Terima Fee Proyek, Bupati Muara Enim Ahmad Yani Resmi Pakai Rompi Oranye

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 September 2019
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani saat ditahan KPK. (foto : net)


BUPATI Muara Enim, Ahmad Yani resmi ditahan KPK. Yani ditahan setelah diperiksa secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/9), karena kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
 
Selain Yani, KPK juga menahan Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta dan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Mutar. Robi ditahan di Rutan Polres Jaktim, sedangkan Elfin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tiga tersangka," ujar jubir KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari kumparan, Selasa (3/9).
 
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Saat ditanya soal kasus ini, ia memilih bungkam dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
 
Yani dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar belasan miliar rupiah. Suap ini diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga sudah ada transaksi yang terjadi sebelumnya dengan nominal Rp 13,4 miliar. Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima politisi Demokrat itu dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai penerima suap, Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara selaku pemberi suap, Robi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[red/net]

BERITA LAINNYA

57478 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
BUPATI Muara Enim, Ahmad Yani resmi ditahan KPK. Yani ditahan setelah diperiksa secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/9), karena kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
 
Selain Yani, KPK juga menahan Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta dan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Mutar. Robi ditahan di Rutan Polres Jaktim, sedangkan Elfin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
 
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tiga tersangka," ujar jubir KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari kumparan, Selasa (3/9).
 
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Saat ditanya soal kasus ini, ia memilih bungkam dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
 
Yani dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar belasan miliar rupiah. Suap ini diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga sudah ada transaksi yang terjadi sebelumnya dengan nominal Rp 13,4 miliar. Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima politisi Demokrat itu dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sebagai penerima suap, Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara selaku pemberi suap, Robi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[red/net]

BERITA TERKAIT

Kasus Illegal Drilling dan Refinery Masih Mengemuka, Polda Sumsel digeruduk Massa

14 September 2024 494

Palembang [kabarpali.com] - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda [...]

Problem Seismik di PALI, Bukti Rakyat Terjajah di Negeri Sendiri?

25 Agustus 2024 1780

Persoalan menyangkut proyek survei Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab [...]

Wabup PALI Akui Daerah ini Sudah “Urgent” Miliki Gedung Pengadilan Sendiri

09 Agustus 2024 1881

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button