Siap Layani Para Pencari Keadilan, Kantor Hukum PALI Buka Konsul Hukum Gratis
PALI [kabarpali.com] - Menjalankan amanat Pancasila dan UUD 1945, terkait dengan kesamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di muka hukum, serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Kantor Bantuan Hukum PALI JUSTICIA, membuka pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya di Kabupaten PALI dan sekitarnya.
Hal itu sebagaimana di sampaikan Advokat Joko Sadewo,S.H. dan rekannya Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H. pada beberapa awak media, di Kantornya Jl. Merdeka 154 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (18/3/2021).
Menurut pria yang akrab disapa Josa itu, komitmen untuk selalu memberikan jasa hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi advokat seperti terkandung pada UU 18 Tahun 2003.
"Untuk itu, kita juga membuka pelayanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang sedang tersandung persoalan hukum. Baik pidana, perdata, hubungan industrial, Tata Usaha Negara, dan lainnya. Terutama bagi warga yang tidak mampu dan buta hukum," terang kandidat Magister Hukum, yang sedang menyusun Thesis di Universitas Kader Bangsa Palembang itu.
Bagi masyarakat yang membutuhkan advise hukum secara cuma-cuma, Kantor Hukum PALI JUSTICIA membuka setiap hari pada jam kerja. Dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) untuk membuat janji bertemu, ke nomor 0811666861.
"Bagi masyarakat yang punya persoalan hukum, jangan ragu untuk menghubungi kita. Insya Allah kami akan membantu semaksimal mungkin agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh rakyat, tanpa melihat latar belakang atau status sosial," imbuh anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), yang juga merupakan jurnalis itu.
Disambung oleh rekannya Advokat Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., bahwa selain digawangi oleh mereka berdua, Kantor Hukum PALI JUSTICIA juga diback up oleh rekan-rekan lawyer dari berbagai Organisasi Advokat seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (PPPHI), Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan lainnya, yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Sumsel, Palembang maupun Jakarta.
"Mereka tentu siap membantu jika dibutuhkan. Terutama misal perkara naik banding, hingga kasasi dan atau upaya hukum lainnya di Ibukota Jakarta," tukas wanita yang juga merupakan Dosen hukum sebuah perguruan tinggi di Palembang itu, mengakhiri perbincangan.[red]