Bawaslu Ingatkan Untuk Tidak Kerahkan Massa

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 September 2020


PALI [kabarpali.com] - Mendekati tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik (Parpol) pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijelaskan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini, supaya menghjndari seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa agar penyebaran covid-19 bisa diputus. Selain itu, Bawaslu juga telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi saat penyerahan berkas pendaftaran yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ucap Heru Muharam didampingi Divisi Pengawasan, Iwan Dedi dan Divisi SDM, Basrul SAP, Kamis (3/9/2020).

Disarankannya, untuk pata  pendukung agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.

"Kami sudah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media, sehingga para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming," terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, pada pengawasan pendaftaran nanti, Ketua Bawaslu PALI Bawaslu menempatkan satu komisioner dan satu staff dalam pendampingan.

"Insyaallah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," jelasnya.

Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dibeberkannya, pihaknya juga tetap memantaunya. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," pungkasnya.[rilisnawaslu]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31829 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21465 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Mendekati tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik (Parpol) pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijelaskan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini, supaya menghjndari seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa agar penyebaran covid-19 bisa diputus. Selain itu, Bawaslu juga telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi saat penyerahan berkas pendaftaran yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ucap Heru Muharam didampingi Divisi Pengawasan, Iwan Dedi dan Divisi SDM, Basrul SAP, Kamis (3/9/2020).

Disarankannya, untuk pata  pendukung agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.

"Kami sudah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media, sehingga para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming," terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, pada pengawasan pendaftaran nanti, Ketua Bawaslu PALI Bawaslu menempatkan satu komisioner dan satu staff dalam pendampingan.

"Insyaallah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," jelasnya.

Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dibeberkannya, pihaknya juga tetap memantaunya. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," pungkasnya.[rilisnawaslu]

BERITA TERKAIT

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6683

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4199

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

Mengenal “Silent Voters” dan “Silent Influencer” pada Pilkada PALI 2024

20 November 2024 1229

ISTILAH Silent Voters dan Silent Influencer mungkin belum terlalu populer di [...]

close button