Terkait HUT PALI, H Anwar Mahakil : Jangan Kaburkan Sejarah

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Desember 2016
H. Anwar Mahakil, SH


Penukal [kabarpali.com] - Disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten PALI Tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten PALI dianggap mantan Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI; H Anwar Mahakil SH sebagai upaya untuk mengaburkan sejarah. Karena menurutnya, penetapan HUT PALI pada tanggal 22 April tidak memiliki acuan.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat membuka turnamen volley ball dalam rangka memperingati HUT PALI ke-IV versi Presidium di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal, Senin (5/12).

Dikatakan oleh Anwar, Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI menetapkan 14 Desember sebagai hari lahirnya Kabupaten PALI karena dinilai mempunyai nilai sejarah di mana DPR RI secara  resmi menyetujui UU Pembentukan DOB PALI.

“Saat Ketua DPR RI mengetuk palu meresmikan undang-undang pembentukan DOB PALI, yakni tanggal 14 Desember 2012 jam 3 sore, disanalah nilai historisnya dimana masyarakat PALI berhasil berjuang untuk mendirikan sebuah negeri yang mandiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, katanya, jika memang harus digeser dari tanggal 14 Desember, maka yang harusnya menjadi patokan ialah tanggal 11 Januari 2013. Karena pada tanggal tersebut, ungkap Anwar, UU Nomor 7 Tahun 2013 resmi disahkan sebagai TLN --tambahan lembar Negara--.

“Menurut saya ini dasar hukum yang kuat jika memang untuk menentukan hari lahir Kabupaten berdasarkan undang-undang,” cetusnya.

Saat disinggung mengenai upaya presidium untuk memperjuangkan hari lahir PALI tanggal 14 Desember, Anwar menjawab bahwa pihaknya memang sudah ada upaya ke arah kesitu. Namun diungkapkannya, meski tidak melakukan banding dirinya akan tetap merayakan HUT PALI pada tanggal 14 Desember.

“Karena ada nilai historis pada tanggal tersebut, di mana kami yang memperjuangkan pemekaran PALI menempuh berbagai kesulitan hingga diketuknya palu peresmian UU Pembentukan DOB PALI. Untuk itu, sepanjang hayat saya masih hidup saya akan tetap memperingati HUT PALI tanggal 14 Desember,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai logo Kabupaten, Anwar mengatakan bahwa logo tersebut tidak mencerminkan kehidupan masyarakat PALI. Pasalnya, selain tidak memiliki padi kapas, logo tersebut juga terlalu menonjolkan gambar menara api.

“Meski saat ini pada Perda sudah ditambah padi dan kapas, namun gambar menara api pada logo tersebut terlalu arogan dan tidak mencerminkan kehidupan masyarakat PALI, karena tidak sampai 50% masyarakat PALI hidup dari hasil minyak dan gas bumi,” paparnya.

Sebenarnya, kata Anwar, dirinya bersediah jika mau islah --dengan Pemkab PALI-- terkait tanggal HUT PALI.

“Namun kita harus menjadikan hukum sebagai acuan, bukan tanggal pelantikan penjabat pelaksana sebagai patokan. ‘Kan gak ada relevansinya itu,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD PALI; H Darmadi Suhaimi terkait tanggal lahir PALI secara tegas mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Anwar Mahakil memang tepat.

Sebagai seorang aktivis yang ikut berjuang mendirikan Kabupaten PALI, dirinya sangat setuju jika HUT PALI diperingati pada tanggal 14 Desember karena bernilai historis.

“Saat DPR mengetuk palu peresmian UU DOB PALI, itu merupakan peristiwa politik, saat itulah bercucuran air mata para pejuang pendiri PALI dimana hiruk pikuk perjuangan yang lama akhirnya tercapai,” katanya di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Senin (5/12).

Mengenai penetapan tanggal lahir, Didi -- sapaan akrab Darmadi -- memberikan filosofi, pembuatan proposal pembentukan PALI diibaratkannya proses pernikahan, peresmian UU atau ketuk palu pada tanggal 14 Desember 2012 sama dengan melahirkan, sedangkan pelantikan penjabat Bupati 22 April 2013 itu pemberian nama.

Lebih lanjut politikus partai PAN itu mengatakan, saat paripurna pembahasan Perda HUT PALI, dirinya tidak bisa menghadiri karena ada kegiatan partai di Jakarta. 

“Tapi sebelum berangkat saya sudah memberikan masukkan kepada teman-teman dewan, tentang makna dan historis tanggal 14 Desember,” kata Didi, sapaan akrabnya.

Namun realisasinya, ungkap Didi, pada saat paripurna mayoritas dewan setuju HUT PALI tanggal 22 April.

“Kita juga harus memahami bahwa asas Negara kita adalah asas demokrasi,  jadi keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” paparnya.[red] 

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal [kabarpali.com] - Disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten PALI Tentang Hari Ulang Tahun Kabupaten PALI dianggap mantan Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI; H Anwar Mahakil SH sebagai upaya untuk mengaburkan sejarah. Karena menurutnya, penetapan HUT PALI pada tanggal 22 April tidak memiliki acuan.

