Trik Pembungkaman? Peserta Retreat Pertamina Bakal “Tekebat idak Betali”

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 Juni 2025
Kegiatan retreat PHR Zona 4.


Sumsel [kabarpali.com] - Kegiatan Retreat Pertamina Local Community Leaders Program 2025yang digelar oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sejak 9 hingga 23 Juni 2025, menuai sorotan tajam.

Beberapa peserta yang batal mengikuti program tersebut mengungkap adanya indikasi misi tersembunyi di balik kegiatan itu, terutama terkait kewajiban menandatangani surat pernyataan bermaterai yang dianggap memberatkan.

Menurut Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), para calon peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi 10 poin yang menurutnya dapat merugikan secara pribadi maupun institusional.

"Selain sejumlah persyaratan administratif, peserta juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu. Isinya cukup mengikat dan terkesan membebani," ujar Rully, Sabtu (14/6/2025).

Beberapa poin dalam pernyataan tersebut, lanjut Rully, mencantumkan kewajiban peserta untuk menjaga nama baik Pertamina, membantu menjaga keamanan operasional perusahaan, dan turut serta dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan di lapangan.

"Ini berat bagi kami. Jika ada pelanggaran terhadap pernyataan itu, peserta diminta mengembalikan seluruh biaya pelatihan yang telah diterima. Ini bukan sekadar pelatihan biasa, tapi seperti ada misi kontrol sosial terhadap kami,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Formas Busser memutuskan untuk tidak mengirimkan lima anggotanya yang sebelumnya telah dijadwalkan ikut serta dalam program tersebut. Menurut Rully, persyaratan tersebut berpotensi mengancam independensi lembaganya yang selama ini berperan sebagai kontrol sosial.

"Terasa seperti upaya membungkam suara-suara kritis. Setelah retreat, peserta akan terikat komitmen sebagaimana isi pernyataan, tanpa imbalan atau honor apa pun. Kami tidak bisa kompromi soal ini," imbuhnya.

Tak hanya itu, terdapat juga poin yang menyatakan bahwa peserta tidak boleh menuntut untuk diangkat sebagai pegawai Pertamina setelah mengikuti program, serta wajib mematuhi seluruh peraturan selama kegiatan berlangsung.

"Beberapa hari lalu bahkan ada utusan dari Pertamina datang ke rumah untuk membujuk agar kami tetap ikut. Tapi kami tetap menolak selama isi pernyataan tidak diubah," tambah Rully.

Dari sisi peserta yang hadir, Anton, seorang jurnalis dari Kabupaten PALI, membenarkan adanya surat pernyataan yang dimaksud. Namun, karena dirinya hanya menggantikan peserta lain yang mundur, ia tidak sempat menandatangani dokumen tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri karena alasan pribadi.

"Benar, surat itu memang ada. Tapi saya sendiri tidak tanda tangan karena hanya sebentar di lokasi dan kemudian pulang karena ada urusan lain," ujar Anton.

Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, J. Sadewo, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pers di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya membatasi atau menghalangi kebebasan pers merupakan pelanggaran hukum.

"Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 jelas diatur bahwa menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana. Jangan sampai kegiatan semacam ini mencederai prinsip-prinsip demokrasi," tegas Sadewo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Hulu Rokan Zona 4 melalui PIC Media, Indrika Eko Sriyatini, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat balasan dan hanya berstatus centang satu.

Sebagai informasi, Local Community Leaders Program 2025 adalah program pengembangan kepemimpinan komunitas yang diselenggarakan oleh Pertamina Hulu Rokan Zona 4, bekerja sama dengan Batalyon Zeni Tempur II Samara Grawira (SG) Kota Prabumulih. Pesertanya terdiri dari pemuda, aktivis LSM/Ormas, dan insan pers yang berada di wilayah operasional perusahaan.[red]

*)Tekebat idak betali : Terikat tidak bertali. Perumpamaan suatu hubungan yang tak bisa lepas karena janji atau suatu ikatan tertentu.

