Waduh! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Februari 2022
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menurut Kepala BPJS Kesehatan PALI, Desi Maya Malinda, mereka pun siap menerapkan hal itu, dengan terlebih dahulu lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan kepesertaan terlebih dahulu, agar regulasi baru tersebut dapat benar-benar diterapkan, tanpa ada hambatan.

"Per 31 Desember 2021 di PALI masyarakat yang tercover Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan ada sekitar 155 ribu peserta, dari total jumlah penduduk 199 ribu jiwa. Sehingga masih ada sekitar 46 ribu yang belum tercover," jelas Desi di kantornya, Senin (21/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Instruksi 1 Tajun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain : jual beli tanah, Mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umroh, pengajuan KUR, pengajuan usaha, hingga petani dan nelayan penerima program pemerintah.

Sementara itu, sebagian masyarakat yang baru mengetahui adanya aturan tersebut cukup kaget, dan menganggap pemerintah mestinya dapat melakukan upaya lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar ikut program BPJS Kesehatan.

"Ini bentuk pemaksaan pemerintah yang mencoba berbisnis dengan rakyatnya. Pemerintah mencoba mempersempit ruang pelayanan publik kepada rakyat dengan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Amin, tokoh masyarakat PALI.

Oleh karena itu, menurutnya semestinya hal itu jangan dulu diterapkan. Sebab, dipastikan masyarakat belum siap, dan hanya akan membebani mereka saja.

"Dievaluasi dahulu lagi. BPJS Kesehatan juga harus mengoptimalkan pelayanan mereka dahulu, sebelum menerangkan aturan yang justru memberatkan masyarakat," cetusnya.[red]

BERITA LAINNYA

101447 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

77851 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38697 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24993 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22960 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menurut Kepala BPJS Kesehatan PALI, Desi Maya Malinda, mereka pun siap menerapkan hal itu, dengan terlebih dahulu lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan kepesertaan terlebih dahulu, agar regulasi baru tersebut dapat benar-benar diterapkan, tanpa ada hambatan.

"Per 31 Desember 2021 di PALI masyarakat yang tercover Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan ada sekitar 155 ribu peserta, dari total jumlah penduduk 199 ribu jiwa. Sehingga masih ada sekitar 46 ribu yang belum tercover," jelas Desi di kantornya, Senin (21/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Instruksi 1 Tajun 2022 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, antara lain : jual beli tanah, Mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umroh, pengajuan KUR, pengajuan usaha, hingga petani dan nelayan penerima program pemerintah.

Sementara itu, sebagian masyarakat yang baru mengetahui adanya aturan tersebut cukup kaget, dan menganggap pemerintah mestinya dapat melakukan upaya lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar ikut program BPJS Kesehatan.

"Ini bentuk pemaksaan pemerintah yang mencoba berbisnis dengan rakyatnya. Pemerintah mencoba mempersempit ruang pelayanan publik kepada rakyat dengan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Amin, tokoh masyarakat PALI.

Oleh karena itu, menurutnya semestinya hal itu jangan dulu diterapkan. Sebab, dipastikan masyarakat belum siap, dan hanya akan membebani mereka saja.

"Dievaluasi dahulu lagi. BPJS Kesehatan juga harus mengoptimalkan pelayanan mereka dahulu, sebelum menerangkan aturan yang justru memberatkan masyarakat," cetusnya.[red]

BERITA TERKAIT

Dilema di Balik Anggaran: Ketika TKD Dipangkas, Rakyat yang Menahan Napas

06 Januari 2026 270

Pagi di awal 2026 terasa berbeda di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Mantan Anggota DJSN RI Pertanyakan Kebijakan Pemkab PALI Tak Anggarkan Iuran JKN 40.499 Warga

06 Januari 2026 925

PALI [kabarpali.com] – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab [...]

Salah Hitung, Dinkes PALI Akui Anggaran Gaji PPPK Nakes Kurang Rp200 Juta

09 Desember 2025 1143

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button