Bawaslu Ingatkan Untuk Tidak Kerahkan Massa

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 September 2020


PALI [kabarpali.com] - Mendekati tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik (Parpol) pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijelaskan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini, supaya menghjndari seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa agar penyebaran covid-19 bisa diputus. Selain itu, Bawaslu juga telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi saat penyerahan berkas pendaftaran yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ucap Heru Muharam didampingi Divisi Pengawasan, Iwan Dedi dan Divisi SDM, Basrul SAP, Kamis (3/9/2020).

Disarankannya, untuk pata  pendukung agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.

"Kami sudah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media, sehingga para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming," terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, pada pengawasan pendaftaran nanti, Ketua Bawaslu PALI Bawaslu menempatkan satu komisioner dan satu staff dalam pendampingan.

"Insyaallah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," jelasnya.

Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dibeberkannya, pihaknya juga tetap memantaunya. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," pungkasnya.[rilisnawaslu]

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73053 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36287 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22167 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Mendekati tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik (Parpol) pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijelaskan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini, supaya menghjndari seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa agar penyebaran covid-19 bisa diputus. Selain itu, Bawaslu juga telah menyurati seluruh parpol untuk mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

"Jadi saat penyerahan berkas pendaftaran yang diperbolehkan masuk ke area KPU adalah ketua dan sekretaris parpol pengusung serta paslon bersangkutan," ucap Heru Muharam didampingi Divisi Pengawasan, Iwan Dedi dan Divisi SDM, Basrul SAP, Kamis (3/9/2020).

Disarankannya, untuk pata  pendukung agar tetap di rumah dan menyaksikan momen tersebut melalui streaming.

"Kami sudah menyarankan KPU untuk menyiarkan secara langsung momen pendaftaran paslon dengan memanfaatkan kemajuan teknologi atau melalui sosial media, sehingga para pendukung bisa menyaksikan dari rumah secara streaming," terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, pada pengawasan pendaftaran nanti, Ketua Bawaslu PALI Bawaslu menempatkan satu komisioner dan satu staff dalam pendampingan.

"Insyaallah hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati saya sendiri dalam pendampingan pengawasan di KPU," jelasnya.

Sementara dalam pengawasan syarat pendaftaran, dibeberkannya, pihaknya juga tetap memantaunya. Dimana ada dua kategori persyaratan, yakni persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

"Kalau persyaratan pencalonan itu wajib ada dan harus ada saat pendaftaran yakni B KWK dan B1 KWK. Kalau persyaratan calon wajib ada tapi bisa diperbaiki, seperti surat LHKPN, SKCK atau yang lainnya. Hal itu harus diperhatikan KPU, jangan sampai langsung mengembalikan berkas apabila ada persyaratan calon kurang," pungkasnya.[rilisnawaslu]

BERITA TERKAIT

Wakil Ketua DPRD PALI Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen di PT. BSPE: Minta Uang Calon Pekerja Dikembalikan

12 Juni 2025 588

PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di [...]

Ketika Paving Block Menggantikan Rehab Kelas: Realisasi Pokir DPRD PALI Dinilai Tidak Aspiratif

14 Mei 2025 619

PALI [kabarpali.com] — Di sudut Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, [...]

Wakil Ketua II DPRD PALI Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

05 Mei 2025 1248

PALI [kabarpali.com] – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penukal Abab [...]

close button