Tuding Kades Selewengkan Dana Desa, Warga Pantadewa Unjuk Rasa
PALI [kabarpali.com] - Kepala Desa (Kades) Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dituding telah menyelewengkan Dana Desa (DD), sejumlah warga setempat pun lakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati PALI, di kawasan Km 10 Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Senin (17/9/2018).
Pada orasinya mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten PALI segera mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Suwandi, Kades tersebut.
Koordinator aksi ; Anto, mengatakan bahwa ada beberapa indikasi penyelewengan yang dilakukan kades. Antara lain program pembangunan jamban untuk masyarakat yang dialokasikan pada DD tahun 2017.
"DD tahun 2017 yang diperuntukkan untuk pembangunan 63 unit jamban diduga ‘disunat’ kepala desa dari anggarannya semula sebesar Rp3 juta hanya terealisasi Rp800 ribu," ungkap Anto.
Selain itu, tambahnya, anggaran untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) pada tahun anggaran 2016 juga tidak jelas dikemanakan. Sedangkan alokasi dana sebesar Rp96 juta hingga kini tak ada bentuknya.
Lebih lanjut, Anto juga mempertanyakan dana kompensasi dari ABE, salah satu asosiasi angkutan batubara di PT EPI. Ia pun menuding Kades telah menilap dana tersebut sejak Oktober 2015 dimana hingga kini tidak ada bukti fisik pembangunan dari dana tersebut.
“Seharusnya dari dana kompensasi itu ada bagian untuk kas desa, tokoh masyarakat dan perangkatnya. Namun hingga kini, dana itu juga tidak jelas,” tukasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut berjalan tertib dengan dikawal ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten PALI dibantu petugas dari Polsek Talang Ubi. Perwakilan dari warga yang berdemo akhirnya diterima oleh Plt Sekda PALI ; Syahron Nazil dan Kepala Inspektorat PALI ; Husni Thamrin Ciknung.
Melalui Kepala Inspektorat, Sekda PALI berjanji akan memanggil dan meminta keterangan dari Suwandi, Kades Pantadewa. Ia menegaskan jika tuduhan warga terbukti, maka Kades bersangkutan harus bertanggungjawab dan menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau ada kerugian negara, atau penyelewengan dana desa, tentunya Kades harus tanggung jawab dengan mengembalikan pada kas desa. Kita akan memanggil Kades dan mengumpulkan data terkait hal ini,” tutur Husni Thamrin.[red]