Pipa Bocor di Sukamaju, Warga dan Medco Mulai Negoisasi

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 November 2017
Suasana mediasi di kediaman Kades Sukamaju.


Talang Ubi [kabarpali.com] - Menindaklanjuti lelehan limbah minyak akibat pipa bocor di Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi, beberapa waktu lalu. Kini PT Medco mulai lakukan negoisasi dengan warga terdampak. 
 
Setidaknya tercatat 30 warga diketahui dirugikan, akibat benda kepunyaannya terpapar minyak mentah, akibat pipa yang bocor diduga akibat pipa korosif pada Jum'at (10 Nopember 2017) sekira jam 20.00 WIB lalu.
 
Benda dimaksud antara lain berupa getah yang direndam di sungai, tanam tumbuh, sumur, kolam ikan dan jembatan kayu.
 
Semburan limbah minyak milik PT Medco Energy itu juga mengalir ke Sungai Sukamaju, sehingga semakin memperluas paparan limbah. 
 
Namun demikian, atas campur tangan beberapa pihak antara lain Dinas Lingkungan Hidup PALI dan Polsek Talang Ubi, limbah yang tadinya dilarang warga untuk dibersihkan, kini sudah diperbolehkan.
 
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, saat ini kedua pihak sudah mulai negoisasi terkait ganti rugi. 
 
"Selasa, 14 November 2017, sekira jam 12.00 WIB, bertempat di rumah Kades Sukamaju; Saudara Rudini, dilakukan pertemuan mediasi dihadirin masyarakat yang menjadi korban atas kebocoran Pipa milik PT Medco Energy," ujar Kapolsek. 
 
Dari pertemuan itu didapat kesepakatan bahwa akan dilakukan pembersihan minyak yang berada di Sungai Sukamaju oleh PT Medco Energy. Kemudian akan diadakan pertemuan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 November 2017, di rumah Kades Sukamaju. 
 
"Pihak Medco Energy juga berjanji akan mengganti rugi sesuai dengan data, berdasarkan aturan yang berlaku," tukas Kapolsek. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI;  Muchlis Nabil, menegaskan bahwa pihak akan terus memantau dan mengawal proses pembersihan limbah yang dilakukan PT Medco. 
 
"Kita juga akan mengkaji terkait dengan ada tidaknya sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut. Mengingat kesalahannya adalah pipa yang sudah tidak tak layak pakai itu," singkat Muchlis, seusai Paripurna DPRD PALI, Rabu (16/11/2017).[red]

BERITA LAINNYA

57690 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29913 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20908 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20647 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19509 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Talang Ubi [kabarpali.com] - Menindaklanjuti lelehan limbah minyak akibat pipa bocor di Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi, beberapa waktu lalu. Kini PT Medco mulai lakukan negoisasi dengan warga terdampak. 
 
Setidaknya tercatat 30 warga diketahui dirugikan, akibat benda kepunyaannya terpapar minyak mentah, akibat pipa yang bocor diduga akibat pipa korosif pada Jum'at (10 Nopember 2017) sekira jam 20.00 WIB lalu.
 
Benda dimaksud antara lain berupa getah yang direndam di sungai, tanam tumbuh, sumur, kolam ikan dan jembatan kayu.
 
Semburan limbah minyak milik PT Medco Energy itu juga mengalir ke Sungai Sukamaju, sehingga semakin memperluas paparan limbah. 
 
Namun demikian, atas campur tangan beberapa pihak antara lain Dinas Lingkungan Hidup PALI dan Polsek Talang Ubi, limbah yang tadinya dilarang warga untuk dibersihkan, kini sudah diperbolehkan.
 
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman SH MH, dan Kasubbag Humas; AKP Arsyad, saat ini kedua pihak sudah mulai negoisasi terkait ganti rugi. 
 
"Selasa, 14 November 2017, sekira jam 12.00 WIB, bertempat di rumah Kades Sukamaju; Saudara Rudini, dilakukan pertemuan mediasi dihadirin masyarakat yang menjadi korban atas kebocoran Pipa milik PT Medco Energy," ujar Kapolsek. 
 
Dari pertemuan itu didapat kesepakatan bahwa akan dilakukan pembersihan minyak yang berada di Sungai Sukamaju oleh PT Medco Energy. Kemudian akan diadakan pertemuan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 s/d 18 November 2017, di rumah Kades Sukamaju. 
 
"Pihak Medco Energy juga berjanji akan mengganti rugi sesuai dengan data, berdasarkan aturan yang berlaku," tukas Kapolsek. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI;  Muchlis Nabil, menegaskan bahwa pihak akan terus memantau dan mengawal proses pembersihan limbah yang dilakukan PT Medco. 
 
"Kita juga akan mengkaji terkait dengan ada tidaknya sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut. Mengingat kesalahannya adalah pipa yang sudah tidak tak layak pakai itu," singkat Muchlis, seusai Paripurna DPRD PALI, Rabu (16/11/2017).[red]

BERITA TERKAIT

Wabup PALI : Oligarki merusak Demokrasi

16 Oktober 2024 171

PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

Usung Kemandirian Ekonomi, Pasangan Jedar Komitmen Pangkas Angka Pengangguran di PALI

15 Oktober 2024 92

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal [...]

Firdaus Hasbullah Kritik Keras Seismik yang Resahkan Masyarakat PALI

12 Oktober 2024 446

PALI [kabarpali.com] - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten [...]

close button