Melawan, Penjahat Kambuhan didor Petugas

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 November 2017
Pelaku saat diamankan petugas.


Talang Ubi [kabarpali.com]  - Kerap melakukan aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan, seorang warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi berhasil diciduk jajaran Polsek Talang Ubi.
 
Penangkapan pelaku atas nama Sairi alias Siri bin alm Saiman (29), dilakukan Sabtu, 11 November 2017, sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi;  KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas;  AKP Arsyad, pelaku diamankan saat sedang bermain judi di salah satu warung di desanya.
 
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Talang Ubi, anggota Buser kita yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Nasron Junaidi SH, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek.
 
Selanjutnya, tambah Kapolsek, pelaku Sairi kemudian di bawa ke rumahnya, untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti yang lain. 
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, di dapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, warna hitam bergagang kayu warna hitam, di dapati di dalam lemari bawah baju pakaian pelaku."
 
Setelah itu, kata Kapolsek lagi, dilakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Namun, ketika di jalan pelaku Sairi memberontak dan merebut senjata salah satu anggota. 
 
"Menyikapi upaya perlawanan dari pelaku tersebut, anggota pun melakukan tindakan terukur di bagian kaki sebelah kanan. Kemudian pelaku di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk di lakukan pengobatan," tuturnya. 
 
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi besera barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut. 
 
"Pelaku terancam UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 serta merupakan DPO Pasal 365/363 KUHP. Pelaku ini merupakan salah satu pemain kambuhan yg kerap beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, yang kerap melakukan aksi kejahatan dan sering kali melukai korbannya," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25370 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com]  - Kerap melakukan aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan, seorang warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi berhasil diciduk jajaran Polsek Talang Ubi.
 
Penangkapan pelaku atas nama Sairi alias Siri bin alm Saiman (29), dilakukan Sabtu, 11 November 2017, sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi;  KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas;  AKP Arsyad, pelaku diamankan saat sedang bermain judi di salah satu warung di desanya.
 
"Mendapat informasi keberadaan pelaku, yang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Talang Ubi, anggota Buser kita yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Nasron Junaidi SH, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek.
 
Selanjutnya, tambah Kapolsek, pelaku Sairi kemudian di bawa ke rumahnya, untuk melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti yang lain. 
 
"Setelah dilakukan penggeledahan, di dapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan, warna hitam bergagang kayu warna hitam, di dapati di dalam lemari bawah baju pakaian pelaku."
 
Setelah itu, kata Kapolsek lagi, dilakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Namun, ketika di jalan pelaku Sairi memberontak dan merebut senjata salah satu anggota. 
 
"Menyikapi upaya perlawanan dari pelaku tersebut, anggota pun melakukan tindakan terukur di bagian kaki sebelah kanan. Kemudian pelaku di bawa ke RSUD Talang Ubi untuk di lakukan pengobatan," tuturnya. 
 
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi besera barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut. 
 
"Pelaku terancam UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 serta merupakan DPO Pasal 365/363 KUHP. Pelaku ini merupakan salah satu pemain kambuhan yg kerap beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, yang kerap melakukan aksi kejahatan dan sering kali melukai korbannya," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 222

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 345

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Rezeki Nomplok! Nasabah Bank Sumsel Babel Pendopo Menangkan Toyota Rush

14 April 2026 783

PALI kabarpali.com]– Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Kabupaten PALI, [...]

close button