Pilkada 2018, Banyak Warga PALI Tak dapat Undangan Memilih
PALI [kabarpali.com] – Beberapa warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mengeluh tidak menerima undangan untuk memilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018 ini. Padahal, mereka mengaku termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada PALI, 9 Desember 2015 lalu.
Terkait hal itu, mereka mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, karena 20 Januari 2018 lalu, sudah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang datang ke rumah secara door to door. Namun ternyata, mereka tak juga menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK), hingga hari H.
“Ini sangat aneh, Pak. Pada Pilkada kabupaten beberapa waktu lalu kami dapat undangan memilih. Lha, sekarang kok justru kami tidak menerima C6-KWK untuk memilih pada 17 Juni 2018 ini. Padahal kami tinggal dan ber-KTP sinilah?” ungkap Agus, warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (27/6/2018).
Agus menambahkan, bahwa bukan hanya ia saja yang tidak menerima undangan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023. Melainkan tiga orang anggota keluarganya yang lain juga. “Anak istri saya pun tidak mendapat C6-KWK. Jadi bingung juga kita ada apa. Apa memang kita tidak diajak memilih lagi,” tuturnya bingung.
Berbeda dengan kasus Agus yang tidak menerima undangan memilih. Di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, beberapa nama penduduk yang tidak lagi tinggal di sana, justru tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa itu. Padahal yang bersangkutan telah pindah sejak beberapa tahun lalu.
“Ada beberapa warga yang telah lama tidak bermukim di desa kami. Namun saya lihat di DPT namanya masih tercantum. Kenapa bisa begitu ya. Lalu tugas PPDP yang lakukan Coklit apa. Atau KPU tidak becus kerja atau bagaimana?” ujar Herman, warga setempat pada kabarpali.com, usai menyalurkan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten PALI Divisi Perencanaan dan Data ; Adi Chandra ST, mengatakan bahwa ada beberapa sebab, mengapa warga tidak mendapat undangan model C6-KWK. Antara lain, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan tidak terdaftar di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Setelah di-Coklit, data pemilih kita sinkronkan dengan SIAK. Jika NIK-nya tidak terdaftar, maka kita keluarkan dari DPS, dan mereka tidak diberi undangan. Namun sebenarnya masih boleh memilih dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan (Suket), serta masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya didampingi Komisioner Divisi Hukum ; Santosa, di Sekretariat KPU PALI, Rabu (27/6/2018) siang.[red]