Tari Dundang PALI Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Oleh Redaksi KABARPALI | 11 Oktober 2025


PALI [kabarpali.com] – Kebanggaan besar dirasakan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tari Dundang, tarian tradisional khas Desa Bumi Ayu, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Keputusan bersejarah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang selama tiga tahun. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) secara konsisten melakukan kajian dan pengusulan sejak 2022, ketika PALI mengajukan dua warisan budaya sekaligus, yaitu Tari Dundang dan Kain Tabak.

Tari Dundang memiliki filosofi mendalam sebagai tarian penyambutan tamu kehormatan, pemimpin, maupun raja. Gerakannya terinspirasi dari burung dendang yang melambangkan semangat, rasa syukur, dan keindahan hidup masyarakat Bumi Ayu.

Beberapa gerakan khasnya antara lain: menirukan burung terbang, mendayung sebagai simbol kehidupan di tepian Sungai Lematang, menenun yang mencerminkan tradisi pembuatan Kain Tabak, serta memetik kapas yang merefleksikan sejarah berkebun kapas di masa lalu.

Keindahan Tari Dundang semakin lengkap dengan busana penari yang menggunakan Kain Tabak, songket khas PALI yang disilang dari pinggang ke bahu, terbuat dari benang emas dan kapas. Iringan gamelan tradisional menambah suasana khidmat, gembira, sekaligus penuh penghormatan kepada tamu yang disambut.

Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, setelah tiga tahun perjuangan, Tari Dundang akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Ini adalah hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh masyarakat PALI dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam melestarikan budaya lokal. Lebih dari sekadar penghargaan, pengakuan ini juga diharapkan memperkuat identitas budaya PALI serta menginspirasi generasi muda untuk terus merawat dan menjaga kekayaan tradisi daerah.[red]

BERITA LAINNYA

101145 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76932 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38346 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kebanggaan besar dirasakan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Tari Dundang, tarian tradisional khas Desa Bumi Ayu, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Keputusan bersejarah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang selama tiga tahun. Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) secara konsisten melakukan kajian dan pengusulan sejak 2022, ketika PALI mengajukan dua warisan budaya sekaligus, yaitu Tari Dundang dan Kain Tabak.

Tari Dundang memiliki filosofi mendalam sebagai tarian penyambutan tamu kehormatan, pemimpin, maupun raja. Gerakannya terinspirasi dari burung dendang yang melambangkan semangat, rasa syukur, dan keindahan hidup masyarakat Bumi Ayu.

Beberapa gerakan khasnya antara lain: menirukan burung terbang, mendayung sebagai simbol kehidupan di tepian Sungai Lematang, menenun yang mencerminkan tradisi pembuatan Kain Tabak, serta memetik kapas yang merefleksikan sejarah berkebun kapas di masa lalu.

Keindahan Tari Dundang semakin lengkap dengan busana penari yang menggunakan Kain Tabak, songket khas PALI yang disilang dari pinggang ke bahu, terbuat dari benang emas dan kapas. Iringan gamelan tradisional menambah suasana khidmat, gembira, sekaligus penuh penghormatan kepada tamu yang disambut.

Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, setelah tiga tahun perjuangan, Tari Dundang akhirnya diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. Ini adalah hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh masyarakat PALI dalam menjaga warisan leluhur,” ujarnya.

Penetapan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten PALI dalam melestarikan budaya lokal. Lebih dari sekadar penghargaan, pengakuan ini juga diharapkan memperkuat identitas budaya PALI serta menginspirasi generasi muda untuk terus merawat dan menjaga kekayaan tradisi daerah.[red]

BERITA TERKAIT

Semarak HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di PALI: Penuh Lomba, Kreativitas, dan Apresiasi

07 November 2025 142

PALI [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 [...]

Bupati Asgianto Tandatangani Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Wujudkan Pusat Pemerintahan Representatif di PALI

06 November 2025 155

PALI [kabarpali.com] — Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

Rapat Paripurna DPRD PALI: Wabup Iwan Tuaji Jawab Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD 2026

05 November 2025 123

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button