Selain Honorer Dihapus, Ini Isi UU ASN 2023 Terbaru

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 November 2023


Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kesetaraan Hak antara PNS dan PPPK

Salah satu hal yang diatur dalam UU ASN terbaru adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU ASN ini, PPPK juga memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pada Bab VI UU ASN yang mengatur tentang hak dan kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan PPPK. Adanya UU ASN ini mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau nonmateriil yang terdiri atas:

  • Penghasilan (Gaji dan Upah)
  • Penghargaan yang bersifat motivasi (Finansial dan Non Finansial)
  • Tunjangan dan fasilitas (Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu)
  • Jaminan sosial (jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua)
  • Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik)
  • Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi)
  • Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).

 

Penghapusan Pegawai Honorer

UU ASN 2023 juga mengatur mengenai penghapusan pegawai honorer. Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ASN Bisa Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-POLRI

UU ASN 2023 juga memberikan ketentuan baru yang menyatakan bahwa ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI dan Polri juga diperbolehkan mengisi jabatan ASN.

 

Pemberhentian Pegawai ASN

Pemberhentian bagi Pegawai ASN dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri. Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan dalam beberapa kasus, antara lain:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BERITA LAINNYA

57478 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20631 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Undang-undang ini merupakan pengganti dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kesetaraan Hak antara PNS dan PPPK

Salah satu hal yang diatur dalam UU ASN terbaru adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU ASN ini, PPPK juga memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.

UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pada Bab VI UU ASN yang mengatur tentang hak dan kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan PPPK. Adanya UU ASN ini mewujudkan kesetaraan untuk tenaga ASN, termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau nonmateriil yang terdiri atas:

  • Penghasilan (Gaji dan Upah)
  • Penghargaan yang bersifat motivasi (Finansial dan Non Finansial)
  • Tunjangan dan fasilitas (Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu)
  • Jaminan sosial (jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua)
  • Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik)
  • Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi)
  • Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).

 

Penghapusan Pegawai Honorer

UU ASN 2023 juga mengatur mengenai penghapusan pegawai honorer. Instansi pemerintahan dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Penataan juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024. Pegawai non-ASN atau yang sering disebut pegawai honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.

Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ASN Bisa Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-POLRI

UU ASN 2023 juga memberikan ketentuan baru yang menyatakan bahwa ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri. Hal ini juga berlaku sebaliknya, di mana TNI dan Polri juga diperbolehkan mengisi jabatan ASN.

 

Pemberhentian Pegawai ASN

Pemberhentian bagi Pegawai ASN dapat dilakukan atas permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri. Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan dalam beberapa kasus, antara lain:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Meninggal dunia
  • Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
  • Tidak berkinerja
  • Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
  • Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 96

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 291

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Debat Perdana Pilkada PALI Kurang "Greget", Pengamat Sebut Seperti Diskusi

08 Oktober 2024 512

Palembang [kabarpali.com] - Pelaksanaan debat perdana Calon Bupati Kabupaten [...]

close button