Surat Edaran Lagi, Sekolah di Gunung Raja dan Babat Penukal Juga ditunda Belajar Tatap Muka
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi/net
PALI [kabarpali.com] - Setelah sebelumnya merilis Surat Edaran tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021, hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menyebar Surat Edaran Nomor 420/606/Disdik-II/2021, bertanggal 17 Juli 2021.
Surat Edaran tersebut merupakan update dari edaran sebelumnya yang menyatakan menunda PTMT di 11 desa/kelurahan di 4 Kecamatan, dengan penambahan 2 desa di kecamatan Penukal, yang masih terkategori berisiko tinggi penyebaran Covid 19.
Adapun 2 desa tersebut yakni Desa Babat dan Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal. Sehingga dengan demikian, semua sekolah di wilayah tersebut dihimbau agar tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 17 hingga 27 Juli 2021.
Adapun sekolah yang ditunda PTMT berdasar Surat Edaran sebelumnya, yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]