Pipa Bocor di Sukamaju, Warga dan Medco Mulai Negoisasi
Oleh Redaksi KABARPALI
Suasana mediasi di kediaman Kades Sukamaju.
Talang Ubi [kabarpali.com] - Menindaklanjuti lelehan limbah minyak akibat pipa bocor di Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi, beberapa waktu lalu. Kini PT Medco mulai lakukan negoisasi dengan warga terdampak.
Setidaknya tercatat 30 warga diketahui dirugikan, akibat benda kepunyaannya terpapar minyak mentah, akibat pipa yang bocor diduga akibat pipa korosif pada Jum'at (10 Nopember 2017) sekira jam 20.00 WIB lalu.
Benda dimaksud antara lain berupa getah yang direndam di sungai, tanam tumbuh, sumur, kolam ikan dan jembatan kayu.
Semburan limbah minyak milik PT Medco Energy itu juga mengalir ke Sungai Sukamaju, sehingga semakin memperluas paparan limbah.
Namun demikian, atas campur tangan beberapa pihak antara lain Dinas Lingkungan Hidup PALI dan Polsek Talang Ubi, limbah yang tadinya dilarang warga untuk dibersihkan, kini sudah diperbolehkan.
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, saat ini kedua pihak sudah mulai negoisasi terkait ganti rugi.
"Selasa, 14 November 2017, sekira jam 12.00 WIB, bertempat di rumah Kades Sukamaju; Saudara Rudini, dilakukan pertemuan mediasi dihadirin masyarakat yang menjadi korban atas kebocoran Pipa milik PT Medco Energy," ujar Kapolsek.
Dari pertemuan itu didapat kesepakatan bahwa akan dilakukan pembersihan minyak yang berada di Sungai Sukamaju oleh PT Medco Energy. Kemudian akan diadakan pertemuan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 November 2017, di rumah Kades Sukamaju.
"Pihak Medco Energy juga berjanji akan mengganti rugi sesuai dengan data, berdasarkan aturan yang berlaku," tukas Kapolsek.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI; Muchlis Nabil, menegaskan bahwa pihak akan terus memantau dan mengawal proses pembersihan limbah yang dilakukan PT Medco.
"Kita juga akan mengkaji terkait dengan ada tidaknya sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut. Mengingat kesalahannya adalah pipa yang sudah tidak tak layak pakai itu," singkat Muchlis, seusai Paripurna DPRD PALI, Rabu (16/11/2017).[red]