Pilkada 2018, Banyak Warga PALI Tak dapat Undangan Memilih

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Juni 2018
Contoh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK).


PALI [kabarpali.com] – Beberapa warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mengeluh tidak menerima undangan untuk memilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018 ini. Padahal, mereka mengaku termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada PALI, 9 Desember 2015 lalu.

Terkait hal itu, mereka mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, karena 20 Januari 2018 lalu, sudah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang datang ke rumah secara door to door. Namun ternyata, mereka tak juga menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK), hingga hari H.

“Ini sangat aneh, Pak. Pada Pilkada kabupaten beberapa waktu lalu kami dapat undangan memilih. Lha, sekarang kok justru kami tidak menerima C6-KWK untuk memilih pada 17 Juni 2018 ini. Padahal kami tinggal dan ber-KTP sinilah?” ungkap Agus, warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (27/6/2018).

Agus menambahkan, bahwa bukan hanya ia saja yang tidak menerima undangan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023. Melainkan tiga orang anggota keluarganya yang lain juga. “Anak istri saya pun tidak mendapat C6-KWK. Jadi bingung juga kita ada apa. Apa memang kita tidak diajak memilih lagi,” tuturnya bingung.

Berbeda dengan kasus Agus yang tidak menerima undangan memilih. Di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, beberapa nama penduduk yang tidak lagi tinggal di sana, justru tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa itu. Padahal yang bersangkutan telah pindah sejak beberapa tahun lalu.

“Ada beberapa warga yang telah lama tidak bermukim di desa kami. Namun saya lihat di DPT namanya masih tercantum. Kenapa bisa begitu ya. Lalu tugas PPDP yang lakukan Coklit apa. Atau KPU tidak becus kerja atau bagaimana?” ujar Herman, warga setempat pada kabarpali.com, usai menyalurkan hak pilihnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten PALI Divisi Perencanaan dan Data ; Adi Chandra ST, mengatakan bahwa ada beberapa sebab, mengapa warga tidak mendapat undangan model C6-KWK. Antara lain, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan tidak terdaftar di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Setelah di-Coklit, data pemilih kita sinkronkan dengan SIAK. Jika NIK-nya tidak terdaftar, maka kita keluarkan dari DPS, dan mereka tidak diberi undangan. Namun sebenarnya masih boleh memilih dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan (Suket), serta masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya didampingi Komisioner Divisi Hukum ; Santosa, di Sekretariat KPU PALI, Rabu (27/6/2018) siang.[red]

BERITA LAINNYA

61297 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33954 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21887 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21232 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20152 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Beberapa warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mengeluh tidak menerima undangan untuk memilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018 ini. Padahal, mereka mengaku termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada PALI, 9 Desember 2015 lalu.

Terkait hal itu, mereka mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, karena 20 Januari 2018 lalu, sudah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang datang ke rumah secara door to door. Namun ternyata, mereka tak juga menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK), hingga hari H.

“Ini sangat aneh, Pak. Pada Pilkada kabupaten beberapa waktu lalu kami dapat undangan memilih. Lha, sekarang kok justru kami tidak menerima C6-KWK untuk memilih pada 17 Juni 2018 ini. Padahal kami tinggal dan ber-KTP sinilah?” ungkap Agus, warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (27/6/2018).

Agus menambahkan, bahwa bukan hanya ia saja yang tidak menerima undangan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel periode 2018-2023. Melainkan tiga orang anggota keluarganya yang lain juga. “Anak istri saya pun tidak mendapat C6-KWK. Jadi bingung juga kita ada apa. Apa memang kita tidak diajak memilih lagi,” tuturnya bingung.

Berbeda dengan kasus Agus yang tidak menerima undangan memilih. Di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi, beberapa nama penduduk yang tidak lagi tinggal di sana, justru tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa itu. Padahal yang bersangkutan telah pindah sejak beberapa tahun lalu.

“Ada beberapa warga yang telah lama tidak bermukim di desa kami. Namun saya lihat di DPT namanya masih tercantum. Kenapa bisa begitu ya. Lalu tugas PPDP yang lakukan Coklit apa. Atau KPU tidak becus kerja atau bagaimana?” ujar Herman, warga setempat pada kabarpali.com, usai menyalurkan hak pilihnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten PALI Divisi Perencanaan dan Data ; Adi Chandra ST, mengatakan bahwa ada beberapa sebab, mengapa warga tidak mendapat undangan model C6-KWK. Antara lain, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan tidak terdaftar di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Setelah di-Coklit, data pemilih kita sinkronkan dengan SIAK. Jika NIK-nya tidak terdaftar, maka kita keluarkan dari DPS, dan mereka tidak diberi undangan. Namun sebenarnya masih boleh memilih dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan (Suket), serta masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujarnya didampingi Komisioner Divisi Hukum ; Santosa, di Sekretariat KPU PALI, Rabu (27/6/2018) siang.[red]

BERITA TERKAIT

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 1579

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1448

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 2020

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button