Tak diberi THR Jelang Lebaran, TKS di PALI Mengeluh Pilu

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 April 2023
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Ribuan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Honorer yang mengabdikan diri bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluh dan meratap pilu. Karena menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran ini, mereka tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja.

THR yang sedianya adalah hak para pekerja, merupakan harapan yang sulit untuk diwujudkan bagi para Honorer/TKS di PALI. Tak seperti di Kabupaten/Kota lainnya, mereka pun hanya bisa menelan kekecewaan, karena menginjak H-7 cuti bersama, THR yang dinanti tak kunjung jua ada bayang-bayangnya.

Cerita pilu disampaikan oleh Revo (nama samaran), Honorer/TKS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Serepat Serasan. Menurut pria itu, Idul Fitri tentu saja adalah momentum kebahagiaan bagi para umat muslim tak terkecuali bagi mereka. Maka, ketika rekan kerja mereka, terutama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bercerita akan segera menerima THR, mereka pun hanya tertunduk kecewa dan sedih. Sebab, THR adalah pelengkap kebahagiaan untuk menyambut hari kemenangan.

“Kalau di Kabupaten/Kota lain para TKS atau Honorer mendapat THR, tetapi sepertinya di PALI tidak seperti itu. kita tidak akan menerima THR. Mungkin karena status kepegawaian kami yang tidak tetap, bahkan disebut sukarela,” ungkapnya lirih, Senin (10/4/2023).

Jika benar demikian, maka Revo yang sudah mengabdi di lingkungan Pemkab PALI selama sekira 9 tahun itu, maupun ribuan TKS lainnya di PALI, tak hanya akan merasakan kejamnya paradigma diferensiasi strata sosial, tetapi juga mencicip pedihnya diskriminasi status profesi.

Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI, Deasy Rosalia, ia tak memberi komentar. Menjawab singkat, ia hanya menyarankan agar konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI.

“Ini ke BPKAD lebih pas nanyanya,” tulisnya menjawab pesan Whatsapp media ini, Selasa malam (11/4/2023).

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD PALI, Muhamad Yusi ST membenarkan bahwa TKS atau Honorer di PALI tidak mendapat THR. Ia menyebut hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK yang dianggarkan mendapat THR.

“Iya benar. Tidak dapat THR untuk Honorer atau TKS di Kabupaten PALI,” ujarnya menjawab konfirmasi media ini melalui WA, Rabu (12/4/2023).

Yusi mengatakan hanya ASN yang akan mendapat THR. Anggaran tersebut akan didistribusikan pada tanggal 12 April 2023. “Untuk PNS / ASN akan kita distribusikan hari ini (12/4/2023).”

Lebih jauh, ia beralasan bahwa THR untuk para tenaga Honorer atau TKS memang tidak dianggarkan, serta berdasarkan aturan memang tidak diakomodir.

“Dalam PP 15 Tahun 2023 yang mendapatkan THR hanya PNS dan PPPK,” pungkasnya.

Terkait hal ini juga, sayangnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI, Ir H Endang Silparensi tidak membalas pesan singkat media ini via Whatsapp, ketika dimintai pendapatnya dari sudut pandang ketenagakerjaan. Terutama mengenai THR dalam konteks hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja sesuai aturan atau regulasi.

Meski begitu, untuk melengkapi edukasi kepada publik, praktisi hukum Advokat Puput Warsono, S.H., dari Kantor Hukum Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H. and Associates, menjelaskan bahwa THR adalah hak setiap pekerja, serta kewajiban setiap pemberi kerja. Regulasi yang mengatur hal ini terdapat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sedangkan untuk pegawai pemerintahan secara khusus dan terbaru diatur pada PP 15 Tahun 2023.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” terang pria yang kerap disapa Putra ini.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Namun demikian, khusus untuk pekerja honorer di instansi pemerintahan, THR tersebut diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Pemberian tunjangan juga disesuaikan dengan kebijakan instansi atau daerah masing-masing.

“Meski begitu, tentu aturan turunan tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Terkait nilai boleh lebih besar, namun tak boleh lebih kecil. Termasuk soal waktu penyaluran THR, yakni paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Jika terlambat maka pemberi kerja bisa didenda 5% dari total THR, yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” urai Advokat yang juga merupakan ketua LKBH NU PALI dan anggota LBH PALI ini.

