberi nama Umah Berasan. Peresmian Umah Berasan ditandai pemukulan gong yang dilakukan langsung Bupati PALI Heri Amalindo di dampingi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, Kapolres PALI AKBP Efrannedy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani Akhmad, Kades Talang Bulang Menriadi serta sejumlah tokoh masyarakat.

Peresmian Rumah Restorative Justice Umah Berasan sendiri, dilakukan serentak oleh Kepala Kejati Sumsel di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim dan kabupaten PALI secara virtual.

Bupati PALI di hadapan Kepala desa dan tokoh masyarakat mengatakan bahwa dengan diresmikannya Umah Berasan di Desa Talang Bulang, permasalahan hukum tidak semua harus berlanjut ke ranah hukum, tetapi di Umah Berasan, masyarakat yang bertikai bisa dimediasi untuk berdamai.

“Umah Berasan ini sebagai tempat melakukan mediasi antara dua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Artinya, ketika ada permasalahan hukum, masyarakat tidak harus langsung lapor atau ngadu ke aparat penegak hukum, tetapi bisa datang terlebih dahulu ke Umah Berasan untuk mencari jalan damai,” ucap Bupati.

Sebagai bentuk dukungan diresmikannya Umah Berasan, Bupati menyatakan akan mengucurkan anggaran untuk rumah restorative justice di Desa Talang Bulang sebesar Rp 100 juta pada anggaran perubahan tahun 2022 ini.

“Dana itu sebagai antisipasi atau operasional adanya pertikaian kedua belah pihak yang tidak memiliki biaya. Misalkan ada satu pihak menuntut biaya pengobatan, sementara pihak satunya tidak memiliki biaya, maka dana tersebut bisa digunakan membantu pihak yang dituntut tetapi tidak mampu membiayai,” tandas Bupati.

Bupati PALI juga mengajak tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal diresmikannya Umah Berasan.

“Jadikan Umah Berasan ini sebagai tempat menyelesaikan masalah. Sekali lagi, dengan adanya Umah Berasan ini tidak setiap permasalahan hukum berakhir di meja hijau,” ajaknya.

Sementara itu, Agung Arifianto, Kajari PALI didampingi Kasi Pidum D Pranoto dan Kasi Intel M Fadli Habibi menyatakan bahwa Umah Berasan merupakan wadah masyarakat dalam menyelesaikan pertikaian hukum yang sifatnya pidana ringan, seperti pencurian dengan kerugian nilai minimalnya kecil yakni dibawah Rp 2,5 juta dan hukuman tindak pidananya dibawah 5 tahun.

“Tujuan utamannya mengembalikan kearifan lokal. Dahulu masyarakat lebih erat, lebih harmonis berkat peran tokoh masyarakat atau tokoh agama. Umah Berasan di Talang Bulang ini sebagai percontohan, nantinya minimal di setiap kecamatan ada tempat seperti ini agar masyarakat mendapatkan wadah atau tempat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan,” terang Kajari. [pemkab]

BERITA TERKAIT

Tanah Amblas di Kartadewa, Kades Bela Perusahaan: Tambang Lebih Dulu Ada Dibanding Pemukiman

16 Maret 2025 1574

PALI [kabarpali.com] - Bencana tanah amblas dan longsor di Desa Kartadewa, [...]

Lokasi Tambang Pertamina di PALI Bocor Lagi, Genangan Minyak Mentah Ancam Keselamatan

15 Maret 2025 1056

PALI [kabarpali.com] – Lokasi tambang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) [...]

Waduuh! Dampak Tambang di Kartadewa PALI, Bencana Tanah Amblas Kini Terjadi?

15 Maret 2025 1026

PALI [kabarpali.com] – Bencana tanah longsor dan amblas terjadi di Desa [...]

close button