Surat Menyangkut Seismik Tak direspon, FMBRAB Akan Gelar Aksi Damai

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Mei 2023
Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu (FMBRAB) menggelar pertemuan dan rapat bersama membahas tuntutan ganti rugi dampak dari kegiatan Seismik yang dilaksanakan oleh PT. DAQING CITRA PTS.


PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu (FMBRAB) menggelar pertemuan dan rapat bersama membahas tuntutan ganti rugi dampak dari kegiatan Seismik yang dilaksanakan oleh PT. DAQING CITRA PTS.

Pertemuan itu bertempat di Kediaman Topik Efendi di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dihadiri beberapa perwakilan Desa, Rabu malam (17/05/2023).

Ketua Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu, Topik Efendi, menyampaikan kepada awak media, bahwa pertemuan itu bermaksud untuk menyuarakan kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kerusakan lahan/kebun gegara kegiatan Seismik.

“Kami berkumpul disini untuk berdiskusi soal tuntutan ganti rugi atas lahan kami yang sudah rusak akibat dari aktivitas survei Seismik, sampai sekarang belum ada kejelasan, kami menuntut hak kami atas dampak yang mereka perbuatan, “ katanya.

Dalam pertemuan itu, sambung dia, masyarakat juga meminta agar pihak terkait dalam hal ini PT. DAQING CITRA PTS segera menunda/menghentikan kegiatan seismik untuk sementara waktu.

“Sebelum ada kejelasan soal ganti rugi masyarakat juga meminta kepada pihak perusahaan untuk menyetop kegiatan Recording sementara waktu, sebelum kerusakan pada kebun kami bertambah parah, “ imbuhnya.

Disampaikannya juga bahwasanya masyarakat khususnya yang tergabung dalam forum menolak sistem ganti rugi lahan tanam tumbuh yang mengacu pada Pergub No 40 Tahun 2017.

“Sudah berbeda zaman dulu dengan sekarang kalau tetap mengacu pada Pergub sudah lebih dari 5 tahun tentunya sangat wajar kami sebagai masyarakat menolak, apalagi perekonomian masyarakat sekarang yang belum stabil pasca pandemi, lebih baik kami tetap menolak, “ bebernya.

Adapun isi tuntutan dalam pertemuan tersebut diantaranya:
1. Menolak jika ganti rugi tetap mengacu ke Pergub no 40. Th 2017
2. Recording untuk sementara dihentikan sampai kejelasan adanya ganti rugi.
3. Masyarakat juga menuntut kerugian atas kerusakan lahan akibat sismik.
4. Masyarakat juga menuntut agar PT. Daging membersihkan sampah dan kotoran atau limbah baik berupa tanah/lumpur ataupun kayu dan besi yang tersisa di kebun rakyat.

Ditambahkan Topik, bahwasanya forum masyarakat betung raya abab bersatu (FMBRAB) sudah dua kali mengirimkan surat, akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada respon dari Pemerintah dan pihak perusahaan seismik PT DAQING CITRA PTS.

"Maka masyarakat dan forum FMBRAB akan mengadakan aksi massa besar-besaran dan Insallah pada tanggal 30 Mei 2023 mendatang kekantor Bupati dan DPRD Kabupaten PALI untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UUD No 32 Tahun 2009," tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum FMBRAB Wisnu Dwi Saputra SH, bahwasanya diskusi ini bertujuan bukan untuk menghalang-halangi kegiatan seismik melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat.

“Kita berdiskusi bukan untuk menghalang-halangi kegiatan seismik melainkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan dan sekalian mepersiapkan berkas aksi damai tanggal 30 mei mendatang jika memang surat tidak direspon," bebernya.[rls]

BERITA LAINNYA

59154 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31105 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21202 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20792 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19722 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu (FMBRAB) menggelar pertemuan dan rapat bersama membahas tuntutan ganti rugi dampak dari kegiatan Seismik yang dilaksanakan oleh PT. DAQING CITRA PTS.

Pertemuan itu bertempat di Kediaman Topik Efendi di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dihadiri beberapa perwakilan Desa, Rabu malam (17/05/2023).

Ketua Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu, Topik Efendi, menyampaikan kepada awak media, bahwa pertemuan itu bermaksud untuk menyuarakan kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kerusakan lahan/kebun gegara kegiatan Seismik.

“Kami berkumpul disini untuk berdiskusi soal tuntutan ganti rugi atas lahan kami yang sudah rusak akibat dari aktivitas survei Seismik, sampai sekarang belum ada kejelasan, kami menuntut hak kami atas dampak yang mereka perbuatan, “ katanya.

Dalam pertemuan itu, sambung dia, masyarakat juga meminta agar pihak terkait dalam hal ini PT. DAQING CITRA PTS segera menunda/menghentikan kegiatan seismik untuk sementara waktu.

“Sebelum ada kejelasan soal ganti rugi masyarakat juga meminta kepada pihak perusahaan untuk menyetop kegiatan Recording sementara waktu, sebelum kerusakan pada kebun kami bertambah parah, “ imbuhnya.

Disampaikannya juga bahwasanya masyarakat khususnya yang tergabung dalam forum menolak sistem ganti rugi lahan tanam tumbuh yang mengacu pada Pergub No 40 Tahun 2017.

“Sudah berbeda zaman dulu dengan sekarang kalau tetap mengacu pada Pergub sudah lebih dari 5 tahun tentunya sangat wajar kami sebagai masyarakat menolak, apalagi perekonomian masyarakat sekarang yang belum stabil pasca pandemi, lebih baik kami tetap menolak, “ bebernya.

Adapun isi tuntutan dalam pertemuan tersebut diantaranya:
1. Menolak jika ganti rugi tetap mengacu ke Pergub no 40. Th 2017
2. Recording untuk sementara dihentikan sampai kejelasan adanya ganti rugi.
3. Masyarakat juga menuntut kerugian atas kerusakan lahan akibat sismik.
4. Masyarakat juga menuntut agar PT. Daging membersihkan sampah dan kotoran atau limbah baik berupa tanah/lumpur ataupun kayu dan besi yang tersisa di kebun rakyat.

Ditambahkan Topik, bahwasanya forum masyarakat betung raya abab bersatu (FMBRAB) sudah dua kali mengirimkan surat, akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada respon dari Pemerintah dan pihak perusahaan seismik PT DAQING CITRA PTS.

"Maka masyarakat dan forum FMBRAB akan mengadakan aksi massa besar-besaran dan Insallah pada tanggal 30 Mei 2023 mendatang kekantor Bupati dan DPRD Kabupaten PALI untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UUD No 32 Tahun 2009," tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum FMBRAB Wisnu Dwi Saputra SH, bahwasanya diskusi ini bertujuan bukan untuk menghalang-halangi kegiatan seismik melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat.

“Kita berdiskusi bukan untuk menghalang-halangi kegiatan seismik melainkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat jangan sampai masyarakat dirugikan dan sekalian mepersiapkan berkas aksi damai tanggal 30 mei mendatang jika memang surat tidak direspon," bebernya.[rls]

BERITA TERKAIT

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 22

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1207

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

Dampak Buruk Penggunaan Dinamit dalam Survei Seismik 3D

06 November 2024 308

Penggunaan dinamit dalam survei seismik 3D, yang umum dalam industri minyak, [...]

close button