Komisi I DPRD : Perda Tentang Pilkades Mestinya dirubah Dahulu!
PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, melalui Anggota Komisi I, Asri AG SH Msi, secara tegas menyatakan bahwa mestinya Perda PALI Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten PALI dirubah dahulu, sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti sekarang ini.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai media ini, usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD PALI, Komperta Pendopo Talang Ubi, Rabu (10/7/2019). Asri nampak berang menyoroti persoalan anggaran Pilkades yang sampai saat ini masih menjadi polemik di desa-desa yang bakal menggelar Pilkades serentak 29 Agustus ini.
Kepada kabarpali.com, ia secara tegas mengatakan bahwa mestinya tak boleh ada pungutan satu sen pun kepada Calon Kepala Desa (Cakades). Karena memang belum ada dasar hukum yang mengatur hal itu.
“Dalam Pilkades itu kan ada azaz legalitas. Jadi sebelum dilaksanakan atau diterapkan harus ada aturannya terlebih dahulu. Mestinya kalau ada aturan yang merujuk hal itu, seperti UU, Permendagri, PP nah itu harus dibuat dahulu azaz legalitasnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Karena pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten PALI ini kan dengan Perda. Jadi terkait Pilkades mestinya dibuat dulu aturan yang jelas, yang tegas!” cetusnya.
Termasuk soal pungutan, tambahnya, harus jelas apakah boleh atau tidak di dalam UU, Permendagri, dan PP. Sebab, biaya Pilkades itu merupakan tanggung jawab APBD Kabupaten, yang peruntukkannya untuk cetak kertas suara, kotak suara, honorarium panitia dan lain-lain yang diperlukan.
“Sebelum pemilihan, panitia masing-masing desa itu harus mengajukan kepada Pemkab. Sebenarnya dananya tidak diplot Rp25 juta. Tapi sesuai dengan kebutuhan, baru verifikasi. Jadi setiap desa bisa berbeda-beda,” imbuh politisi PDIP itu.
Hal tersebut lantaran dipengaruhi oleh jumlah mata pilih masing-masing desa. Karena misal mata pilih 600 tentu berbeda kebutuhannya dengan desa yang memiliki mata pilih 2500.
Dan ada lagi ketentuannya, tambah mantan Sekda Kota Prabumulih itu, selain dianggarkan melalui APBD juga bisa dianggarkan melalui APBDes. Berarti rencana Pilkades itu mestinya sudah benar-benar dirancang. Misal mau diselenggarakan tahun depan, sudah dirancang dari sekarang. Bukan mendadak.
Mengenai Perda Pilkades, dasarnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2014. Selain itu ada Peraturan Pemerintah, yang terbaru PP 47 Tahun 2015 dan Permendagri 112 Tahun 2014. “Pada saat itu kita buatlah Perda. Di Perda tersebut mengacu pada UU, PP dan Permendagri. Disitu tidak menyebutkan secara rinci dan tegas mengenai Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades.”
Karena menurut Asri, PAW itu diatur dengan PP tersendiri. Yaitu PP nomor 65 Tahun 2017, yang secara rinci mengatur tentang PAW dan ada perubahan mengenai Pilkades itu. “Tidak lagi memakai interval dua tahun, tapi dilaksanakan sesuai kebutuhan dalam rangka mengacu pada Pilkades serentak untuk selanjutnya.”
PP Nomor 65 Tahun 2017 jelasnya, menyebutkan tidak memakai interval dua tahun. Di dalam pasal terakhirnya disebutkan bahwa Pilkades serentak dan PAW ditindak lanjuti dengan Perda Kabupaten. “Nah kito idak. Tidak melakukan perubahan itu. Berarti kita sudah menyalahi Permendagri sekarang, kalau kita menyelenggarakan Pilkades. Baik antar waktu maupun serentak.”
Semestinya, imbuh Asri, harus sesuaikan dulu dengan Permendagri 2017 itu. “Permendagri itu terbitnya kalau tidak salah tanggal 2 Agustus 2017. Berarti la nak 2 tahun. Kok dua tahun, orang DPMD ada Kadin, Sekdin, ada Kabid segala macam tidak tahu ada aturan itu. Inilah menjadi pertanyaan kita. Harusnya mereka melakukan penyesuaian.”
Pemerintah dan DPRD PALI, sebut Asri, juga pernah melakukan penyesuaian pada Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Saat itu Perda RPJMD baru berumur satu tahun. Karena ada sesuatu yang baru, ya kita sesuaikan. Ini mestinya begitu juga. Tapi mereka tidak mengerti. Kok sampai tidak terbaca ketentuannya. Bahkan kaget setelah kita kasih tahu!”
Meski demikian, jika Pilkades tetap saja dilaksanakan, menurutnya mungkin masih bisa. Namun terkait PAW Kades, ia secara tegas mengatakan bahwa hal itu sudah menyalahi Permendagri.
“Saya kira kalau Pilkades serentak masih bisa. Tapi kalau PAW, jelas Permendagri mengatur demikian. Harus dimuat di dalam Perda. Seharusnya begitu Permendagri terbit, Perda harus di rubah, karena peraturan itu tidak statis. Oleh karena itu, kesimpulan kami sebagai DPRD kami menyarankan Perda 4 Tahun 2016 yang mengatur itu dirubah dulu,” pungkasnya. [red]