Sebagai Penghargaan, Pemkab PALI akan Angkat Olahragawan Berprestasi Jadi TKS

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Juli 2023
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan terhadap olahragawan yang berprestasi, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menawarkan untuk mengangkat mereka menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI.

Pemberian reward itu sebagaimana Surat Edaran Bupati PALI, nomor 800/267/DISPORA/2023, tanggal 3 Juni 2023, tentang pemberian penghargaan kepada olahragawan berprestasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Menurut surat yang ditujukan kepada semua kepala OPD di PALI itu, Bupati PALI, Heri Amalindo meminta agar para olahragawan atau atlet yang berprestasi berupa menjadi juara satu (meraih medali emas) pada event atau kejuaraan tingkat provinsi, regional atau tingkat nasional, baik beregu maupun individu, agar diberi prioritas untuk diangkat menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS)

Meski demikian, olahragawan yang diangkat menjadi TKS itu tetap harus memenuhi persyaratan secara administrasi dan secara teknis, sesuai kebutuhan OPD terkait.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) PALI, Drs. Kamriadi, M.Si., reward tersebut akan diperoleh oleh olahragawan berprestasi selain uang pembinaan yang sudah mereka terima sebagai hadiah atas prestasinya.

"Nanti sesuai edaran dari Bupati PALI itu akan kita perkuat dengan aturan baru berupa Perbup, sehingga mereka benar-benar diperhatikan Pemerintah PALI," jelas Kamriadi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, tambah Kadin Dispora, di Perbup nanti akan diperjelas juga, agar bukan perangkat daerah saja yang memberikan reward berupa pekerjaan kepada atlit berprestasi di PALI, tapi perusahaan perusahaan juga harus memperhatikan dan memberikan reward berupa pekerjaan pada mereka.

"Dengan adanya edaran ini, harapan kita para atlit bisa memanfaatkannya untuk mengajukan lamaran bekerja di OPD- OPD, karena mereka menjadi prioritas sesuai dengan kebutuhan dan bila memenuhi syarat di perangkat daerah masing masing," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

64056 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35033 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22658 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21689 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20525 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan terhadap olahragawan yang berprestasi, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menawarkan untuk mengangkat mereka menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI.

Pemberian reward itu sebagaimana Surat Edaran Bupati PALI, nomor 800/267/DISPORA/2023, tanggal 3 Juni 2023, tentang pemberian penghargaan kepada olahragawan berprestasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Menurut surat yang ditujukan kepada semua kepala OPD di PALI itu, Bupati PALI, Heri Amalindo meminta agar para olahragawan atau atlet yang berprestasi berupa menjadi juara satu (meraih medali emas) pada event atau kejuaraan tingkat provinsi, regional atau tingkat nasional, baik beregu maupun individu, agar diberi prioritas untuk diangkat menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS)

Meski demikian, olahragawan yang diangkat menjadi TKS itu tetap harus memenuhi persyaratan secara administrasi dan secara teknis, sesuai kebutuhan OPD terkait.

Dijelaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) PALI, Drs. Kamriadi, M.Si., reward tersebut akan diperoleh oleh olahragawan berprestasi selain uang pembinaan yang sudah mereka terima sebagai hadiah atas prestasinya.

"Nanti sesuai edaran dari Bupati PALI itu akan kita perkuat dengan aturan baru berupa Perbup, sehingga mereka benar-benar diperhatikan Pemerintah PALI," jelas Kamriadi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, tambah Kadin Dispora, di Perbup nanti akan diperjelas juga, agar bukan perangkat daerah saja yang memberikan reward berupa pekerjaan kepada atlit berprestasi di PALI, tapi perusahaan perusahaan juga harus memperhatikan dan memberikan reward berupa pekerjaan pada mereka.

"Dengan adanya edaran ini, harapan kita para atlit bisa memanfaatkannya untuk mengajukan lamaran bekerja di OPD- OPD, karena mereka menjadi prioritas sesuai dengan kebutuhan dan bila memenuhi syarat di perangkat daerah masing masing," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Perguruan Pagar Nusa PALI Gelar UKT, 50 Warga Kena Gembleng

09 Februari 2025 1042

PALI [kabarpali.com] - Perguruan pencak silat Pagar Nusa Kabupaten Penukal Abab [...]

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 1860

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

21 Tim Berlaga pada KNPI Cup U-12 di Talang Ubi

30 Agustus 2022 1506

PALI [kabarpali.com] - Setelah berhasil menggelar turnamen yang sama di empat [...]

close button