SKB diteken, PALI Resmi Berlakukan PPKM

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Juli 2021
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditandatangani oleh pimpinan 8 instansi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dengan demikian SKB tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu dinyatakan resmi mulai berlaku, di Bumi Serepat Serasan.

Adapun 8 pimpinan institusi yang menanda tangani SKB tentang PPKM itu yakni Bupati PALI, Ketua DPRD PALI, Kepala Kantor Kemenag PALI, Kajari PALI, Kapolres PALI, Dandim 0404, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PALI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) PALI.

Beberapa poin isi SKB antara lain: membatasi semua kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk meminimalisir penularan Covid 19. Seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) yakni bekerja dari rumah 50% bagi institusi pemerintah maupun swasta.

Selain itu, pemberlakuan belajar tatap muka yang sedianya akan mulai dilaksanakan juga ditunda seluruhnya bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten PALI. Termasuk kegiatan ibadah di Masjid atau tempat peribadatan lain, hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Bagi sektor esensial, dikecualikan dan tetap boleh melaksanakan kegiatan seperti biasa dengan melakukan protokol kesehatan secara disiplin. Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan tehnologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan lainnya.

“Khusus penjual makanan dan minuman, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pembeli makan di tempat 25% dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan,” tulis poin keenam, pada SKB yang ditanda tangani 16 Juli 2021 itu.

Sedangkan hajatan atau resepsi persedekahan, tetap diizinkan dengan tamu udangan yang diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas tempat. Serta tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.

“Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas SKB yang mulai beredar di media sosial, tadi malam (21/7/2021) itu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak ditanda tangani, yakni 16 Juli 2021, hingga ada keputusan lain tentang hal yang sama dan menyatakan mencabut SKB tersebut.[red]

BERITA LAINNYA

62373 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34617 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22239 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21454 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20347 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditandatangani oleh pimpinan 8 instansi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dengan demikian SKB tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro itu dinyatakan resmi mulai berlaku, di Bumi Serepat Serasan.

Adapun 8 pimpinan institusi yang menanda tangani SKB tentang PPKM itu yakni Bupati PALI, Ketua DPRD PALI, Kepala Kantor Kemenag PALI, Kajari PALI, Kapolres PALI, Dandim 0404, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PALI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) PALI.

Beberapa poin isi SKB antara lain: membatasi semua kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk meminimalisir penularan Covid 19. Seperti pemberlakuan Work From Home (WFH) yakni bekerja dari rumah 50% bagi institusi pemerintah maupun swasta.

Selain itu, pemberlakuan belajar tatap muka yang sedianya akan mulai dilaksanakan juga ditunda seluruhnya bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten PALI. Termasuk kegiatan ibadah di Masjid atau tempat peribadatan lain, hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Bagi sektor esensial, dikecualikan dan tetap boleh melaksanakan kegiatan seperti biasa dengan melakukan protokol kesehatan secara disiplin. Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan tehnologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan lainnya.

“Khusus penjual makanan dan minuman, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pembeli makan di tempat 25% dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan,” tulis poin keenam, pada SKB yang ditanda tangani 16 Juli 2021 itu.

Sedangkan hajatan atau resepsi persedekahan, tetap diizinkan dengan tamu udangan yang diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas tempat. Serta tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.

“Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas SKB yang mulai beredar di media sosial, tadi malam (21/7/2021) itu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak ditanda tangani, yakni 16 Juli 2021, hingga ada keputusan lain tentang hal yang sama dan menyatakan mencabut SKB tersebut.[red]

BERITA TERKAIT

Perguruan Pagar Nusa PALI Gelar UKT, 50 Warga Kena Gembleng

09 Februari 2025 504

PALI [kabarpali.com] - Perguruan pencak silat Pagar Nusa Kabupaten Penukal Abab [...]

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 1493

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Optimalkan Peran dan Fungsi, Pengurus LKBH PGRI PALI Hadiri Rakornas

31 Oktober 2024 2148

PALI [kabarpali.com] – Jajaran Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan [...]

close button