Anda Bayar Listrik Mahal - Mungkin ini Penyebabnya

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Juli 2017
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Akhir-akhir ini masyarakat di Kabupaten PALI khususnya, mengeluhkan tarif listrik yang dinilai mulai meningkat dan memberatkan. Peningkatan pembayaran yang naik secara signifikan tersebut dipertanyakan oleh sebagian warga.

Jay (33), warga Handayani Kecamatan Talang Ubi, contohnya. Ia yang biasanya membayar tagihan listrik hanya sebesar Rp150 ribu perbulan. Kini meningkat menjadi Rp300 ribu perbulan. Akibatnya, ia pun merasa keberatan, dan mempertanyakan penyebab naiknya tarif tersebut.

“Kami bingung dengan kenaikan tiba-tiba ini dan juga terasa berat. Karena sebelumnya memang belum ada pemberitahuan atau sejenis sosialisasi yang menerangkan kenaikan itu,” ujarnya, Senin (24/7).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Manager PLN Rayon Pendopo ; Mohammad Rasyid, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif listrik. Hanya saja, memang saat ini subsidi listrik sudah dicabut pemerintah.

“Sebenarnya tidak ada kenaikan. Namun subsidi listrik yang dilakukan pemerintah selama ini sudah dicabut, khususnya bagi rumah tangga yang terkategori mampu. Kalau yang tidak mampu masih tetap,” ujar Rasyid di kantornya, Selasa (25/7).

Oleh karenanya, tambah Rasyid, terjadi perubahan nilai nominal tagihan, karena Tarif Dasar Listrik (TDL) –nya berubah. Sedangkan untuk rumah tangga tidak mampu masih tetap dengan tarif lama (disubsidi,red).

“Soal pembagian kategori ini merupakan tugas pemerintah. Mana yang masuk rumah tangga mampu atau tidak mampu, itu ada aplikasinya yang tersingkronisasi dengan data pemerintah. Indikatornya pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS),” urai Rasyid.

Namun demikian, kata Rasyid lagi, jika ada pemasangan baru dan saat disurvei rumah tangga pelanggan itu terlihat mampu atau kaya, maka mereka akan merekomendasikan agar dimasukkan pada kategori rumah tangga mampu yang TDL-nya tidak disubsidi.

“Perbedaan tarif itu yakni untuk kelompok daya 450 VA (subsidi) Rp415 per KWH, daya 900 VA (subsidi) Rp586 per KWH, sedangkan daya 900 VA (non subsidi) Rp1352 per KWH, dan daya 1300 VA (non subsidi) Rp1467 per KWH. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101952 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39412 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25965 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Akhir-akhir ini masyarakat di Kabupaten PALI khususnya, mengeluhkan tarif listrik yang dinilai mulai meningkat dan memberatkan. Peningkatan pembayaran yang naik secara signifikan tersebut dipertanyakan oleh sebagian warga.

Jay (33), warga Handayani Kecamatan Talang Ubi, contohnya. Ia yang biasanya membayar tagihan listrik hanya sebesar Rp150 ribu perbulan. Kini meningkat menjadi Rp300 ribu perbulan. Akibatnya, ia pun merasa keberatan, dan mempertanyakan penyebab naiknya tarif tersebut.

“Kami bingung dengan kenaikan tiba-tiba ini dan juga terasa berat. Karena sebelumnya memang belum ada pemberitahuan atau sejenis sosialisasi yang menerangkan kenaikan itu,” ujarnya, Senin (24/7).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Manager PLN Rayon Pendopo ; Mohammad Rasyid, menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan tarif listrik. Hanya saja, memang saat ini subsidi listrik sudah dicabut pemerintah.

“Sebenarnya tidak ada kenaikan. Namun subsidi listrik yang dilakukan pemerintah selama ini sudah dicabut, khususnya bagi rumah tangga yang terkategori mampu. Kalau yang tidak mampu masih tetap,” ujar Rasyid di kantornya, Selasa (25/7).

Oleh karenanya, tambah Rasyid, terjadi perubahan nilai nominal tagihan, karena Tarif Dasar Listrik (TDL) –nya berubah. Sedangkan untuk rumah tangga tidak mampu masih tetap dengan tarif lama (disubsidi,red).

“Soal pembagian kategori ini merupakan tugas pemerintah. Mana yang masuk rumah tangga mampu atau tidak mampu, itu ada aplikasinya yang tersingkronisasi dengan data pemerintah. Indikatornya pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS),” urai Rasyid.

Namun demikian, kata Rasyid lagi, jika ada pemasangan baru dan saat disurvei rumah tangga pelanggan itu terlihat mampu atau kaya, maka mereka akan merekomendasikan agar dimasukkan pada kategori rumah tangga mampu yang TDL-nya tidak disubsidi.

“Perbedaan tarif itu yakni untuk kelompok daya 450 VA (subsidi) Rp415 per KWH, daya 900 VA (subsidi) Rp586 per KWH, sedangkan daya 900 VA (non subsidi) Rp1352 per KWH, dan daya 1300 VA (non subsidi) Rp1467 per KWH. Tarif ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 213

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 366

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 252

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

close button