4200 Hektar Lahan Tidur di PALI diusulkan Jadi Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net
PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 4200 hektar lahan yang selama ini tak termanfaatkan (lahan tidur), diusulkan Pemerintah Kabupaten PALI, menjadi kawasan pengembangan dan permukiman.
Kawasan yang berada di beberapa titik, di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen RKSKP (Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan) dan RTSP (Rencana Teknis Kawasan Permukiman).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI; Usmandani SH, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (31/1/2018).
Dipaparkan Usmandani, beberapa titik lahan tersebut yakni di wilayah Bongor, Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 hektar, di Desa Betung Barat Kecamatan Abab seluas 200 hektar, serta di Desa Tempirai Barat dan Selatan seluas 1000 hektar.
"Tadinya, ada juga kawasan di Desa Sungai Baung seluas 600 hektar, namun ternyata tidak bisa karena termasuk dalam kawasan konservasi untuk penelitian," urai Usmandani, didampingi Kepala Bidang Transmigrasi ; Atmo Maryono.
Lalu, tambahnya, ada juga lahan di Pengabuan Timur Abab, namun juga tidak bisa. Karena kontur tanahnya rawa-rawa bergambut, dengan kedalaman 3 meter.
Sebelumnya, lanjut Kadin Disnakertrans, lahan lahan tersebut pernah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersawah. Namun kemudian, ditinggalkan tanpa dikelolah lagi, hingga puluhan tahun lamanya.
"Contohnya, di Desa Tempirai Barat dan Selatan. Lahan di sana sudah tidak dimanfaatkan masyarakat hingga 35 tahun lamanya," tukasnya.
Akhirnya, lahan yang dimiliki oleh warga itu kemudian diserahkan pada pemerintah, untuk dikelolah kembali, dengan berbagai peruntukan.
"Rata-rata status kepemilikan lahan adalah punya masyarakat adat. Kalaupun ada yang bersinggungan dengan lahan perusahaan, seperti di area Bongor yakni ada kawasan PT MHP, bisa juga diurus untuk diserah terimakan ke Pemkab PALI," tuturnya.
Selanjutnya, kata Usmandani lagi, di kawasan Bongor Talang Tumbur direncanakan untuk menjadi KPB (Kawasan Perkotaan Baru). Di Betung Barat, Tempirai Barat dan Selatan menjadi kawasan pengembangan dan permukiman atau transmigrasi.
"Pembagian lahannya nanti 60% untuk penduduk lokal (pemilik), dan 40% untuk pemerintah. Lahan pemerintah itulah yang nantinya akan menjadi kawasan transmigrasi."
Menurut Usmandani, saat ini sudah ada dua provinsi yang menyatakan siap untuk bertransmigrasi ke PALI. Yakni Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah (belum ditentukan kabupatennya).
"Masing-masing KK akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelolah di bidang pertanian atau perkebunan."
Saat ini, tahapan tersebut sudah hampir final, Ia memprediksi izin kawasan, sudah akan ditanda tangani menteri, pada Maret tahun ini.[red]