4200 Hektar Lahan Tidur di PALI diusulkan Jadi Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan

Oleh Redaksi KABARPALI | 02 Februari 2018
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 4200 hektar lahan yang selama ini tak termanfaatkan (lahan tidur), diusulkan Pemerintah Kabupaten PALI, menjadi kawasan pengembangan dan permukiman. 
 
Kawasan yang berada di beberapa titik, di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen RKSKP (Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan) dan RTSP (Rencana Teknis Kawasan Permukiman).
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI; Usmandani SH, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (31/1/2018).
 
Dipaparkan Usmandani, beberapa titik lahan tersebut yakni di wilayah Bongor, Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 hektar, di Desa Betung Barat Kecamatan Abab seluas 200 hektar, serta di Desa Tempirai Barat dan Selatan seluas 1000 hektar. 
 
"Tadinya, ada juga kawasan di Desa Sungai Baung seluas 600 hektar, namun ternyata tidak bisa karena termasuk dalam kawasan konservasi untuk penelitian," urai Usmandani, didampingi Kepala Bidang Transmigrasi ; Atmo Maryono. 
 
Lalu, tambahnya, ada juga lahan di Pengabuan Timur Abab, namun juga tidak bisa. Karena kontur tanahnya rawa-rawa bergambut, dengan kedalaman 3 meter.
 
Sebelumnya, lanjut Kadin Disnakertrans, lahan lahan tersebut pernah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersawah. Namun kemudian, ditinggalkan tanpa dikelolah lagi, hingga puluhan tahun lamanya. 
 
"Contohnya, di Desa Tempirai Barat dan Selatan. Lahan di sana sudah tidak dimanfaatkan masyarakat hingga 35 tahun lamanya," tukasnya. 
 
Akhirnya, lahan yang dimiliki oleh warga itu kemudian diserahkan pada pemerintah, untuk dikelolah kembali, dengan berbagai peruntukan. 
 
"Rata-rata status kepemilikan lahan adalah punya masyarakat adat. Kalaupun ada yang bersinggungan dengan lahan perusahaan, seperti di area Bongor yakni ada kawasan PT MHP, bisa juga diurus untuk diserah terimakan ke Pemkab PALI," tuturnya.
 
Selanjutnya, kata Usmandani lagi, di kawasan Bongor Talang Tumbur direncanakan untuk menjadi KPB (Kawasan Perkotaan Baru). Di Betung Barat, Tempirai Barat dan Selatan menjadi kawasan pengembangan dan permukiman atau transmigrasi.
 
"Pembagian lahannya nanti 60% untuk penduduk lokal (pemilik), dan 40% untuk pemerintah. Lahan pemerintah itulah yang nantinya akan menjadi kawasan transmigrasi."
 
Menurut Usmandani, saat ini sudah ada dua provinsi yang menyatakan siap untuk bertransmigrasi ke PALI. Yakni Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah (belum ditentukan kabupatennya). 
 
"Masing-masing KK akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelolah di bidang pertanian atau perkebunan."
 
Saat ini, tahapan tersebut sudah hampir final, Ia memprediksi izin kawasan, sudah akan ditanda tangani menteri, pada Maret tahun ini.[red] 

BERITA LAINNYA

64239 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35053 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22684 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21703 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20536 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 4200 hektar lahan yang selama ini tak termanfaatkan (lahan tidur), diusulkan Pemerintah Kabupaten PALI, menjadi kawasan pengembangan dan permukiman. 
 
Kawasan yang berada di beberapa titik, di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen RKSKP (Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan) dan RTSP (Rencana Teknis Kawasan Permukiman).
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI; Usmandani SH, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (31/1/2018).
 
Dipaparkan Usmandani, beberapa titik lahan tersebut yakni di wilayah Bongor, Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 hektar, di Desa Betung Barat Kecamatan Abab seluas 200 hektar, serta di Desa Tempirai Barat dan Selatan seluas 1000 hektar. 
 
"Tadinya, ada juga kawasan di Desa Sungai Baung seluas 600 hektar, namun ternyata tidak bisa karena termasuk dalam kawasan konservasi untuk penelitian," urai Usmandani, didampingi Kepala Bidang Transmigrasi ; Atmo Maryono. 
 
Lalu, tambahnya, ada juga lahan di Pengabuan Timur Abab, namun juga tidak bisa. Karena kontur tanahnya rawa-rawa bergambut, dengan kedalaman 3 meter.
 
Sebelumnya, lanjut Kadin Disnakertrans, lahan lahan tersebut pernah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersawah. Namun kemudian, ditinggalkan tanpa dikelolah lagi, hingga puluhan tahun lamanya. 
 
"Contohnya, di Desa Tempirai Barat dan Selatan. Lahan di sana sudah tidak dimanfaatkan masyarakat hingga 35 tahun lamanya," tukasnya. 
 
Akhirnya, lahan yang dimiliki oleh warga itu kemudian diserahkan pada pemerintah, untuk dikelolah kembali, dengan berbagai peruntukan. 
 
"Rata-rata status kepemilikan lahan adalah punya masyarakat adat. Kalaupun ada yang bersinggungan dengan lahan perusahaan, seperti di area Bongor yakni ada kawasan PT MHP, bisa juga diurus untuk diserah terimakan ke Pemkab PALI," tuturnya.
 
Selanjutnya, kata Usmandani lagi, di kawasan Bongor Talang Tumbur direncanakan untuk menjadi KPB (Kawasan Perkotaan Baru). Di Betung Barat, Tempirai Barat dan Selatan menjadi kawasan pengembangan dan permukiman atau transmigrasi.
 
"Pembagian lahannya nanti 60% untuk penduduk lokal (pemilik), dan 40% untuk pemerintah. Lahan pemerintah itulah yang nantinya akan menjadi kawasan transmigrasi."
 
Menurut Usmandani, saat ini sudah ada dua provinsi yang menyatakan siap untuk bertransmigrasi ke PALI. Yakni Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah (belum ditentukan kabupatennya). 
 
"Masing-masing KK akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelolah di bidang pertanian atau perkebunan."
 
Saat ini, tahapan tersebut sudah hampir final, Ia memprediksi izin kawasan, sudah akan ditanda tangani menteri, pada Maret tahun ini.[red] 

BERITA TERKAIT

Tanah Amblas di Kartadewa, Kades Bela Perusahaan: Tambang Lebih Dulu Ada Dibanding Pemukiman

16 Maret 2025 1569

PALI [kabarpali.com] - Bencana tanah amblas dan longsor di Desa Kartadewa, [...]

Lokasi Tambang Pertamina di PALI Bocor Lagi, Genangan Minyak Mentah Ancam Keselamatan

15 Maret 2025 1051

PALI [kabarpali.com] – Lokasi tambang milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) [...]

Waduuh! Dampak Tambang di Kartadewa PALI, Bencana Tanah Amblas Kini Terjadi?

15 Maret 2025 1025

PALI [kabarpali.com] – Bencana tanah longsor dan amblas terjadi di Desa [...]

close button