Sebagaimana diketahui dari publikasi yang beredar, beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan telah menyalurkan THR kepada Honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan mereka. Setidaknya, Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, dan Pemprov Sumsel memastikan Honorer mereka akan mendapat THR.

"Kita memberikan Perhatian bagi pegawai honorer seperti halnya THR untuk ASN untuk hari raya Idul Fitri," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, dikutip tribun.com, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (12/4/2023)

Deru menjelaskan, bentuk perhatian terhadap honorer ini akan diberikan THR satu bulan gaji, sama seperti ASN yang mendapatkan satu bulan gaji.

Di Musi Banyuasin, Pegawai honorer dan PNS di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, akhirnya bisa tersenyum. Itu setelah Pemkab Banyuasin telah mencairkan Tunjangan Hari Lebaran (THR) mereka, Selasa 11 April 2023. Cairnya THR ini sesuai dengan instruksi Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud. Besaran THR untuk honorer sebesar Rp 500.000.

THR yang diberikan tersebut jumlahnya Rp500 ribu dan juga menerima pencairan gaji 1 bulan. "Tidak hanya THR tetapi juga ada pencairan gaji satu bulan Rp1.8 juta," beber Apriyadi, pada awak media.

Tak berbeda, Sebanyak 3,940 Honorer di Pemerintahan Kota Palembang juga merasakan kebahagiaan atas kepedulian berupa THR dari Pemkot setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyebut, pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. THR akan diberikan kepada ASN, CPNS, PPPK, Walikota/Wawako, pimpinan/ anggota DPRD, pegawai non ASN dan staf khusus walikota.

“Perwalinya sedang disusun oleh BPKAD,” katanya.

Anggaran satu bulan untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebesar Rp80 miliar, yang dibayarkan minimal H-10.

“THR diberikan satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” katanya.[red]

BERITA LAINNYA

57485 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Ribuan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Honorer yang mengabdikan diri bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluh dan meratap pilu. Karena menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran ini, mereka tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja.

THR yang sedianya adalah hak para pekerja, merupakan harapan yang sulit untuk diwujudkan bagi para Honorer/TKS di PALI. Tak seperti di Kabupaten/Kota lainnya, mereka pun hanya bisa menelan kekecewaan, karena menginjak H-7 cuti bersama, THR yang dinanti tak kunjung jua ada bayang-bayangnya.

Cerita pilu disampaikan oleh Revo (nama samaran), Honorer/TKS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Serepat Serasan. Menurut pria itu, Idul Fitri tentu saja adalah momentum kebahagiaan bagi para umat muslim tak terkecuali bagi mereka. Maka, ketika rekan kerja mereka, terutama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bercerita akan segera menerima THR, mereka pun hanya tertunduk kecewa dan sedih. Sebab, THR adalah pelengkap kebahagiaan untuk menyambut hari kemenangan.

“Kalau di Kabupaten/Kota lain para TKS atau Honorer mendapat THR, tetapi sepertinya di PALI tidak seperti itu. kita tidak akan menerima THR. Mungkin karena status kepegawaian kami yang tidak tetap, bahkan disebut sukarela,” ungkapnya lirih, Senin (10/4/2023).

Jika benar demikian, maka Revo yang sudah mengabdi di lingkungan Pemkab PALI selama sekira 9 tahun itu, maupun ribuan TKS lainnya di PALI, tak hanya akan merasakan kejamnya paradigma diferensiasi strata sosial, tetapi juga mencicip pedihnya diskriminasi status profesi.

Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI, Deasy Rosalia, ia tak memberi komentar. Menjawab singkat, ia hanya menyarankan agar konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PALI.

“Ini ke BPKAD lebih pas nanyanya,” tulisnya menjawab pesan Whatsapp media ini, Selasa malam (11/4/2023).

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD PALI, Muhamad Yusi ST membenarkan bahwa TKS atau Honorer di PALI tidak mendapat THR. Ia menyebut hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK yang dianggarkan mendapat THR.

