Surat Edaran Lagi, Sekolah di Gunung Raja dan Babat Penukal Juga ditunda Belajar Tatap Muka

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2021
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Setelah sebelumnya merilis Surat Edaran tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021, hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menyebar Surat Edaran Nomor 420/606/Disdik-II/2021, bertanggal 17 Juli 2021.
 
Surat Edaran tersebut merupakan update dari edaran sebelumnya yang menyatakan menunda PTMT di 11 desa/kelurahan di 4 Kecamatan, dengan penambahan 2 desa di kecamatan Penukal, yang masih terkategori berisiko tinggi penyebaran Covid 19.
 
Adapun 2 desa tersebut yakni Desa Babat dan Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal. Sehingga dengan demikian, semua sekolah di wilayah tersebut dihimbau agar tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 17 hingga 27 Juli 2021.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT berdasar Surat Edaran sebelumnya, yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 

BERITA LAINNYA

62363 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34616 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22239 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21454 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20346 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Setelah sebelumnya merilis Surat Edaran tentang penundaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021, hari ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menyebar Surat Edaran Nomor 420/606/Disdik-II/2021, bertanggal 17 Juli 2021.
 
Surat Edaran tersebut merupakan update dari edaran sebelumnya yang menyatakan menunda PTMT di 11 desa/kelurahan di 4 Kecamatan, dengan penambahan 2 desa di kecamatan Penukal, yang masih terkategori berisiko tinggi penyebaran Covid 19.
 
Adapun 2 desa tersebut yakni Desa Babat dan Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal. Sehingga dengan demikian, semua sekolah di wilayah tersebut dihimbau agar tetap melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak 17 hingga 27 Juli 2021.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT berdasar Surat Edaran sebelumnya, yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 

BERITA TERKAIT

Perguruan Pagar Nusa PALI Gelar UKT, 50 Warga Kena Gembleng

09 Februari 2025 495

PALI [kabarpali.com] - Perguruan pencak silat Pagar Nusa Kabupaten Penukal Abab [...]

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 1493

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Optimalkan Peran dan Fungsi, Pengurus LKBH PGRI PALI Hadiri Rakornas

31 Oktober 2024 2148

PALI [kabarpali.com] – Jajaran Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan [...]

close button