Perpanjang SK, TKS Wajib Kumpul 10 KTP Berbeda. Untuk Apa??

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 Juli 2019
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Menjelang proses pengajuan untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhembus kabar bahwa adanya kewajiban para TKS untuk mengumpulkan sepuluh fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama berbeda.

Hal itu, lalu menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan TKS tersebut dan juga masyarakat pada umumnya, terkait guna pengumpulan KTP dengan status kerja TKS itu. Namun demikian, karena merasa butuh SK-nya diperpanjang, para TKS pun memenuhi hal tersebut.

“Memang ada pengumpulan KTP tersebut, Pak. Kalau di lingkungan Dinas Kesehatan nampaknya semua TKS wajib kumpul KTP. Sebagai salah satu syarat perpanjangan SK TKS,” tutur salah seorang TKS di sebuah Puskesmas, yang mewanti-wanti namanya tak ditulis di berita.

Selain fotocopy KTP, ia juga menyebutkan lampiran lain, yakni SK TKS sebelumnya, fotocopy Ijazah, menanda tangani fakta integritas, dan pasfoto.

“Paling lambat dikumpul tanggal 15 Juli ini. Jadi rata-rata kami sudah mengumpul semua,” imbuhnya.

Namun demikian, ketika ditanya untuk apa 10 lembar fotocopy KTP berbeda yang menjadi salah satu syarat itu, ia mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, karena khawatir SK tidak diperpanjang, ia dan teman-temannya pun hanya menyanggupi saja.

“Agar cukup 10 buah, kami minta fotocopy KTP keluarga, tetangga dan teman-teman lain,” ujarnya, Sabtu (13/7/2019).

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Karto (nama samaran). Salah satu TKS di Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI itu, menuturkan bahwa di tempatnya bekerja juga mewajibkan pengumpulan 10 fotocopy KTP, sebagai syarat pengajuan perpanjangan SK TKS.

“Ada juga, Pak. Namun nampaknya dipilih. Di lembaran absen, yang wajib kumpul fotocopy itu namanya dilingkari. Kalau saya tidak termasuk. Entah kenapa, mungkin karena saya termasuk kritis,” katanya sembari tertawa.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Desi Rosalia, ketika dikonfirmasi media ini via sambungan telepon, menyangkal informasi tersebut. Menurutnya BKPSDM hanya mewajibkan TKS menandatangani fakta integritas saja sebagai syarat perpanjangan SK.

“Oh tidak ada itu, Pak. Kalau ke Kami, cuma minta fakta integritas saja. Biasa hal itu, kalau pihak ketiga hendak perpanjang kontrak harus tanda tangan fakta integritas dulu, sebelum tanda tangan kontrak. Bahwa dia itu siap jika diberhentikan jika melanggar disiplin atau melanggar kode etik. Cuma seperti itu saja isinya,” tuturnya.[red]

BERITA LAINNYA

62361 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34616 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

22239 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21454 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20346 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Menjelang proses pengajuan untuk perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhembus kabar bahwa adanya kewajiban para TKS untuk mengumpulkan sepuluh fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama berbeda.

Hal itu, lalu menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan TKS tersebut dan juga masyarakat pada umumnya, terkait guna pengumpulan KTP dengan status kerja TKS itu. Namun demikian, karena merasa butuh SK-nya diperpanjang, para TKS pun memenuhi hal tersebut.

“Memang ada pengumpulan KTP tersebut, Pak. Kalau di lingkungan Dinas Kesehatan nampaknya semua TKS wajib kumpul KTP. Sebagai salah satu syarat perpanjangan SK TKS,” tutur salah seorang TKS di sebuah Puskesmas, yang mewanti-wanti namanya tak ditulis di berita.

Selain fotocopy KTP, ia juga menyebutkan lampiran lain, yakni SK TKS sebelumnya, fotocopy Ijazah, menanda tangani fakta integritas, dan pasfoto.

“Paling lambat dikumpul tanggal 15 Juli ini. Jadi rata-rata kami sudah mengumpul semua,” imbuhnya.

Namun demikian, ketika ditanya untuk apa 10 lembar fotocopy KTP berbeda yang menjadi salah satu syarat itu, ia mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, karena khawatir SK tidak diperpanjang, ia dan teman-temannya pun hanya menyanggupi saja.

“Agar cukup 10 buah, kami minta fotocopy KTP keluarga, tetangga dan teman-teman lain,” ujarnya, Sabtu (13/7/2019).

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Karto (nama samaran). Salah satu TKS di Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI itu, menuturkan bahwa di tempatnya bekerja juga mewajibkan pengumpulan 10 fotocopy KTP, sebagai syarat pengajuan perpanjangan SK TKS.

“Ada juga, Pak. Namun nampaknya dipilih. Di lembaran absen, yang wajib kumpul fotocopy itu namanya dilingkari. Kalau saya tidak termasuk. Entah kenapa, mungkin karena saya termasuk kritis,” katanya sembari tertawa.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Desi Rosalia, ketika dikonfirmasi media ini via sambungan telepon, menyangkal informasi tersebut. Menurutnya BKPSDM hanya mewajibkan TKS menandatangani fakta integritas saja sebagai syarat perpanjangan SK.

“Oh tidak ada itu, Pak. Kalau ke Kami, cuma minta fakta integritas saja. Biasa hal itu, kalau pihak ketiga hendak perpanjang kontrak harus tanda tangan fakta integritas dulu, sebelum tanda tangan kontrak. Bahwa dia itu siap jika diberhentikan jika melanggar disiplin atau melanggar kode etik. Cuma seperti itu saja isinya,” tuturnya.[red]

BERITA TERKAIT

Dialog dengan PWI PALI : Para Tokoh Sampaikan Masukkan untuk Pemkab PALI

08 Februari 2025 551

Palembang [kabarpali.com] - Sejumlah tokoh masyarakat dan elemen penting di [...]

Wakil Bupati Akui PALI Belum Optimal dalam Mengelola Sampah

05 Februari 2025 403

PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Drs. H. [...]

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 1562

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

close button