Terkait Limbah Minyak, DPRD Bakal Bentuk Tim Investigasi
Oleh Redaksi KABARPALI
Rapat di DPRD PALI, terkait persoalan limbah minyak PT Pertamina EP Aset 2 Adera Field.
PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, menyatakan akan membentuk Tim Investigasi dalam waktu dekat ini, terkait indikasi tercemarnya lingkungan hidup di kecamatan Abab, yang diduga disebabkan oleh limbah minyak milik PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field.
Dibentuknya Tim ini menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI ; Devi Harianto SH. menindaklanjuti pengaduan dari Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan (LGPL), serta beberapa pemberitaan di Media massa, terkait pencemaran limbah yang diduga disebabkan oleh kebocoran pipa line transfer produksi milik perusahaan itu, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Devi, Tim yang dibentuk ini akan turun kroscek ke lapangan. Apabila nanti terbukti perusahaan plat merah tersebut melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, maka tim tersebut akan menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut. bila perlu sampai ke ranah hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila nantinya terbukti pihak perusahaan telah melalaikan tanggung jawabnya, sebagaimana diatur pada pasal 98 dan pasal 99 Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Maka kita akan menindaklanjutinya sesuai peraturan yang ada, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa berujung pidana," terang Devi Harianto, Selasa (8/5/2018).
Sebelumnya, DPRD kabupaten PALI sudah melakukan Pemanggilan terhadap perusahaan BUMN tersebut untuk dimintai keterangan terkait mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) pembersihan ceceran limbah yang disebabkan oleh kebocoran pipa line transfer produksi yang mengalami korosi, sehingga beberapa titik diwilayah Abab terkontaminasi limbah minyak mentah.
Salah satu tuntutan dalam pertemuan itu, Edi Suprianto SH. Ketua Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan didampingi Sekretarisnya, Nasir Pidin, mengutarakan bahwa pihak perusahaan Pertamina Adera harus memulihkan kembali lingkungan yang terkontaminasi berat limbah minyak dengan cara mereklamasi lahan tersebut seoptimal mungkin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya berharap supaya pihak perusahaan dalam pengerjaan pembersihan limbah sesuai SOP. Bagaimana yang dianggap aman dan juga soal ganti rugi lahan warga secepat mungkin diselesaikan, sesuai dengan peraturan gubernur yang ada sekarang. Seumpama persoalan ini tidak selasai maka berkemungkinan kita akan angkat kasus ini ke Jakarta," terang Edi Suprianto.
Sementara itu, Arni SH MH, Legal And Relations PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field, ketika konfirmasi terkait tuntutan itu enggan berkomentar banyak. Ia hanya menjawab singkat dan sedikit tersenyum, "Coba konfirmasi sama Pak Wakil Ketua DPRD saja ya," singkatnya.[red]