4200 Hektar Lahan Tidur di PALI diusulkan Jadi Kawasan Transmigrasi dan Pengembangan

Oleh Redaksi KABARPALI | 02 Februari 2018
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 4200 hektar lahan yang selama ini tak termanfaatkan (lahan tidur), diusulkan Pemerintah Kabupaten PALI, menjadi kawasan pengembangan dan permukiman. 
 
Kawasan yang berada di beberapa titik, di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen RKSKP (Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan) dan RTSP (Rencana Teknis Kawasan Permukiman).
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI; Usmandani SH, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (31/1/2018).
 
Dipaparkan Usmandani, beberapa titik lahan tersebut yakni di wilayah Bongor, Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 hektar, di Desa Betung Barat Kecamatan Abab seluas 200 hektar, serta di Desa Tempirai Barat dan Selatan seluas 1000 hektar. 
 
"Tadinya, ada juga kawasan di Desa Sungai Baung seluas 600 hektar, namun ternyata tidak bisa karena termasuk dalam kawasan konservasi untuk penelitian," urai Usmandani, didampingi Kepala Bidang Transmigrasi ; Atmo Maryono. 
 
Lalu, tambahnya, ada juga lahan di Pengabuan Timur Abab, namun juga tidak bisa. Karena kontur tanahnya rawa-rawa bergambut, dengan kedalaman 3 meter.
 
Sebelumnya, lanjut Kadin Disnakertrans, lahan lahan tersebut pernah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersawah. Namun kemudian, ditinggalkan tanpa dikelolah lagi, hingga puluhan tahun lamanya. 
 
"Contohnya, di Desa Tempirai Barat dan Selatan. Lahan di sana sudah tidak dimanfaatkan masyarakat hingga 35 tahun lamanya," tukasnya. 
 
Akhirnya, lahan yang dimiliki oleh warga itu kemudian diserahkan pada pemerintah, untuk dikelolah kembali, dengan berbagai peruntukan. 
 
"Rata-rata status kepemilikan lahan adalah punya masyarakat adat. Kalaupun ada yang bersinggungan dengan lahan perusahaan, seperti di area Bongor yakni ada kawasan PT MHP, bisa juga diurus untuk diserah terimakan ke Pemkab PALI," tuturnya.
 
Selanjutnya, kata Usmandani lagi, di kawasan Bongor Talang Tumbur direncanakan untuk menjadi KPB (Kawasan Perkotaan Baru). Di Betung Barat, Tempirai Barat dan Selatan menjadi kawasan pengembangan dan permukiman atau transmigrasi.
 
"Pembagian lahannya nanti 60% untuk penduduk lokal (pemilik), dan 40% untuk pemerintah. Lahan pemerintah itulah yang nantinya akan menjadi kawasan transmigrasi."
 
Menurut Usmandani, saat ini sudah ada dua provinsi yang menyatakan siap untuk bertransmigrasi ke PALI. Yakni Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah (belum ditentukan kabupatennya). 
 
"Masing-masing KK akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelolah di bidang pertanian atau perkebunan."
 
Saat ini, tahapan tersebut sudah hampir final, Ia memprediksi izin kawasan, sudah akan ditanda tangani menteri, pada Maret tahun ini.[red] 

BERITA LAINNYA

101957 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79120 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39444 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26000 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23577 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Sebanyak 4200 hektar lahan yang selama ini tak termanfaatkan (lahan tidur), diusulkan Pemerintah Kabupaten PALI, menjadi kawasan pengembangan dan permukiman. 
 
Kawasan yang berada di beberapa titik, di tiga kecamatan di Bumi Serepat Serasan tersebut, kini Sudah masuk dalam dokumen RKSKP (Rencana Kerangka Satuan Kawasan Pengembangan) dan RTSP (Rencana Teknis Kawasan Permukiman).
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI; Usmandani SH, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (31/1/2018).
 
Dipaparkan Usmandani, beberapa titik lahan tersebut yakni di wilayah Bongor, Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi seluas 3000 hektar, di Desa Betung Barat Kecamatan Abab seluas 200 hektar, serta di Desa Tempirai Barat dan Selatan seluas 1000 hektar. 
 
"Tadinya, ada juga kawasan di Desa Sungai Baung seluas 600 hektar, namun ternyata tidak bisa karena termasuk dalam kawasan konservasi untuk penelitian," urai Usmandani, didampingi Kepala Bidang Transmigrasi ; Atmo Maryono. 
 
Lalu, tambahnya, ada juga lahan di Pengabuan Timur Abab, namun juga tidak bisa. Karena kontur tanahnya rawa-rawa bergambut, dengan kedalaman 3 meter.
 
Sebelumnya, lanjut Kadin Disnakertrans, lahan lahan tersebut pernah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersawah. Namun kemudian, ditinggalkan tanpa dikelolah lagi, hingga puluhan tahun lamanya. 
 
"Contohnya, di Desa Tempirai Barat dan Selatan. Lahan di sana sudah tidak dimanfaatkan masyarakat hingga 35 tahun lamanya," tukasnya. 
 
Akhirnya, lahan yang dimiliki oleh warga itu kemudian diserahkan pada pemerintah, untuk dikelolah kembali, dengan berbagai peruntukan. 
 
"Rata-rata status kepemilikan lahan adalah punya masyarakat adat. Kalaupun ada yang bersinggungan dengan lahan perusahaan, seperti di area Bongor yakni ada kawasan PT MHP, bisa juga diurus untuk diserah terimakan ke Pemkab PALI," tuturnya.
 
Selanjutnya, kata Usmandani lagi, di kawasan Bongor Talang Tumbur direncanakan untuk menjadi KPB (Kawasan Perkotaan Baru). Di Betung Barat, Tempirai Barat dan Selatan menjadi kawasan pengembangan dan permukiman atau transmigrasi.
 
"Pembagian lahannya nanti 60% untuk penduduk lokal (pemilik), dan 40% untuk pemerintah. Lahan pemerintah itulah yang nantinya akan menjadi kawasan transmigrasi."
 
Menurut Usmandani, saat ini sudah ada dua provinsi yang menyatakan siap untuk bertransmigrasi ke PALI. Yakni Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah (belum ditentukan kabupatennya). 
 
"Masing-masing KK akan mendapat 2,25 hektar lahan, untuk bangunan rumah dan juga untuk dikelolah di bidang pertanian atau perkebunan."
 
Saat ini, tahapan tersebut sudah hampir final, Ia memprediksi izin kawasan, sudah akan ditanda tangani menteri, pada Maret tahun ini.[red] 

BERITA TERKAIT

Kemarau Bikin Sungai Lematang Dangkal, PDAM Tirta PALI Hentikan Layanan Sementara

10 Agustus 2026 93

PALI [kabarpi.com] – Kemarau yang melanda Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 421

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 443

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button