Ada 16 Tahap Harus dilalui Caleg, Ini Dia!

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Juli 2018
ilustrasi/net


TAHAPAN Pemilu Serentak 2019 untuk pemilihan anggota legislatif resmi dimulai. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sedangkan verifikasi administrasi bakal calon dilaksanakan pada 5-18 Juli.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, parpol diberi kesempatan memperbaiki segala kekurangan dan menyiapkan calon pengganti bila yang sebelumnya dinyatakan tak lolos.

KPU kemudian memverifikasi hasil perbaikan daftar dan syarat pencalonan. Proses itu akan berlangsung pada 1-7 Agustus.

Tahapan berikutnya ialah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Pada 12-14 Agustus 2018, KPU mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.

Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan. Proses itu dilaksanakan pada 12-21 Agustus. Sedangkan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS digelar 22-28 Agustus 2018.

Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, tahapan begerak pada penyampaian klarifikasi partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pemberitahuan pengganti DCS digelar pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon akan dibuka pada 4-10 September 2018.

Verifikasi pengganti DCS akan dilaksanakan pada 11-13 September 2018. Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.

Pengumuman DCT dilaksanakan pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 17 April 2019.[red]

BERITA LAINNYA

64241 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35053 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22687 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21704 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20536 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

TAHAPAN Pemilu Serentak 2019 untuk pemilihan anggota legislatif resmi dimulai. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sedangkan verifikasi administrasi bakal calon dilaksanakan pada 5-18 Juli.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, parpol diberi kesempatan memperbaiki segala kekurangan dan menyiapkan calon pengganti bila yang sebelumnya dinyatakan tak lolos.

KPU kemudian memverifikasi hasil perbaikan daftar dan syarat pencalonan. Proses itu akan berlangsung pada 1-7 Agustus.

Tahapan berikutnya ialah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Pada 12-14 Agustus 2018, KPU mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.

Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan. Proses itu dilaksanakan pada 12-21 Agustus. Sedangkan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS digelar 22-28 Agustus 2018.

Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, tahapan begerak pada penyampaian klarifikasi partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pemberitahuan pengganti DCS digelar pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon akan dibuka pada 4-10 September 2018.

Verifikasi pengganti DCS akan dilaksanakan pada 11-13 September 2018. Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.

Pengumuman DCT dilaksanakan pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 17 April 2019.[red]

BERITA TERKAIT

Heri Amalindo Persoalkan Surat Pemberhentian Bupati, KPU PALI : Bukan Kewenangan Kami!

06 Maret 2025 3770

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode [...]

Sambut Ramadhan 1446 H, Waka DPRD PALI Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah

27 Februari 2025 349

PALI [kabarpali.com] – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah telah tiba. [...]

Menutup Masa Jabatan, Heri Amalindo Kenang Perjalanan Memimpin Bumi Serepat Serasan

19 Februari 2025 2070

PALI [kabarpali.com] – Menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai [...]

close button