Pasca Unjuk Rasa, Massa di PALI Pastikan Kawal Aturan Bakar Lahan Tani
PALI [kabarpali.com] - Usai melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (21/6/2023) lalu, massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa, Masyarakat dan Pemuda PALI Melawan menegaskan akan terus memantau dan mengawal berbagai isu soal larangan bakar lahan di Bumi Serepat Serasan.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial kebijakan, kepada para petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel, untuk memastikan aturan tidak dilaksanakan secara keliru, sehingga para petani tetap dapat terus menjalankan profesinya dengan aman dan nyaman.
Menurut Dwiki Sandy, S.Pd., salah satu aktivis yang menginisiasi gerakan tersebut, beberapa tuntutan yang mereka sampaikan saat aksi turun ke jalan, sudah disampaikan kepada pemangku kebijakan, dan mereka berjanji akan mengakomodirnya, dalam waktu dekat ini.
Maka, ia bersama dengan kawan-kawan seperjuangan akan terus mengingatkan agar kebijakan yang diambil lebih pro rakyat terutama para petani, tetap selaras dan konsisten dengan aturan namun juga mengedepankan upaya preventif yang berkemanusiaan.
"Kami akan terus mengawal sampai benar-benar tuntutan kami diwujudkan! Kami sampaikan pesan kepada Kapolres untuk jangan menakut-nakuti masyarakat, lakukanlah upaya humanis. Semoga Pemkab dapat segera merealisasikan apa yang kemarin disepakati dan segera terbitkanlah kebijakan konkrit!" ungkap Dwiki Sandy, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu, rekan aktivis lainnya, Abu Rizal, S.Ag., yang merupakan koordinator aksi Aliansi Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda PALI Melawan, meminta agar pihak terkait terutama Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab PALI dapat melakukan sosialisasi tentang aturan bakar lahan secara massif dan komprehensif.
Menurutnya, masyarakat perlu tau bakar lahan seperti apa yang tidak boleh dan yang bagaimana yang diperbolehkan, terutama jika mengacu pada aturan terbaru Pasal 69 ayat (2) UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa ada pengecualian bakar lahan bagi petani dengan memperhatikan kearifan lokal setempat.
"Jajaran Polres PALI harus lebih masif lagi melakukan sosialisasinya, dan jangan hanya sekedar formalitas saja sosialisasinya, mestinya Polres PALI melakukan sosialisasinya door to door ke para petani, mengingat kebanyakan dari kaum petani tidak punya media sosial, bahkan bisa dikatakan tidak mengerti cara memainkan media sosial," cetus alumni Universitas Islam Negeri Raden Fattah itu.
Abu Rizal juga menyentil Pemkab PALI yang terkesan acuh serta belum serius dalam menyikapi persoalan petani di daerah ini. Padahal wacana menjadikan PALI dapat swasembada pangan atau menjadi sentra hasil kebun tertentu kerap dihembuskan.
"Pemkab PALI juga harus turut andil dalam permasalahan ini, jangan terkesan acuh tak acuh terhadap petani, berikan solusi nyata untuk kaum petani yang ada di Kabupaten PALI. Kebijakan atau program yang dilakukan jangan hanya terkesan formalitas dan lips service saja." Imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sejak penangkapan tiga petani yang bakar lahan ladang di Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, 12 Juni 2023 lalu, masyarakat di Bumi Serepat Serasan naik pitam. Mereka marah karena aturan belum disosialisasikan dengan jelas, namun sudah dikedepankan penegakan hukum yang refresif.
Akibatnya muncullah gerakan aksi dari berbagai elemen masyarakat yang puncaknya demonstrasi di Mapolres PALI dan Kantor Bupati PALI. Mereka mendesak para tahanan dibebaskan sepenuhnya, dan meminta Pemkab PALI menerbitkan aturan turunan berupa Perda atau Perbup yang mengatur teknis bakar lahan sesuai kearifan lokal PALI.**