Tak Dibahas Dewan, PMP Hibah Air Bersih PDAM PALI Terancam Gagal
PALI [kabarpali.com] – Sedikitnya 8.400 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masuk usulan penerima Program Hibah Air Minum dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 mesti bersabar untuk bisa menikmati air bersih dari Perumdam Tirta Pali Anugerah yang belum lama ini telah menerima penyerahan aset dari Pemkab Muara Enim melalui PDAM Lematang Enim (27/08/2019).
Pasalnya, sebagai salah satu program yang digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terpaksa terhambat karena regulasi (Perda) yang belum rampung sebagaimana yang dipersyaratkan KemPUPR.
Lanjutan Program Hibah Air Minum tahun 2019 ini adalah sebesar Rp850 miliar. Anggaran tersebut terbagi untuk di perkotaan Rp700 miliar dan perdesaan Rp150 miliar dengan target 230.000 sambungan rumah (SR) seluruh Indonesia.
Namun sayangnya, dana sebesar itu tidak akan dapat diserap daerah karena belum adanya kepekaan dan empati 25 anggota DPRD PALI periode 2014-2019 yang seolah abai dan tutup mata terhadap hajat dasar hidup orang banyak terkait tidak dibahasnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah sebagaimana yang dipersyaratkan, terlebih sisa waktu jabatan anggota dewan periode ini yang tinggal berbilang hari.
Dari pantauan wartawan di sekretariat DPRD PALI diketahui bahwa raperda tentang penyertaan modal pemerintah pada prumdam Tirta Pali Anugerah sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dulu namanya program legislasi daerah (prolegda) sejak juni 2019 silam termasuk 6 usulan raperda lainnya.
Mengenai kriteria penerima program hibah air minum ini, berikut di antaranya, (1) Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), (2) Kesiapan anggaran APBD tahun berjalan untuk alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA tahun di mana program berjalan, (3) PDAM masih memiliki Idle Capacity, (4) Mempunyai daftar calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan, (5) Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah bagi MBR yang diusulkan dan (6) Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan SR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD PALI; Asri AG., SH.,M.Si. saat dimintai komentarnya terkait salah satu dari 7 ‘PR’ yang belum rampung dibahas pada periode ini menanggapi dingin.
“Dak semudah itu untuk ngesahke anggaran PDAM PALI, lagi pulo pemupukan modal untuk PDAM kan mesti ado dasarnyo dulu,” kata Asri menjelaskan dalam ponselnya beberapa waktu lalu. [red]