Dibanding Pilkada 2015 Lalu, DPT 2018 di PALI Justru Menurun
PALI [kabarpali.com] – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan signifikan. Setidaknya mengalami pengurangan sebanyak 10.255 pemilih dari jumlah DPT pada Pilkada 2015 lalu.
Hal ini terlihat dari data yang dirilis berdasarkan rapat pleno KPU Provinsi Sumsel pada 19 April 2018 lalu. Dimana DPT PALI Tahun ini tercatat sebanyak 121.182 pemilih. Sedangkan DPT 2015 lalu sejumlah 131.437.
Menurut Komisioner KPU PALI Divisi Perencanaan dan Data ; Adi Chandra ST, hal itu karena banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tidak terdaftar di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga dikeluarkan dari DPT.
“Setidaknya ditemukan 2045 pemilih yang tidak terdaftar di SIAK Kemendagri. Data itu kita keluarkan dari DPT. Setelah disinkronkan kembali dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU, didapat 955 pemilih yang dimasukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jika selisihnya ikut memberikan hak suara maka masuk DPTb juga,” tutur Adi, didampingi Komisioner Divisi Hukum ; Santosa, Rabu (27/6/2018).
Untuk mengantisipasi kurangnya surat suara untuk DPTb tersebut, Santosa mengatakan bahwa pada moment Pilkada Serentak 2018 ini, pihaknya pun melebihkan Surat Suara sebanyak 2,5% dari total DPT.
Untuk diketahui, jumlah DPT per-kecamatan yang dirilis KPU PALI yakni sebanyak 50.518 untuk di Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal sebanyak 19.118 pemilih, sedangkan di Kecamatan Tanah Abang ada 19.685, lalu Kecamatan Abab 17.213, dan di Kecamatan Penukal Utara ada 14.648 pemilih.[red]