Waduh! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Februari 2022
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menurut Kepala BPJS Kesehatan PALI, Desi Maya Malinda, mereka pun siap menerapkan hal itu, dengan terlebih dahulu lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan kepesertaan terlebih dahulu, agar regulasi baru tersebut dapat benar-benar diterapkan, tanpa ada hambatan.

"Per 31 Desember 2021 di PALI masyarakat yang tercover Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan ada sekitar 155 ribu peserta, dari total jumlah penduduk 199 ribu jiwa. Sehingga masih ada sekitar 46 ribu yang belum tercover," jelas Desi di kantornya, Senin (21/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Instruksi 1 Tajun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain : jual beli tanah, Mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umroh, pengajuan KUR, pengajuan usaha, hingga petani dan nelayan penerima program pemerintah.

Sementara itu, sebagian masyarakat yang baru mengetahui adanya aturan tersebut cukup kaget, dan menganggap pemerintah mestinya dapat melakukan upaya lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar ikut program BPJS Kesehatan.

"Ini bentuk pemaksaan pemerintah yang mencoba berbisnis dengan rakyatnya. Pemerintah mencoba mempersempit ruang pelayanan publik kepada rakyat dengan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Amin, tokoh masyarakat PALI.

Oleh karena itu, menurutnya semestinya hal itu jangan dulu diterapkan. Sebab, dipastikan masyarakat belum siap, dan hanya akan membebani mereka saja.

"Dievaluasi dahulu lagi. BPJS Kesehatan juga harus mengoptimalkan pelayanan mereka dahulu, sebelum menerangkan aturan yang justru memberatkan masyarakat," cetusnya.[red]

BERITA LAINNYA

56005 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26650 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menurut Kepala BPJS Kesehatan PALI, Desi Maya Malinda, mereka pun siap menerapkan hal itu, dengan terlebih dahulu lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan kepesertaan terlebih dahulu, agar regulasi baru tersebut dapat benar-benar diterapkan, tanpa ada hambatan.

"Per 31 Desember 2021 di PALI masyarakat yang tercover Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan ada sekitar 155 ribu peserta, dari total jumlah penduduk 199 ribu jiwa. Sehingga masih ada sekitar 46 ribu yang belum tercover," jelas Desi di kantornya, Senin (21/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Instruksi 1 Tajun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain : jual beli tanah, Mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umroh, pengajuan KUR, pengajuan usaha, hingga petani dan nelayan penerima program pemerintah.

Sementara itu, sebagian masyarakat yang baru mengetahui adanya aturan tersebut cukup kaget, dan menganggap pemerintah mestinya dapat melakukan upaya lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar ikut program BPJS Kesehatan.

"Ini bentuk pemaksaan pemerintah yang mencoba berbisnis dengan rakyatnya. Pemerintah mencoba mempersempit ruang pelayanan publik kepada rakyat dengan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Amin, tokoh masyarakat PALI.

Oleh karena itu, menurutnya semestinya hal itu jangan dulu diterapkan. Sebab, dipastikan masyarakat belum siap, dan hanya akan membebani mereka saja.

"Dievaluasi dahulu lagi. BPJS Kesehatan juga harus mengoptimalkan pelayanan mereka dahulu, sebelum menerangkan aturan yang justru memberatkan masyarakat," cetusnya.[red]

BERITA TERKAIT

Khasiat Buah Mengkudu: Si Buah Ajaib dari Tropis

12 Juli 2024 648

BUAH mengkudu, juga dikenal dengan nama noni (Morinda citrifolia), adalah buah [...]

Batubara Berceceran di jalan Lintasan, Bisa Cemari Lingkungan Loh!

26 Februari 2024 1846

PALI [kabarpali.com] – Operasional industri tambang batubara di Kabupaten [...]

RSJ Ernaldi Bahar Siap Tampung Caleg Depresi

13 Februari 2024 1557

Sumsel [kabarpali.com] – menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu [...]

close button