Awasi Prokes, Bawaslu PALI Bentuk Pokja
Oleh Redaksi KABARPALI
PALI [kabarpali.com] - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berjalan dan sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, yang tentunya harus diantisipasi terlebih saat masa pendemi corona saat ini.
Untuk membuat keputusan bersama apakah dalam tahapan kampanye, maupun tahapan pilkada yang lainnya, melanggar protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk kelompok kerja atau Pokja yang terdiri dari Bawaslu, KPU Kabupaten PALI, Polres PALI, Satpol PP Kabupaten PALI, dan Satuan Tugas Covid-19 kabupaten PALI.
Pembentukan Pokja tersebut menurut H Heru Muharam, ketua Bawaslu PALI bahwa berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI ) pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, yang dilakukan, Senin (21/9/2020) kemarin.
"Tujuan pokja tersebut tentunya untuk secara bersama membuat keputusan apakah dalam tahapan kampanye, maupun tahapan pilkada yang lainnya, melanggar protokol kesehatan. Karena, sudah jelas pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan peraturan seperti Undang-Undang terkait wabah penyakit menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian pasal 212, 214, 216 ayat satu serta 218," terang Heru Muharam di selah kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI, Selasa (21/9/2020) bertempat di RM Sejahtera, kelurahan Handayani Mulya.
Jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, tambah Heru Muharam, Pokja akan memberikan keputusan berupa sanksi, baik itu teguran, sanksi ringan mengacu pada Perbup, atau bisa dipidana.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami sangat menekankan baik paslon, pendukung, serta simpatisan untuk mematuhi protokol kesehatan, karena pada pelaksanaan pilkada ini, berada di tengah wabah pandemi Covid-19," tegasnya.
Selain itu, Ia juga menerangkan untuk kampanye tatap muka, agar dilakukan secara daring. "Seperti penetapan paslon besok (Rabu, 23/9/2020). Rapat pleno dilakukan secara tertutup oleh KPU. Kemudian berita acara setelah rapat pleno baru diantar ke Paslon dan Bawaslu. Begitu pula kegiatan kampanye, diharapkan dilakukan secara daring, untuk mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten PALI dan tidak menjadi kluster baru covid-19," tutupnya. [rilisbawaslu]