Tari Dundang PALI Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Oktober 2025


PALI [kabarpali.com] – Kebanggaan besar dirasakan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tari Dundang, tarian tradisional khas Desa Bumi Ayu, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Keputusan bersejarah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang selama tiga tahun. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) secara konsisten melakukan kajian dan pengusulan sejak 2022, ketika PALI mengajukan dua warisan budaya sekaligus, yaitu Tari Dundang dan Kain Tabak.

Tari Dundang memiliki filosofi mendalam sebagai tarian penyambutan tamu kehormatan, pemimpin, maupun raja. Gerakannya terinspirasi dari burung dendang yang melambangkan semangat, rasa syukur, dan keindahan hidup masyarakat Bumi Ayu.

Beberapa gerakan khasnya antara lain: menirukan burung terbang, mendayung sebagai simbol kehidupan di tepian Sungai Lematang, menenun yang mencerminkan tradisi pembuatan Kain Tabak, serta memetik kapas yang merefleksikan sejarah berkebun kapas di masa lalu.

Keindahan Tari Dundang semakin lengkap dengan busana penari yang menggunakan Kain Tabak, songket khas PALI yang disilang dari pinggang ke bahu, terbuat dari benang emas dan kapas. Iringan gamelan tradisional menambah suasana khidmat, gembira, sekaligus penuh penghormatan kepada tamu yang disambut.

Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, setelah tiga tahun perjuangan, Tari Dundang akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Ini adalah hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh masyarakat PALI dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam melestarikan budaya lokal. Lebih dari sekadar penghargaan, pengakuan ini juga diharapkan memperkuat identitas budaya PALI serta menginspirasi generasi muda untuk terus merawat dan menjaga kekayaan tradisi daerah.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25915 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23553 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kebanggaan besar dirasakan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tari Dundang, tarian tradisional khas Desa Bumi Ayu, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Keputusan bersejarah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang selama tiga tahun. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) secara konsisten melakukan kajian dan pengusulan sejak 2022, ketika PALI mengajukan dua warisan budaya sekaligus, yaitu Tari Dundang dan Kain Tabak.

Tari Dundang memiliki filosofi mendalam sebagai tarian penyambutan tamu kehormatan, pemimpin, maupun raja. Gerakannya terinspirasi dari burung dendang yang melambangkan semangat, rasa syukur, dan keindahan hidup masyarakat Bumi Ayu.

Beberapa gerakan khasnya antara lain: menirukan burung terbang, mendayung sebagai simbol kehidupan di tepian Sungai Lematang, menenun yang mencerminkan tradisi pembuatan Kain Tabak, serta memetik kapas yang merefleksikan sejarah berkebun kapas di masa lalu.

Keindahan Tari Dundang semakin lengkap dengan busana penari yang menggunakan Kain Tabak, songket khas PALI yang disilang dari pinggang ke bahu, terbuat dari benang emas dan kapas. Iringan gamelan tradisional menambah suasana khidmat, gembira, sekaligus penuh penghormatan kepada tamu yang disambut.

Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, setelah tiga tahun perjuangan, Tari Dundang akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Ini adalah hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh masyarakat PALI dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam melestarikan budaya lokal. Lebih dari sekadar penghargaan, pengakuan ini juga diharapkan memperkuat identitas budaya PALI serta menginspirasi generasi muda untuk terus merawat dan menjaga kekayaan tradisi daerah.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1049

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 238

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button