Berisiko Tinggi Penularan Covid, Disdik PALI Tunda Belajar Tatap Muka di Beberapa Wilayah

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2021
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Dipandang masih terlalu berisiko untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memutuskan untuk menunda PTMT di beberapa wilayah.
 
Penundaan itu disampaikan pada sekolah terkait melalui Surat Edaran Disdik PALI, Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021 dan efektif berlaku dari 15 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021.
 
Secara garis besar, isi Surat Edaran itu yakni menyatakan menunda PTMT untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berisiko tinggi di wilayah tersebut. Sehingga PTMT yang sedianya akan segera dilaksanakan harus ditunda.
 
Akibatnya, sekolah yang belum boleh melaksanakan PTMT itu, kembali diwajibkan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Tetapi nanti akan terus ditinjau berdasarkan laporan harian perkembangan Covid-19 di Kabupaten PALI.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

72045 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35897 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23203 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22049 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20882 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Dipandang masih terlalu berisiko untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memutuskan untuk menunda PTMT di beberapa wilayah.
 
Penundaan itu disampaikan pada sekolah terkait melalui Surat Edaran Disdik PALI, Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021 dan efektif berlaku dari 15 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021.
 
Secara garis besar, isi Surat Edaran itu yakni menyatakan menunda PTMT untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berisiko tinggi di wilayah tersebut. Sehingga PTMT yang sedianya akan segera dilaksanakan harus ditunda.
 
Akibatnya, sekolah yang belum boleh melaksanakan PTMT itu, kembali diwajibkan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Tetapi nanti akan terus ditinjau berdasarkan laporan harian perkembangan Covid-19 di Kabupaten PALI.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

Bupati PALI Soroti Insiden Keracunan 173 Siswa, Tegaskan Evaluasi dan Perbaikan Program MBG

07 Mei 2025 1174

PALI [kabarpali.com] – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

Puluhan Siswa SDN 28 Simpang Raja Diduga Keracunan Usai Santap Makan Siang Gratis

05 Mei 2025 2984

PALI [kabarpali.com] – Puluhan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 28 [...]

Ragu Anak Kandung Atau Bukan? Tes DNA Jadi Solusi Ilmiah Mengungkap Kebenaran dan Menghindari Fitnah

04 Mei 2025 626

Di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks, isu mengenai asal-usul anak [...]

close button