Perpanjang SK, TKS Wajib Kumpul 10 KTP Berbeda. Untuk Apa??
PALI [kabarpali.com] – Menjelang proses pengajuan untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhembus kabar bahwa adanya kewajiban para TKS untuk mengumpulkan sepuluh fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama berbeda.
Hal itu, lalu menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan TKS tersebut dan juga masyarakat pada umumnya, terkait guna pengumpulan KTP dengan status kerja TKS itu. Namun demikian, karena merasa butuh SK-nya diperpanjang, para TKS pun memenuhi hal tersebut.
“Memang ada pengumpulan KTP tersebut, Pak. Kalau di lingkungan Dinas Kesehatan nampaknya semua TKS wajib kumpul KTP. Sebagai salah satu syarat perpanjangan SK TKS,” tutur salah seorang TKS di sebuah Puskesmas, yang mewanti-wanti namanya tak ditulis di berita.
Selain fotocopy KTP, ia juga menyebutkan lampiran lain, yakni SK TKS sebelumnya, fotocopy Ijazah, menanda tangani fakta integritas, dan pasfoto.
“Paling lambat dikumpul tanggal 15 Juli ini. Jadi rata-rata kami sudah mengumpul semua,” imbuhnya.
Namun demikian, ketika ditanya untuk apa 10 lembar fotocopy KTP berbeda yang menjadi salah satu syarat itu, ia mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, karena khawatir SK tidak diperpanjang, ia dan teman-temannya pun hanya menyanggupi saja.
“Agar cukup 10 buah, kami minta fotocopy KTP keluarga, tetangga dan teman-teman lain,” ujarnya, Sabtu (13/7/2019).
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Karto (nama samaran). Salah satu TKS di Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI itu, menuturkan bahwa di tempatnya bekerja juga mewajibkan pengumpulan 10 fotocopy KTP, sebagai syarat pengajuan perpanjangan SK TKS.
“Ada juga, Pak. Namun nampaknya dipilih. Di lembaran absen, yang wajib kumpul fotocopy itu namanya dilingkari. Kalau saya tidak termasuk. Entah kenapa, mungkin karena saya termasuk kritis,” katanya sembari tertawa.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Desi Rosalia, ketika dikonfirmasi media ini via sambungan telepon, menyangkal informasi tersebut. Menurutnya BKPSDM hanya mewajibkan TKS menandatangani fakta integritas saja sebagai syarat perpanjangan SK.
“Oh tidak ada itu, Pak. Kalau ke Kami, cuma minta fakta integritas saja. Biasa hal itu, kalau pihak ketiga hendak perpanjang kontrak harus tanda tangan fakta integritas dulu, sebelum tanda tangan kontrak. Bahwa dia itu siap jika diberhentikan jika melanggar disiplin atau melanggar kode etik. Cuma seperti itu saja isinya,” tuturnya.[red]