Hal tersebut diungkapkannya pada saat membuka turnamen volley ball dalam rangka memperingati HUT PALI ke-IV versi Presidium di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal, Senin (5/12).

Dikatakan oleh Anwar, Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten PALI menetapkan 14 Desember sebagai hari lahirnya Kabupaten PALI karena dinilai mempunyai nilai sejarah di mana DPR RI secara  resmi menyetujui UU Pembentukan DOB PALI.

“Saat Ketua DPR RI mengetuk palu meresmikan undang-undang pembentukan DOB PALI, yakni tanggal 14 Desember 2012 jam 3 sore, disanalah nilai historisnya dimana masyarakat PALI berhasil berjuang untuk mendirikan sebuah negeri yang mandiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, katanya, jika memang harus digeser dari tanggal 14 Desember, maka yang harusnya menjadi patokan ialah tanggal 11 Januari 2013. Karena pada tanggal tersebut, ungkap Anwar, UU Nomor 7 Tahun 2013 resmi disahkan sebagai TLN --tambahan lembar Negara--.

“Menurut saya ini dasar hukum yang kuat jika memang untuk menentukan hari lahir Kabupaten berdasarkan undang-undang,” cetusnya.

Saat disinggung mengenai upaya presidium untuk memperjuangkan hari lahir PALI tanggal 14 Desember, Anwar menjawab bahwa pihaknya memang sudah ada upaya ke arah kesitu. Namun diungkapkannya, meski tidak melakukan banding dirinya akan tetap merayakan HUT PALI pada tanggal 14 Desember.

“Karena ada nilai historis pada tanggal tersebut, di mana kami yang memperjuangkan pemekaran PALI menempuh berbagai kesulitan hingga diketuknya palu peresmian UU Pembentukan DOB PALI. Untuk itu, sepanjang hayat saya masih hidup saya akan tetap memperingati HUT PALI tanggal 14 Desember,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai logo Kabupaten, Anwar mengatakan bahwa logo tersebut tidak mencerminkan kehidupan masyarakat PALI. Pasalnya, selain tidak memiliki padi kapas, logo tersebut juga terlalu menonjolkan gambar menara api.

“Meski saat ini pada Perda sudah ditambah padi dan kapas, namun gambar menara api pada logo tersebut terlalu arogan dan tidak mencerminkan kehidupan masyarakat PALI, karena tidak sampai 50% masyarakat PALI hidup dari hasil minyak dan gas bumi,” paparnya.

Sebenarnya, kata Anwar, dirinya bersediah jika mau islah --dengan Pemkab PALI-- terkait tanggal HUT PALI.

“Namun kita harus menjadikan hukum sebagai acuan, bukan tanggal pelantikan penjabat pelaksana sebagai patokan. ‘Kan gak ada relevansinya itu,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD PALI; H Darmadi Suhaimi terkait tanggal lahir PALI secara tegas mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Anwar Mahakil memang tepat.

Sebagai seorang aktivis yang ikut berjuang mendirikan Kabupaten PALI, dirinya sangat setuju jika HUT PALI diperingati pada tanggal 14 Desember karena bernilai historis.

“Saat DPR mengetuk palu peresmian UU DOB PALI, itu merupakan peristiwa politik, saat itulah bercucuran air mata para pejuang pendiri PALI dimana hiruk pikuk perjuangan yang lama akhirnya tercapai,” katanya di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Senin (5/12).

Mengenai penetapan tanggal lahir, Didi -- sapaan akrab Darmadi -- memberikan filosofi, pembuatan proposal pembentukan PALI diibaratkannya proses pernikahan, peresmian UU atau ketuk palu pada tanggal 14 Desember 2012 sama dengan melahirkan, sedangkan pelantikan penjabat Bupati 22 April 2013 itu pemberian nama.

Lebih lanjut politikus partai PAN itu mengatakan, saat paripurna pembahasan Perda HUT PALI, dirinya tidak bisa menghadiri karena ada kegiatan partai di Jakarta. 

“Tapi sebelum berangkat saya sudah memberikan masukkan kepada teman-teman dewan, tentang makna dan historis tanggal 14 Desember,” kata Didi, sapaan akrabnya.

Namun realisasinya, ungkap Didi, pada saat paripurna mayoritas dewan setuju HUT PALI tanggal 22 April.

“Kita juga harus memahami bahwa asas Negara kita adalah asas demokrasi,  jadi keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak,” paparnya.[red] 

BERITA TERKAIT

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 222

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 345

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Rezeki Nomplok! Nasabah Bank Sumsel Babel Pendopo Menangkan Toyota Rush

14 April 2026 783

PALI kabarpali.com]– Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Kabupaten PALI, [...]

close button