Tak Dibahas Dewan, PMP Hibah Air Bersih PDAM PALI Terancam Gagal

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 September 2019


PALI [kabarpali.com] – Sedikitnya 8.400 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk usulan penerima Program Hibah Air Minum dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 mesti bersabar untuk bisa menikmati air bersih dari Perumdam Tirta Pali Anugerah yang belum lama ini telah menerima penyerahan aset dari Pemkab Muara Enim melalui PDAM Lematang Enim (27/08/2019).

Pasalnya, sebagai salah satu program yang digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terpaksa terhambat karena regulasi (Perda) yang belum rampung sebagaimana yang dipersyaratkan KemPUPR.

Lanjutan Program Hibah Air Minum tahun 2019 ini adalah sebesar Rp850 miliar. Anggaran tersebut terbagi untuk di perkotaan Rp700 miliar dan perdesaan Rp150 miliar dengan target 230.000 sambungan rumah (SR) seluruh Indonesia.

Namun sayangnya, dana sebesar itu tidak akan dapat diserap daerah karena belum adanya kepekaan dan empati 25 anggota DPRD PALI periode 2014-2019 yang seolah abai dan tutup mata terhadap hajat dasar hidup orang banyak terkait tidak dibahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah sebagaimana yang dipersyaratkan, terlebih sisa waktu jabatan anggota dewan periode ini yang tinggal berbilang hari.

Dari pantauan wartawan di sekretariat DPRD PALI diketahui bahwa raperda tentang penyertaan modal pemerintah pada prumdam Tirta Pali Anugerah sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dulu namanya program legislasi daerah (prolegda) sejak juni 2019 silam termasuk 6 usulan raperda lainnya.

Mengenai kriteria penerima program hibah air minum ini, berikut di antaranya, (1) Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), (2) Kesiapan anggaran APBD tahun berjalan untuk alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA tahun di mana program berjalan, (3) PDAM masih memiliki Idle Capacity, (4) Mempunyai daftar calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan, (5) Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah bagi MBR yang diusulkan dan (6) Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan SR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD PALI; Asri AG., SH.,M.Si. saat dimintai komentarnya terkait salah satu dari 7 ‘PR’ yang belum rampung dibahas pada periode ini menanggapi dingin.

Dak semudah itu untuk ngesahke anggaran PDAM PALI, lagi pulo pemupukan modal untuk PDAM kan mesti ado dasarnyo dulu,” kata Asri menjelaskan dalam ponselnya beberapa waktu lalu. [red]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31832 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21466 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Sedikitnya 8.400 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk usulan penerima Program Hibah Air Minum dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 mesti bersabar untuk bisa menikmati air bersih dari Perumdam Tirta Pali Anugerah yang belum lama ini telah menerima penyerahan aset dari Pemkab Muara Enim melalui PDAM Lematang Enim (27/08/2019).

Pasalnya, sebagai salah satu program yang digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terpaksa terhambat karena regulasi (Perda) yang belum rampung sebagaimana yang dipersyaratkan KemPUPR.

Lanjutan Program Hibah Air Minum tahun 2019 ini adalah sebesar Rp850 miliar. Anggaran tersebut terbagi untuk di perkotaan Rp700 miliar dan perdesaan Rp150 miliar dengan target 230.000 sambungan rumah (SR) seluruh Indonesia.

Namun sayangnya, dana sebesar itu tidak akan dapat diserap daerah karena belum adanya kepekaan dan empati 25 anggota DPRD PALI periode 2014-2019 yang seolah abai dan tutup mata terhadap hajat dasar hidup orang banyak terkait tidak dibahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah sebagaimana yang dipersyaratkan, terlebih sisa waktu jabatan anggota dewan periode ini yang tinggal berbilang hari.

Dari pantauan wartawan di sekretariat DPRD PALI diketahui bahwa raperda tentang penyertaan modal pemerintah pada prumdam Tirta Pali Anugerah sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dulu namanya program legislasi daerah (prolegda) sejak juni 2019 silam termasuk 6 usulan raperda lainnya.

Mengenai kriteria penerima program hibah air minum ini, berikut di antaranya, (1) Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), (2) Kesiapan anggaran APBD tahun berjalan untuk alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA tahun di mana program berjalan, (3) PDAM masih memiliki Idle Capacity, (4) Mempunyai daftar calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan, (5) Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah bagi MBR yang diusulkan dan (6) Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan SR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD PALI; Asri AG., SH.,M.Si. saat dimintai komentarnya terkait salah satu dari 7 ‘PR’ yang belum rampung dibahas pada periode ini menanggapi dingin.

Dak semudah itu untuk ngesahke anggaran PDAM PALI, lagi pulo pemupukan modal untuk PDAM kan mesti ado dasarnyo dulu,” kata Asri menjelaskan dalam ponselnya beberapa waktu lalu. [red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 752

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Khasiat Buah Mengkudu: Si Buah Ajaib dari Tropis

12 Juli 2024 1435

BUAH mengkudu, juga dikenal dengan nama noni (Morinda citrifolia), adalah buah [...]

Rentan Terjadi Kecelakaan, Caleg PALI Terpilih Turut Protes Kondisi Jalan Purun – Tanah Abang

30 Juni 2024 2402

PALI [kabarpali.com] – Calon Anggota Legislatif terpilih, Sigit Kamseno [...]

close button