Subkontraktor Bubar, Hak Pekerja PT PBS Tertahan
PALI [kabarpali.com] – Imbas dari habisnya kontrak perusahaan penyedia jasa yang digunakan PT Petroenim Betun Selo (PBS) untuk menyuplai kebutuhan tenaga kerja mereka, hingga kini, hak para pekerja di sana masih tertahan atau belum diberikan diberikan sepenuhnya.
Sebanyak empat subkontraktor yang bekerjasama dengan PBS diketahui telah habis masa kontraknya pada Mei lalu dan tak diperpanjang lagi. Perusahaan pertambangan migas yang beroperasi di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI itu berencana untuk mengganti dengan perusahaan lainnya. Dengan demikian status pekerja mereka secara otomatis menjadi tanggung jawab PT PBS. Sedangkan hak yang semestinya diterima hingga kini belum dipenuhi.
“Kami belum gajian sejak bulan Mei lalu, Pak. Kemudian setelah kami cek ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata premi asuransi kami juga belum dibayarkan sejak Mei dan Juni. Sedangkan kini subkontraktor itu sudah hengkang semua dari PALI,” urai Ujang, salah satu mantan pekerja PBS yang bernaung di PT Kejora Gas Bumi Mandiri.
Ditambahkan Ujang, pihak Kejora dan subkontraktor lainnya yang menyumplai ratusan tenaga operator produksi, maintenance, mekanik eletrik, dan lainnya sudah melimpahkan kewajiban tersebut kepada PBS. Namun saat ia berkali-kali menanyakan haknya pada PBS, belum juga ada jawaban yang jelas.
“Susah Pak. Pihak PBS, kami telepon tidak diangkat, dikirimi pesan singkat juga tidak dibalas. Kami Cuma mau minta hak kami dipenuhi. Itu saja. Sekarang kan saya juga sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan bekerja di sana. Mohon pengertiannya, anak istri kami juga butuh makan,” terang warga Desa Purun Kecamatan Penukal itu, Rabu (10/9/2019).
Ujang merinci total haknya yang masih menjadi hutang PT PBS yaitu berkisar Rp18 juta lagi, yang terdiri dari gaji pokok, upah lembur, pesangon, uang cuti dan lainnya. Selain itu ia juga sempat menyebut bahwa ada indikasi kecurangan lain yang telah dilakukan subkont PBS antara lain adalah tidak menerapkan Alat Keselamatan Kerja (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) selama ini.
“Saat ini saya merasa tidak berdaya, Pak. Sedang kawan-kawan lain, nampaknya merasa ketakutan untuk menanyakan hak mereka, karena khawatir dipecat dari kerja di sana. Maka kami berharap ada campur tangan dari pemerintah akan hal ini,” imbuhnya.
Harapan sejenis juga sempat dikemukakan seorang mantan konsultan PT PBS yang bermukim di Jakarta. Melalui sambungan telepon ia menghubungi media ini agar bisa membantu rekan pekerja PBS yang berada di lapangan.
“Tolong dibantulah kawan-kawan di lapangan. Hak mereka belum dipenuhi. Sekarang saya juga sedang proses. Tidak kerja di PBS lagi,” pintanya, belum lama ini.
Meski demikian, Field Manager (FM) PT Petroenim Betun Selo, Buyung saat dihubungi media ini melalui whatsapp messenger (WA) hanya menjawab singkat dan terkesan menutupi kondisi sebenarnya. Ia hanya mengatakan bahwa PT PBS masih kondusif dan belum akan tutup.
“Alhamdulillah, belum (nutup) Pak,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI, Usmandani SH, saat dikonfirmasi kabarpali.com, mengaku belum mengetahui hal itu secara lebih spesifik. Maka ia meminta agar para pekerja bersangkutan menyampaikan surat kepada pihaknya, agar bisa ditindak lanjuti.
“Kalau tidak salah, memang pernah ada suratnya. Tapi sudah clear. Jika ada permasalahan lagi kami minta sampaikan suratnya, nanti bisa kita ambil tindakan,” ujar Usmandani, Rabu (10/7/2019).[red]