Bawaslu : Kades Maupun Honorer Jelas Tidak Boleh Kampanye!
PALI [kabarpali.com] – Memasuki masa kampanye hari ke-13 sejak dimulai pada 9 Oktober 2020 lalu, kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), baik nomor urut 1 maupun 2, melalui Tim Pemenangannya masing-masing, nampak kian gencar melakukan ajakan pada masyarakat untuk memilih jagoannya, pada 9 Desember 2020 nanti.
Ajakan atau strategi berkampanye itu dilakukan dengan berbagai cara. Baik dengan blusukan atau tatap muka secara terbatas maupun via media sosial, dengan materi pemaparan visi misi paslon.
Panasnya situasi politik, serta massifnya gerakan untuk meraih kemenangan, ternyata sangat rentan menyebabkan pelanggaran. Antara lain, terlibatnya secara aktif pihak yang seharusnya bersikap netral. Seperti Kepala Desa (Kades), perangkat desa, BPD, ASN hingga tenaga honorer atau TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI secara tegas melarang ASN, Kades maupun honorer atau TKS Pemkab ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik. Sebab sesuai aturan jelas mereka harus tetap bersikap independen tak boleh memihak paslon manapun.
“Ketika adanya laporan dan temuan terhadap keberpihakan pada pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang dilakukan oleh ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan sebutan lainnya, Bawaslu tidak akan diam, penegakan keadilan terhadap pelaksanaan pilkada tentu akan di lakukan baik dengan cara pencegahan memberikan himbauan, peringatan, dan klarifikasi terhadap laporan atau temuan yang ada,” cetus Komioner Bawaslu PALI, Iwan Dedi Skom, melalui pesan WA pada kabarpali.com, belum lama ini.
Tindakan pelarangan Bawaslu itu, tambah Iwan, juga berlaku pada para oknum honorer atau TKS yang penghasilannya atau gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mereka pun jelas tidak boleh ikut berkampanye atau mengajak untuk memilih paslon tertentu.
“Untuk TKS yang sumber penghasilan / gaji dari APBD tentu secara etika politik ketika TKS atau Honorer tersebut melakukan orasi dan ikut serta berkampanye kami menghimbau dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan atau atasannya untuk dapat menegur dan memberikan sanksi. Karena tugas daripada Honorer atau TKS yang bekerja di Pemda dan Instansi di daerah tersebut adalah membantu aktivitas yang ada. Bukan dibayar diperuntukan untuk berpolitik praktis,” pungkasnya.[red]