Batas Tanahnya digeser, Dua Beranak Kapak Tetangga
Penukal [kabarpali.com] Persoalan batas tanah memang kerap memicu masalah. Tak hanya merusak kehidupan social masyarakat, bahkan juga bisa menjebak seseorang melakukan tindakan kriminal. Demikianlah yang terjadi di Dusun III Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Emosi karena batas tanahnya digeser terus, dua beranak kandung pun nekat membacok tetangganya.
Akibat kejadian itu, Burnawi (45) dan Dapri bin Burnawi (30) kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Penukal Abab. Bapak dan anak itu, diamankan petugas setelah membacok Eli (50) dan Heru bin Eli (30). Tetangganya yang dituding telah menggeser batas tanahnya hingga beberapa kali.
"Eli itu sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. Ia menggeser batas tanah, hingga menjual tanah milik saya. Terakhir masih saja mau menggeser batas tanah lagi. Saya yang emosi lalu bermaksud menemuinya, dan memprotes ulahnya itu," tutur Burnawi, diwawancarai kabarpali.com, di Mapolsek Penukal Abab.
Melanjutkan kronologis, Minggu (1/7/2018), Ia pun lalu menanyakan keberadaan Eli, pada anaknya Heru. Setelah bertemu, Burnawi mengatakan pada Eli agar ia berhenti menggeser batas tanah serta mengakui miliknya. Namun bukannya sadar dan meminta maaf, Eli justru memukul Burnawi menggunakan balok kayu di kepala dan tubuh bagian belakang.
"Melihat hal itu, Dapri, anak saya yang melihat bapaknya di pukul, turut tersulut emosi dan mengambil parang di rumah, lalu membacok Eli. Kemudian, Heru anaknya Eli hendak menusuk kami menggunakan pisau. Saya pun ke rumah dan mengambil parang juga, serta membacok keduanya," tandas bapak satu putri dan dua putra itu.
Usai bergelut, Eli dan Heru pun dilarikan ke RSUD HM Rabain Muara Enim karena lukanya yang cukup parah. Sedang Burnawi dan Dapri, mengobati lukanya di bidan desa. Sekira pukul 16.00 WIB, kedua pun dijemput jajaran Mapolsek Penukal Abab, dan diamankan di sana, untuk diproses lebih lanjut.
"Keduanya kita amankan pada sore harinya. Tak ada perlawanan dan cukup kooperatif saat kita sidik. Namun, barang bukti berupa parang hingga kini belum ditemukan. Diduga disembunyikan oleh keluarga pelaku. Keduanya pun terancam pasal 170 ayat 2 KUHP. Hingga kini korban masih dirawat di RSUD Muara Enim," singkat Kapolsek Penukal Abab ; Iptu Acep YS SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH.[red]