“Iya benar. Tidak dapat THR untuk Honorer atau TKS di Kabupaten PALI,” ujarnya menjawab konfirmasi media ini melalui WA, Rabu (12/4/2023).

Yusi mengatakan hanya ASN yang akan mendapat THR. Anggaran tersebut akan didistribusikan pada tanggal 12 April 2023. “Untuk PNS / ASN akan kita distribusikan hari ini (12/4/2023).”

Lebih jauh, ia beralasan bahwa THR untuk para tenaga Honorer atau TKS memang tidak dianggarkan, serta berdasarkan aturan memang tidak diakomodir.

“Dalam PP 15 Tahun 2023 yang mendapatkan THR hanya PNS dan PPPK,” pungkasnya.

Terkait hal ini juga, sayangnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PALI, Ir H Endang Silparensi tidak membalas pesan singkat media ini via Whatsapp, ketika dimintai pendapatnya dari sudut pandang ketenagakerjaan. Terutama mengenai THR dalam konteks hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja sesuai aturan atau regulasi.

Meski begitu, untuk melengkapi edukasi kepada publik, praktisi hukum Advokat Puput Warsono, S.H., dari Kantor Hukum Adv. J. Sadewo, S.H.,M.H. and Associates, menjelaskan bahwa THR adalah hak setiap pekerja, serta kewajiban setiap pemberi kerja. Regulasi yang mengatur hal ini terdapat pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sedangkan untuk pegawai pemerintahan secara khusus dan terbaru diatur pada PP 15 Tahun 2023.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan,” terang pria yang kerap disapa Putra ini.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Namun demikian, khusus untuk pekerja honorer di instansi pemerintahan, THR tersebut diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK. Pemberian tunjangan juga disesuaikan dengan kebijakan instansi atau daerah masing-masing.

“Meski begitu, tentu aturan turunan tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Terkait nilai boleh lebih besar, namun tak boleh lebih kecil. Termasuk soal waktu penyaluran THR, yakni paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Jika terlambat maka pemberi kerja bisa didenda 5% dari total THR, yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” urai Advokat yang juga merupakan ketua LKBH NU PALI dan anggota LBH PALI ini.

Sebagaimana diketahui dari publikasi yang beredar, beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan telah menyalurkan THR kepada Honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan mereka. Setidaknya, Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, dan Pemprov Sumsel memastikan Honorer mereka akan mendapat THR.

"Kita memberikan Perhatian bagi pegawai honorer seperti halnya THR untuk ASN untuk hari raya Idul Fitri," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, dikutip tribun.com, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (12/4/2023)

Deru menjelaskan, bentuk perhatian terhadap honorer ini akan diberikan THR satu bulan gaji, sama seperti ASN yang mendapatkan satu bulan gaji.

Di Musi Banyuasin, Pegawai honorer dan PNS di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, akhirnya bisa tersenyum. Itu setelah Pemkab Banyuasin telah mencairkan Tunjangan Hari Lebaran (THR) mereka, Selasa 11 April 2023. Cairnya THR ini sesuai dengan instruksi Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud. Besaran THR untuk honorer sebesar Rp 500.000.

THR yang diberikan tersebut jumlahnya Rp500 ribu dan juga menerima pencairan gaji 1 bulan. "Tidak hanya THR tetapi juga ada pencairan gaji satu bulan Rp1.8 juta," beber Apriyadi, pada awak media.

Tak berbeda, Sebanyak 3,940 Honorer di Pemerintahan Kota Palembang juga merasakan kebahagiaan atas kepedulian berupa THR dari Pemkot setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menyebut, pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. THR akan diberikan kepada ASN, CPNS, PPPK, Walikota/Wawako, pimpinan/ anggota DPRD, pegawai non ASN dan staf khusus walikota.

“Perwalinya sedang disusun oleh BPKAD,” katanya.

Anggaran satu bulan untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebesar Rp80 miliar, yang dibayarkan minimal H-10.

“THR diberikan satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” katanya.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 100

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Debat Perdana Pilkada PALI Kurang "Greget", Pengamat Sebut Seperti Diskusi

08 Oktober 2024 512

Palembang [kabarpali.com] - Pelaksanaan debat perdana Calon Bupati Kabupaten [...]

close button