Simpan Narkoba dikontrakkan, Dua Sekawan dikarut Polisi
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku dan barang bukti.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Senin (13/11/2017), jajaran Polsek Talang Ubi menangkap dua orang diduga pemilik dan penyimpan narkoba di kontrakannya.
Penangkapan pelaku atas nama Kunci Alias Edi bin Robani (28) pekerjaan wiraswasta, warga Dusun I Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, dan Nizar Alias Zar bin Hadan (29) berprofesi Tani, Dusun I Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI dilakukan sekira pukul 01.20 WIB.
Kunci dan Nizar, diamankan di rumah kontrakan di jalan Mahkam Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi, berdasarkan informasi masyarakat.
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, sebelumnya, ada informasi yang mengatakan bahwa di kontrakan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Selanjutnya, anggota Buser Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Nasron Junaidi SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan milik pelaku Kunci," ujar Kapolsek.
Setelah digeledah, tambahnya, didapati dua bungkus kecil plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih, di duga narkoba jenis shabu-shabu yang di simpan pelaku di dalam galon air minum di dalam kamar kontrakan pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang lainnya di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.[red]