Surat Edaran Lagi, Sekolah di Gunung Raja dan Babat Penukal Juga ditunda Belajar Tatap Muka

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2021
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Setelah sebelumnya merilis Surat Edaran tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021, hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menyebar Surat Edaran Nomor 420/606/Disdik-II/2021, bertanggal 17 Juli 2021.
 
Surat Edaran tersebut merupakan update dari edaran sebelumnya yang menyatakan menunda PTMT di 11 desa/kelurahan di 4 Kecamatan, dengan penambahan 2 desa di kecamatan Penukal, yang masih terkategori berisiko tinggi penyebaran Covid 19.
 
Adapun 2 desa tersebut yakni Desa Babat dan Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal. Sehingga dengan demikian, semua sekolah di wilayah tersebut dihimbau agar tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 17 hingga 27 Juli 2021.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT berdasar Surat Edaran sebelumnya, yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 

BERITA LAINNYA

100165 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73053 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36287 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22167 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Setelah sebelumnya merilis Surat Edaran tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021, hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menyebar Surat Edaran Nomor 420/606/Disdik-II/2021, bertanggal 17 Juli 2021.
 
Surat Edaran tersebut merupakan update dari edaran sebelumnya yang menyatakan menunda PTMT di 11 desa/kelurahan di 4 Kecamatan, dengan penambahan 2 desa di kecamatan Penukal, yang masih terkategori berisiko tinggi penyebaran Covid 19.
 
Adapun 2 desa tersebut yakni Desa Babat dan Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal. Sehingga dengan demikian, semua sekolah di wilayah tersebut dihimbau agar tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 17 hingga 27 Juli 2021.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT berdasar Surat Edaran sebelumnya, yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 

BERITA TERKAIT

Bea Perpisahan dan Pendaftaran Sekolah: Potret Nestapa Orangtua di Awal Tahun Ajaran Baru

28 Mei 2025 865

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang penuh harapan—masa di [...]

Tangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

21 Mei 2025 100165

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Pentingnya Klinik dan Praktik Dokter Bekerja Sama dengan Advokat untuk Menghindari Persoalan Hukum

21 Mei 2025 381

Di tengah kompleksitas dunia medis modern, profesi dokter dan paramedis tidak [...]

close button