Menunggak, Ini yang akan dilakukan PLN di Rumah Anda

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Juli 2017
Sabar, ini cobaan..


PALI [kabarpali.com] – Bagi anda yang sudah menunggak tagihan listrik di rumah anda semenjak 4 bulan lalu, atau bahkan sudah 10 bulan ini, maka segeralah membayar atau menyicilnya. Sebab, jika tidak maka pihak PLN yang dilaksanakan oleh vendor akan segera mendatangi kediaman anda.

Menurut Manager PLN Rayon Pendopo ; Mohammad Rasyid, hingga saat ini tunggakan tagihan listrik yang berada di wilayah kerjanya sudah mencapai Rp25 Miliar (sekitar 2000 pelanggan). Makanya pihak akan melakukan tindakan tegas berupa bongkar rampung bagi pelanggan listrik yang tidak ada inisiatif menyelesaikan kewajiban mereka tersebut.

“Bongkar rampung itu artinya kami akan memutuskan aliran listrik sekaligus membongkar KWH meter serta kabel instalasinya secara permanen. Hal ini dianggap solusi terakhir bagi pelanggan yang nunggak di atas 4 bulan, namun tidak juga ada i’tikad untuk melunasi,” tegas Rasyid.

Bongkar rampung itu, tambah Rasyid akan dilaksanakan mulai bulan depan (Agustus 2017). Oleh karenanya, ia menghimbau agar pelanggan yang menunggak menggunakan waktu tersisa untuk menyicil atau menyelesaikan tunggakan mereka.

“Bagi penunggak di atas 10 bulan, kami memberi solusi penyelesaian pembayaran dengan uang muka 15% dari total tagihan, sisanya diangsur 12 kali (bulan), kemudian KWH meter diganti / migrasi ke prabayar (KWH listrik pintar),” tandasnya.[red]

BERITA LAINNYA

102114 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79800 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39682 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26397 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23729 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Bagi anda yang sudah menunggak tagihan listrik di rumah anda semenjak 4 bulan lalu, atau bahkan sudah 10 bulan ini, maka segeralah membayar atau menyicilnya. Sebab, jika tidak maka pihak PLN yang dilaksanakan oleh vendor akan segera mendatangi kediaman anda.

Menurut Manager PLN Rayon Pendopo ; Mohammad Rasyid, hingga saat ini tunggakan tagihan listrik yang berada di wilayah kerjanya sudah mencapai Rp25 Miliar (sekitar 2000 pelanggan). Makanya pihak akan melakukan tindakan tegas berupa bongkar rampung bagi pelanggan listrik yang tidak ada inisiatif menyelesaikan kewajiban mereka tersebut.

“Bongkar rampung itu artinya kami akan memutuskan aliran listrik sekaligus membongkar KWH meter serta kabel instalasinya secara permanen. Hal ini dianggap solusi terakhir bagi pelanggan yang nunggak di atas 4 bulan, namun tidak juga ada i’tikad untuk melunasi,” tegas Rasyid.

Bongkar rampung itu, tambah Rasyid akan dilaksanakan mulai bulan depan (Agustus 2017). Oleh karenanya, ia menghimbau agar pelanggan yang menunggak menggunakan waktu tersisa untuk menyicil atau menyelesaikan tunggakan mereka.

“Bagi penunggak di atas 10 bulan, kami memberi solusi penyelesaian pembayaran dengan uang muka 15% dari total tagihan, sisanya diangsur 12 kali (bulan), kemudian KWH meter diganti / migrasi ke prabayar (KWH listrik pintar),” tandasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Anggota DPRD PALI, Herdiyanto: Santri Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa dan Penguat Persatuan NKRI

22 Oktober 2026 336

PALI [kabarpali.com] – Memperingati Hari Santri Nasional, Herdiyanto, [...]

Herdianto Pimpin DPC PKB PALI 2026–2031, Bidik Tiga Kursi DPRD

20 Oktober 2026 492

PALI [kabarpali.com] – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai [...]

PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

19 Oktober 2026 521

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [...]

close button