Masyarakat PALI Mengeluh, Apotik Jual Obat di Atas HET
PALI [kabarpali.com] – Masyarakat di Bumi Serepat Serasan mengeluhkan penjualan obat-obatan dan alat medis yang dijual apotik di daerah ini dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut mereka hal itu sangat memberatkan, karena jika dibandingkan dengan harga jual di luar kota sangatlah jauh berbeda.
“Harga obat maupun alat medis di apotik di sekitaran Talang Ubi di atas HET semua. Sangat mahal,” ungkap Icha, melalui inbox medsos Facebook media ini.
Lebih lanjut perempuan yang tinggal di Pendopo Talang Ubi itu, meminta pihak terkait turun ke lapangan untuk mengaudit apotik di kabupaten ini, agar mengetahui langsung persoalan tersebut.
“Luar biasa mahalnya, Pak. Contohnya spuit (jarum suntik) ukuran 3 cc. Saya pernah beli di tiga apotik di Kota PALI ini, kisaran harganya Rp3 ribu hingga Rp5 ribu per buah. Harga yang sangat fantastik,” terangnya.
Sebab, lanjut Icha, harga itu berkali lipat untungnya. Karena ia mengaku mengetahui betul, bahwa harga spuit 3 cc itu hanya Rp60 ribu hingga Rp65 ribu per satu box berisi 100 buah spuit.
“Jadi modalnya kisaran Rp600 sampai Rp650 per buah. Sangat gak wajar kan. Mereka menjual spuit dengan harga Rp3 ribu hingga Rp5 ribu per buah?” tanyanya jengkel.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, Lydwirawan, terkait hal itu berjanji akan segera melakukan sidak ke apotik-apotik yang ada di kabupaten ini. Serta akan melakukan peneguran jika terbukti mereka melakukan penjualan di atas HET yang telah ditetapkan.
“Terima kasih infonya. Kita akan segera turun ke lapangan,” ujarnya, saat dikonfirmasi kabarpali.com, baru-baru ini.
Menurutnya, Dinas Kesehatan akan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada apotik tersebut hingga tiga kali. Jika masih saja, maka sangsinya apotik itu akan dicabut izinnya atau ditutup.
“Mekanismenya kita beri SP dahulu, jika masih saja maka akan dicabut izinnya,” tegas Lydwirawan.
Sebelumnya, pada 7 Maret 2018 kabarpali.com juga sebenarnya sudah pernah memberitakan persoalan ini, dengan judul ‘Di Sini, Rata-rata Obat dijual di Atas HET’. Namun ternyata hingga kini tidak ada penindakan atau pengawasan yang semestinya.
Padahal, aturannya penjualan diatas HET bisa dipidanakan dan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 069/Menkes/SK/II/2006. Dalam pasal 62 ayat 1 pelaku usaha yang melanggar tersebut diancam hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar).[red]