Tiga Polisi di PALI dipecat dengan Tidak Hormat. Kasusnya Sangat Mencoreng Citra Polri

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 April 2023


PALI [kabarpali.com] – Sebanyak tiga personil Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dipecat dengan tidak hormat, karena dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH), atas nama Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA. Polres Penukal Abab Lematang Ilir.

Andi ditetapkan melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023, dengan ketetapan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Secara Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai dari 31 Maret 2023.

Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dimaksud berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:   menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”. Sedangkan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:  melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”.

Lalu Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor Kep/124/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH), atas Nama Brigadir Mustakim, jabatan BA. Polres PALI Penukal Abab Lematang Ilir.

Mustakim ditetapkan melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perkap nomor 7 Tahun 2022. Yakni menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri, terhitung mulai dari 31 Maret 2023 Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Dinas Bintara Polri.

Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perkap nomor 7 Tahun 2022 berturut-turut berbunyi : “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural; Melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab”.

Selanjutnya berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) atas nama : Brigadir Romadhona Iskandar dengan Jabatan BA. Polres Penukal Abab Lematang Ilir.

Ia melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3 huruf (g) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika serta kewajiban dan larangan setiap anggota Polri. Sedangkan pasal 5 huruf (a dan b) berturut-turut berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: a. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”. Kemudian Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, berbunyi : “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi: PTDH”.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, berbagai pelanggaran sebagai personil Polri menjadi alasan dilaksanakannya PTDH tersebut.

“Betul. Untuk ketiga mantan Pesonel Polres PALI ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu, sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,” tegas Kapolres Selasa (11/4/2023). Sekira pukul 12.15 WIB, diruang kerjanya.

Selanjutnya, Pejabat Nomor Satu di jajaran Polres PALI Polda Sumsel ini menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati jika kiranya ketiga oknum mantan Personil ini mengatasnamakan Polri dalam kegiatan atau aktivitas apapun, hal itu bukanlah giat dari Polres PALI lagi.

“Kita himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres PALI. Jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres PALI, tidak lagi berkaitan dengan Kesatuan Polres PALI Polda Sumsel lagi,” pungkas Kapolres PALI ini.[red]

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73055 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36288 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22167 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Sebanyak tiga personil Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan dipecat dengan tidak hormat, karena dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH), atas nama Brigadir Andi Prayitno dengan jabatan BA. Polres Penukal Abab Lematang Ilir.

Andi ditetapkan melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023, dengan ketetapan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Secara Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai dari 31 Maret 2023.

Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dimaksud berbunyi “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:   menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”. Sedangkan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:  melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”.

Lalu Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor Kep/124/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH), atas Nama Brigadir Mustakim, jabatan BA. Polres PALI Penukal Abab Lematang Ilir.

Mustakim ditetapkan melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perkap nomor 7 Tahun 2022. Yakni menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri, terhitung mulai dari 31 Maret 2023 Diberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Dinas Bintara Polri.

Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perkap nomor 7 Tahun 2022 berturut-turut berbunyi : “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural; Melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab”.

Selanjutnya berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri (PTDH) atas nama : Brigadir Romadhona Iskandar dengan Jabatan BA. Polres Penukal Abab Lematang Ilir.

Ia melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3 huruf (g) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika serta kewajiban dan larangan setiap anggota Polri. Sedangkan pasal 5 huruf (a dan b) berturut-turut berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: a. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”. Kemudian Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022, berbunyi : “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi: PTDH”.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, berbagai pelanggaran sebagai personil Polri menjadi alasan dilaksanakannya PTDH tersebut.

“Betul. Untuk ketiga mantan Pesonel Polres PALI ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu, sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,” tegas Kapolres Selasa (11/4/2023). Sekira pukul 12.15 WIB, diruang kerjanya.

Selanjutnya, Pejabat Nomor Satu di jajaran Polres PALI Polda Sumsel ini menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar berhati-hati jika kiranya ketiga oknum mantan Personil ini mengatasnamakan Polri dalam kegiatan atau aktivitas apapun, hal itu bukanlah giat dari Polres PALI lagi.

“Kita himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres PALI. Jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres PALI, tidak lagi berkaitan dengan Kesatuan Polres PALI Polda Sumsel lagi,” pungkas Kapolres PALI ini.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

12 Juni 2025 1288

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Wakil Ketua DPRD PALI Soroti Dugaan Pungli Rekrutmen di PT. BSPE: Minta Uang Calon Pekerja Dikembalikan

12 Juni 2025 598

PALI [kabarpali.com] – Dugaan praktik jual beli pekerjaan mencuat di [...]

Warga PALI Desak Pemkab Usut Dugaan Jual Beli Pekerjaan di PT BSPE

12 Juni 2025 602

PALI [kabarpali.com] - Berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Penukal Abab [...]

close button