Bupati PALI-Kapolda Sumsel Jalin Kerjasama Penerapan ETLE
Sumsel [kabarpali.com] - Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto.
Jalinan kerjasama ini terkait tentang penerapan Electronic Traffict Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten PALI. MoU sendiri berlangsung di gedung Mapolda Sumatera Selatan dan diikuti juga oleh Walikota dan Bupati se-Sumatera Selatan, Jum’at (1/7/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kakorlantas Polri, Irjen Firman, Gubernur Sumsel Herman Deru, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen Agus Suhardi, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto, dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
Dalam kegiatan launching ELTE sedikitnya ada 64 titik kamera telah terpasang di wilayah Sumsel. Dengan demikian, Sumsel Provinsi terbanyak yang memasang kamera ETLE.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kegiatan ini akan menjadi penyemangat bagi Polda-Polda lainnya yang ada di Indonesia.
“Kabupaten/Kota di wilayah kita menjadi yang pertama di Provinsi-Provinsi Indonesia yang melaksanakan pemasangan ETLE, dengan jumlah 64 titik pemasangan di Kabupaten/Kota di Sumsel,” ujarnya.
Misalnya di Palembang saja dalam satu hari terekam ETLE mencapai 25 ribu pengendara yang melakukan pelanggaran, bisa dibayangkan dengan pemasangan beberapa titik di Kabupaten/Kota nantinya.
“Penegakan hukum bukan langkah pertama yang kita lakukan dalam dalam berbudaya berlalu lintas, tapi kita juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya berlalu lintas,” aku dia.
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa ETLE ini menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Inovasi kita ini merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat,” tuturnya. [RED]