BERITA LAINNYA

101849 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78860 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39254 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25639 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23424 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Sumsel [kabarpali.com] - Kegiatan Retreat Pertamina Local Community Leaders Program 2025yang digelar oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sejak 9 hingga 23 Juni 2025, menuai sorotan tajam.

Beberapa peserta yang batal mengikuti program tersebut mengungkap adanya indikasi misi tersembunyi di balik kegiatan itu, terutama terkait kewajiban menandatangani surat pernyataan bermaterai yang dianggap memberatkan.

Menurut Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), para calon peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan berisi 10 poin yang menurutnya dapat merugikan secara pribadi maupun institusional.

"Selain sejumlah persyaratan administratif, peserta juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu. Isinya cukup mengikat dan terkesan membebani," ujar Rully, Sabtu (14/6/2025).

Beberapa poin dalam pernyataan tersebut, lanjut Rully, mencantumkan kewajiban peserta untuk menjaga nama baik Pertamina, membantu menjaga keamanan operasional perusahaan, dan turut serta dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan di lapangan.

"Ini berat bagi kami. Jika ada pelanggaran terhadap pernyataan itu, peserta diminta mengembalikan seluruh biaya pelatihan yang telah diterima. Ini bukan sekadar pelatihan biasa, tapi seperti ada misi kontrol sosial terhadap kami,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Formas Busser memutuskan untuk tidak mengirimkan lima anggotanya yang sebelumnya telah dijadwalkan ikut serta dalam program tersebut. Menurut Rully, persyaratan tersebut berpotensi mengancam independensi lembaganya yang selama ini berperan sebagai kontrol sosial.

"Terasa seperti upaya membungkam suara-suara kritis. Setelah retreat, peserta akan terikat komitmen sebagaimana isi pernyataan, tanpa imbalan atau honor apa pun. Kami tidak bisa kompromi soal ini," imbuhnya.

Tak hanya itu, terdapat juga poin yang menyatakan bahwa peserta tidak boleh menuntut untuk diangkat sebagai pegawai Pertamina setelah mengikuti program, serta wajib mematuhi seluruh peraturan selama kegiatan berlangsung.

"Beberapa hari lalu bahkan ada utusan dari Pertamina datang ke rumah untuk membujuk agar kami tetap ikut. Tapi kami tetap menolak selama isi pernyataan tidak diubah," tambah Rully.

Dari sisi peserta yang hadir, Anton, seorang jurnalis dari Kabupaten PALI, membenarkan adanya surat pernyataan yang dimaksud. Namun, karena dirinya hanya menggantikan peserta lain yang mundur, ia tidak sempat menandatangani dokumen tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri karena alasan pribadi.

"Benar, surat itu memang ada. Tapi saya sendiri tidak tanda tangan karena hanya sebentar di lokasi dan kemudian pulang karena ada urusan lain," ujar Anton.

Menanggapi hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, J. Sadewo, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pers di Indonesia dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya membatasi atau menghalangi kebebasan pers merupakan pelanggaran hukum.

"Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 jelas diatur bahwa menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana. Jangan sampai kegiatan semacam ini mencederai prinsip-prinsip demokrasi," tegas Sadewo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Hulu Rokan Zona 4 melalui PIC Media, Indrika Eko Sriyatini, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat balasan dan hanya berstatus centang satu.

Sebagai informasi, Local Community Leaders Program 2025 adalah program pengembangan kepemimpinan komunitas yang diselenggarakan oleh Pertamina Hulu Rokan Zona 4, bekerja sama dengan Batalyon Zeni Tempur II Samara Grawira (SG) Kota Prabumulih. Pesertanya terdiri dari pemuda, aktivis LSM/Ormas, dan insan pers yang berada di wilayah operasional perusahaan.[red]

*)Tekebat idak betali : Terikat tidak bertali. Perumpamaan suatu hubungan yang tak bisa lepas karena janji atau suatu ikatan tertentu.

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 473

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 262

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 248

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

close button