Tak Patut, ini yang dilakukan Pria ini Pada Anak Tirinya

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 September 2017
Tersangka.


Talang Ubi [kabarpali.com] – Fungsi seorang ayah yang semestinya ditunaikan pada anaknya tak dilakukan pria ini. Bukannya mengayomi, melindungi dan membimbing pada kebaikan. Ia justru memperlakukan hal yang tak patut pada anak tirinya.

Sungguh sangat miris dan kejam, apa yang dilakukan ayah bejat ini. Ia tega setubuhi anak dibawah umur yang tidak lain anak tirinya sendiri hingga harus menahan malu karena korban mengandung hingga 8 bulan

Pelaku itu adalah Rasmin Bin Marmurti (57), warga Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. Rasmin terpaksa diciduk Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan laporan paman Bunga (anak tirinya itu,red) Maryanto Bin Samsudin (47), warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya No. LP / B / 218 / IX / 2017 / Sumsel / Res ME / Sek Tl. Ubi, tanggal 24 September 2017.

Perbuatan pelaku bemula pada awal Februari 2017. Ketika Bunga sedang tidur pulas diruang tamu rumahnya di Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Pelaku tiba tiba menghampiri korban yang sedang tidur lantas langsung mengajak berhubungan badan dengan cara membujuk korban dan langsung menyetubuhi korban.

Setelah puas menyetubuhi korban lantas pelaku mengancam, agar tidak menceritakan kepada orang lain dan apabila menceritakan kejadian tersebut korban akan diusir dari rumahnya. Karena korban merasa takut akhirnya korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Merasa aman dan tidak ada yang mengetahui perbuatan tidak senonoh yang Ia lakukan, Rasmin kembali melakukan perbuatan bejat itu hingga puluhan kali terhadap Bunga dari Februari 2017 hingga terakhir Selasa (19/9/2017), yang Ia lakukan di pondok di kebun sawit di Talang kulit kelurahan Talang Ubi Barat

Akibat kejadian tersebut membuat korban hamil lebih kurang 7-8 bulan usia kandungannya sesuai keterangan dan hasil pemeriksaan dari dokter RSUD Talang Ubi

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, didampingi Kanit Reskrim IPTU Rusli SH, membenarkan atas kasus tesebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Guna penyelidikan lebih lanjut

"Penangkapan pelaku merupakan laporan yang kita terima dari paman korban yang mengaku tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya," ucap Victor.

Lanjut Victor saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. "Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan pelaku akan kita jerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun penjara," pungkas Victor.[red]

BERITA LAINNYA

57484 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Talang Ubi [kabarpali.com] – Fungsi seorang ayah yang semestinya ditunaikan pada anaknya tak dilakukan pria ini. Bukannya mengayomi, melindungi dan membimbing pada kebaikan. Ia justru memperlakukan hal yang tak patut pada anak tirinya.

Sungguh sangat miris dan kejam, apa yang dilakukan ayah bejat ini. Ia tega setubuhi anak dibawah umur yang tidak lain anak tirinya sendiri hingga harus menahan malu karena korban mengandung hingga 8 bulan

Pelaku itu adalah Rasmin Bin Marmurti (57), warga Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. Rasmin terpaksa diciduk Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan laporan paman Bunga (anak tirinya itu,red) Maryanto Bin Samsudin (47), warga Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya No. LP / B / 218 / IX / 2017 / Sumsel / Res ME / Sek Tl. Ubi, tanggal 24 September 2017.

Perbuatan pelaku bemula pada awal Februari 2017. Ketika Bunga sedang tidur pulas diruang tamu rumahnya di Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Pelaku tiba tiba menghampiri korban yang sedang tidur lantas langsung mengajak berhubungan badan dengan cara membujuk korban dan langsung menyetubuhi korban.

Setelah puas menyetubuhi korban lantas pelaku mengancam, agar tidak menceritakan kepada orang lain dan apabila menceritakan kejadian tersebut korban akan diusir dari rumahnya. Karena korban merasa takut akhirnya korban tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Merasa aman dan tidak ada yang mengetahui perbuatan tidak senonoh yang Ia lakukan, Rasmin kembali melakukan perbuatan bejat itu hingga puluhan kali terhadap Bunga dari Februari 2017 hingga terakhir Selasa (19/9/2017), yang Ia lakukan di pondok di kebun sawit di Talang kulit kelurahan Talang Ubi Barat

Akibat kejadian tersebut membuat korban hamil lebih kurang 7-8 bulan usia kandungannya sesuai keterangan dan hasil pemeriksaan dari dokter RSUD Talang Ubi

Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, didampingi Kanit Reskrim IPTU Rusli SH, membenarkan atas kasus tesebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Guna penyelidikan lebih lanjut

"Penangkapan pelaku merupakan laporan yang kita terima dari paman korban yang mengaku tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya," ucap Victor.

Lanjut Victor saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi. "Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan pelaku akan kita jerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun penjara," pungkas Victor.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 528

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

close button