Perusahaan Katakan Masuk Muara Enim. Anggota DPRD, Safirin : Yakin Lokasi Tambang PT. BSEE Berada di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Juli 2022
lokasi tambang PT. Bumi Sekundang Bara Energi (PT. BSEE).


PALI [kabarpali.com] – Masyarakat Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mengaku resah atas pernyataan PT. Bumi Sekundang Bara Energi (PT. BSEE). Perusahaan itu mengatakan bahwa wilayah pertambangan yang sedang mereka garap bukan termasuk dalam wilayah Kabupaten PALI, melainkan masuk Kabupaten Muara Enim.

Keresahan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Desa (Kades) Talang Bulang, Menriadi. Menurut Kades kini banyak warga yang datang dan bertanya kepadanya, terkait dengan pernyataan PT. BSEE itu. Mereka menjadi galau karena memiliki lahan kebun yang berada di sekitar lokasi tambang PT. BSEE.

“Mereka khawatir jika lokasi tambang PT. BSEE yang selama ini masuk PALI, lalu dikatakan masuk Muara Enim. Maka, lahan kebun mereka di sana juga artinya masuk Muara Enim,” ujar Kades, pada awak media.

Menriadi pun bingung dan tak mengerti apa yang menjadi motivasi PT. BSEE sehingga menyebut area kerja mereka bukan dalam wilayah PALI. Padahal jelas, menurutnya kawasan itu adalah masih di dalam lingkup Desa Talang Bulang.

Menangapi keresahan masyarakat itu, anggota DPRD PALI dari Dapil I (Talang Ubi) Safirin, akhirnya angkat suara. Legislator yang juga merupakan warga Desa Talang Bulang itu memastikan bahwa wilayah tambang PT. BSEE adalah betul masih dalam kawasan Desa Talang Bulang.

Safirin

"Masalah status wilayah tambang PT. BSEE yang beroperasi memang benar di wilayah Talang Bulang. Serta bisa dikatakan desa tersebut masuk ring 1 perusahaan," ujar Safirin, Senin (18/07/22).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sejak perusahaan beroperasi ia sangat mengetahuinya.

"Awal perusahaan masuk tahun 2008 dan eksplorasi serta melakukan sosialisasi ke masyarakat Talang Bulang langsung saya tahu persis," ujarnya.

Selain menanggapi keresahan masyarakat, Safirin juga menyikapi klaim sepihak perusahaan  terhadap batas wilayah dua kabupaten (PALI dan Muara Enim).

"Masalah wilayah itu bukan domainnya perusahaan untuk menentukan wilayah Muara Enim atau PALI karena ada Dinas atau pemerintah seperti Dinas Tapem. Selain itu pemerintah desa yang lebih tahu asal usul wilayah. Apalagi untuk batas - batas dengan desa tetangga," tutup Safirin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. BSEE menyatakan bahwa lokasi tambang mereka bukan masuk PALI, melainkan masuk Muara Enim. Meski begitu, berdasarkan peta dan data yang ada pada Pemerintah Desa Talang Bulang, Kades setempat mengatakan bahwa jelas wilayah tambang itu masih berada di Desa Talang Bulang atau masuk PALI.

“Perusahaan ini sangat tidak jelas izinnya. Tak ada koordinasi dengan kami selaku pemerintah desa. Dulu dikatakan hanya uji coba selama 3 bulan. Sekarang kok sudah berjalan selama sekitar 7 bulan, mereka masih juga menambang dan mengangkut hasil tambang melintasi jalan umum,” tukas Kades.[red]

BERITA LAINNYA

101925 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79024 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39371 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25887 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23532 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Masyarakat Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan mengaku resah atas pernyataan PT. Bumi Sekundang Bara Energi (PT. BSEE). Perusahaan itu mengatakan bahwa wilayah pertambangan yang sedang mereka garap bukan termasuk dalam wilayah Kabupaten PALI, melainkan masuk Kabupaten Muara Enim.

Keresahan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Desa (Kades) Talang Bulang, Menriadi. Menurut Kades kini banyak warga yang datang dan bertanya kepadanya, terkait dengan pernyataan PT. BSEE itu. Mereka menjadi galau karena memiliki lahan kebun yang berada di sekitar lokasi tambang PT. BSEE.

“Mereka khawatir jika lokasi tambang PT. BSEE yang selama ini masuk PALI, lalu dikatakan masuk Muara Enim. Maka, lahan kebun mereka di sana juga artinya masuk Muara Enim,” ujar Kades, pada awak media.

Menriadi pun bingung dan tak mengerti apa yang menjadi motivasi PT. BSEE sehingga menyebut area kerja mereka bukan dalam wilayah PALI. Padahal jelas, menurutnya kawasan itu adalah masih di dalam lingkup Desa Talang Bulang.

Menangapi keresahan masyarakat itu, anggota DPRD PALI dari Dapil I (Talang Ubi) Safirin, akhirnya angkat suara. Legislator yang juga merupakan warga Desa Talang Bulang itu memastikan bahwa wilayah tambang PT. BSEE adalah betul masih dalam kawasan Desa Talang Bulang.

Safirin

"Masalah status wilayah tambang PT. BSEE yang beroperasi memang benar di wilayah Talang Bulang. Serta bisa dikatakan desa tersebut masuk ring 1 perusahaan," ujar Safirin, Senin (18/07/22).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sejak perusahaan beroperasi ia sangat mengetahuinya.

"Awal perusahaan masuk tahun 2008 dan eksplorasi serta melakukan sosialisasi ke masyarakat Talang Bulang langsung saya tahu persis," ujarnya.

Selain menanggapi keresahan masyarakat, Safirin juga menyikapi klaim sepihak perusahaan  terhadap batas wilayah dua kabupaten (PALI dan Muara Enim).

"Masalah wilayah itu bukan domainnya perusahaan untuk menentukan wilayah Muara Enim atau PALI karena ada Dinas atau pemerintah seperti Dinas Tapem. Selain itu pemerintah desa yang lebih tahu asal usul wilayah. Apalagi untuk batas - batas dengan desa tetangga," tutup Safirin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. BSEE menyatakan bahwa lokasi tambang mereka bukan masuk PALI, melainkan masuk Muara Enim. Meski begitu, berdasarkan peta dan data yang ada pada Pemerintah Desa Talang Bulang, Kades setempat mengatakan bahwa jelas wilayah tambang itu masih berada di Desa Talang Bulang atau masuk PALI.

“Perusahaan ini sangat tidak jelas izinnya. Tak ada koordinasi dengan kami selaku pemerintah desa. Dulu dikatakan hanya uji coba selama 3 bulan. Sekarang kok sudah berjalan selama sekitar 7 bulan, mereka masih juga menambang dan mengangkut hasil tambang melintasi jalan umum,” tukas Kades.[red]

BERITA TERKAIT

Bertani Organik di Ladang Migas, Sutarni Menanam Harapan dan Kemandirian

20 Mei 2026 305

PALI [kabarpali.com] – Di tengah kawasan migas legendaris Pendopo, [...]

Merajut Harapan dari Jerami: Ketika Limbah Panen Mengubah Nasib Petani Pengabuan

20 Mei 2026 258

PALI [kabarpali.com] — Selepas panen, hamparan sawah di Desa Pengabuan, [...]

PHR Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum demi Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026 454

Sumsel [kabarpali.com] - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi [...]

close button