Berisiko Tinggi Penularan Covid, Disdik PALI Tunda Belajar Tatap Muka di Beberapa Wilayah

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2021
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Dipandang masih terlalu berisiko untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memutuskan untuk menunda PTMT di beberapa wilayah.
 
Penundaan itu disampaikan pada sekolah terkait melalui Surat Edaran Disdik PALI, Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021 dan efektif berlaku dari 15 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021.
 
Secara garis besar, isi Surat Edaran itu yakni menyatakan menunda PTMT untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berisiko tinggi di wilayah tersebut. Sehingga PTMT yang sedianya akan segera dilaksanakan harus ditunda.
 
Akibatnya, sekolah yang belum boleh melaksanakan PTMT itu, kembali diwajibkan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Tetapi nanti akan terus ditinjau berdasarkan laporan harian perkembangan Covid-19 di Kabupaten PALI.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Dipandang masih terlalu berisiko untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), memutuskan untuk menunda PTMT di beberapa wilayah.
 
Penundaan itu disampaikan pada sekolah terkait melalui Surat Edaran Disdik PALI, Nomor 420/604/Disdik-II/2021, bertanggal 16 Juli 2021 dan efektif berlaku dari 15 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021.
 
Secara garis besar, isi Surat Edaran itu yakni menyatakan menunda PTMT untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 yang masih berisiko tinggi di wilayah tersebut. Sehingga PTMT yang sedianya akan segera dilaksanakan harus ditunda.
 
Akibatnya, sekolah yang belum boleh melaksanakan PTMT itu, kembali diwajibkan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online. Tetapi nanti akan terus ditinjau berdasarkan laporan harian perkembangan Covid-19 di Kabupaten PALI.
 
Adapun sekolah yang ditunda PTMT yakni pada wilayah Desa/Kelurahan berikut:
1. Kelurahan Talang Ubi Timur;
2. Kelurahan Handayani Mulya;
3. Kelurahan Pasar Bhayangkara;
4. Kelurahan Talang Ubi Barat;
5. Kelurahan Talang Ubi Utara;
6. Kelurahan Talang Ubi Selatan;
7. Desa Talang Akar;
8. Desa Pengabuat;
9. Desa Prambatan;
10. Desa Raja Jaya;
11. Desa Tanah Abang Jaya
 
Disampaikan Kadisdik PALI, Drs. Kamriadi, M.Si. bahwa ia berharap agar semuanya mematuhi edaran Gubernur, Bupati dan Kadisdik tersebut untuk menghindari terjadinya cluster sekolah,.
 
"Penundaan kegiatan belajar pada satuan pendidikan di desa dan kelurahan ini atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI," terangnya pada media ini, Sabtu (17/7/2021).
 
Ditambahkan Kamriadi, setiap perubahan peta zonasi kerawanan tingkat desa dan kelurahan akan mempengaruhi kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. "Jadi, mari kita patuhi arahan pemerintah!" himbaunya.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

Politeknik PALI Mulai Buka Penerimaan Mahasiswa Baru. Ayo Daftar!

08 April 2026 1101

PALI [kabarpali.com] – Politeknik PALI resmi membuka Penerimaan Mahasiswa [...]

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 789

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

Pemkab PALI Umumkan Penerima Beasiswa Tahun 2025

13 Maret 2026 1022

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button