Ada 16 Tahap Harus dilalui Caleg, Ini Dia!
TAHAPAN Pemilu Serentak 2019 untuk pemilihan anggota legislatif resmi dimulai. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pertama, tahap pendaftaran dibuka mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sedangkan verifikasi administrasi bakal calon dilaksanakan pada 5-18 Juli.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, parpol diberi kesempatan memperbaiki segala kekurangan dan menyiapkan calon pengganti bila yang sebelumnya dinyatakan tak lolos.
KPU kemudian memverifikasi hasil perbaikan daftar dan syarat pencalonan. Proses itu akan berlangsung pada 1-7 Agustus.
Tahapan berikutnya ialah penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Pada 12-14 Agustus 2018, KPU mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan. Proses itu dilaksanakan pada 12-21 Agustus. Sedangkan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS digelar 22-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, tahapan begerak pada penyampaian klarifikasi partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Pemberitahuan pengganti DCS digelar pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon akan dibuka pada 4-10 September 2018.
Verifikasi pengganti DCS akan dilaksanakan pada 11-13 September 2018. Penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Pengumuman DCT dilaksanakan pada 21-23 September 2018. Sedangkan pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 17 April 2019.[red]