Terima Fee Proyek, Bupati Muara Enim Ahmad Yani Resmi Pakai Rompi Oranye

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 September 2019
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani saat ditahan KPK. (foto : net)


BUPATI Muara Enim, Ahmad Yani resmi ditahan KPK. Yani ditahan setelah diperiksa secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/9), karena kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
 
Selain Yani, KPK juga menahan Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta dan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Mutar. Robi ditahan di Rutan Polres Jaktim, sedangkan Elfin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tiga tersangka," ujar jubir KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari kumparan, Selasa (3/9).
 
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Saat ditanya soal kasus ini, ia memilih bungkam dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
 
Yani dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar belasan miliar rupiah. Suap ini diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga sudah ada transaksi yang terjadi sebelumnya dengan nominal Rp 13,4 miliar. Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima politisi Demokrat itu dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai penerima suap, Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara selaku pemberi suap, Robi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[red/net]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
BUPATI Muara Enim, Ahmad Yani resmi ditahan KPK. Yani ditahan setelah diperiksa secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/9), karena kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
 
Selain Yani, KPK juga menahan Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta dan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Mutar. Robi ditahan di Rutan Polres Jaktim, sedangkan Elfin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tiga tersangka," ujar jubir KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari kumparan, Selasa (3/9).
 
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Saat ditanya soal kasus ini, ia memilih bungkam dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
 
Yani dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar belasan miliar rupiah. Suap ini diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga sudah ada transaksi yang terjadi sebelumnya dengan nominal Rp 13,4 miliar. Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima politisi Demokrat itu dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai penerima suap, Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara selaku pemberi suap, Robi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[red/net]

BERITA TERKAIT

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 513

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

Isu Retak Patah: Heri Amalindo dan Bupati Asgianto Duduk Satu Meja, Bahas Masa Depan PALI

25 Maret 2026 237

PALI [kabarpali.com] — Isu keretakan hubungan antara dua tokoh penting di [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 460

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

close button