Perjuangkan Hak, Ratusan Anggota Meriu Blokir Jalan EPI

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 November 2020
Massa aksi anggota Poktan Sinar Meriu yang memblokir jalan PT EPI.


Abab [kabarpali.com] - Sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar aksi, Selasa (17/11/2020).

 
Aksi damai berupa pemblokiran jalan industri pertambangan PT Energate Prima Indonesia (EPI) di kawasan KM 5, Desa Prambatan Kecamatan Abab itu merupakan upaya untuk memperjuangkan hak mereka.
 
Dari pantauan di lokasi, ratusan warga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, tua dan muda itu, membentangkan tali dan berdiri memenuhi jalan, sehingga armada produksi milik PT EPI tidak diperkenankan melintas, dari dan menuju dermaga EPI di Sungai Musi.
 
Tak hanya itu, mereka juga membangun pondok sebagai tempat berteduh dan siap menginap di lahan yang merupakan hak ulayat itu, jika tak ada iktikad baik dari pihak PT EPI.
 
"Kami mulai blokir jalan ini tadi sekira pukul 09.00 WIB. Dan tidak akan pergi, sebelum ada titik terang terkait ganti rugi lahan kami ini," ujar Ibu Yuni, salah satu peserta aksi, di dampingi para anggota Poktan lainnya.
 
Sementara itu, Manajer Houling Road Operation PT EPI, Jabat, mengatakan bahwa saat ini persoalan tersebut telah diproses di ranah hukum. Oleh karenanya pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang.
 
"Kita hanya menunggu proses tersebut. Oleh karenanya kita minta pada masyarakat anggota Sinar Meriu agar menahan diri dan menghindari gejolak. Jangan sampai terjadi konflik dengan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut yang telah kami beli," cetusnya.
 
Kelompok Tani Sinar Meriu diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Beberapa waktu lalu mereka juga telah dua kali menggelar aksi di DPRD PALI.
 
Meski demikian, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD PALI saat itu, tak jua membuahkan hasil yang berpihak kepada anggota Sinar Meriu.
 
Padahal sedianya Kelompok Tani Sinar Meriu meminta agar lahan yang dikuasai PT EPI dan sudah diperuntukkan jalan industri batubara, agar diberikan ganti rugi yang sesuai pada mereka.
 

“Poktan Sinar Meriu berdiri pada 1981. Kami punya dasar yang jelas terkait hal tersebut. Adapun lahan yang kami maksud terletak di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab. Yakni seluas 1369 hektar lahan. Dengan rincian 1150 hektar dikuasai oleh GBS, sisanya sepanjang 5000 meter x 30 meter dikuasai EPI,” terang Hasan Basri, Ketua Poktan Sinar Meriu pada kabarpali.com.

Lanjut Hasan Basri, yang juga mantan Ketua Dewan Marga Abab itu, PT GBS mencaplok hak mereka pada 2008. Sedangkan PT EPI menyerobot lahan mereka pada 2017. Semua itu tidak ada dasar peralihan hak atau ganti rugi sama sekali pada mereka.

“Sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Harapan kami jangan sampai ada korban, karena hingga saat ini kami masih bisa meredam emosi para anggota. Oleh karena itu, kami akan terus menuntut hak kami dengan segala upaya tanpa henti, walau harus mengorbankan segalanya,” tegas Hasan Basri.

Dari pertemuan antara perwakilan anggota Poktan Sinar Meriu dan pihak PT EPI, yang diadakan di kantor PT EPI, kemudian disepakati bahwa peserta aksi membubarkan diri, guna menghindari konflik horizontal. Selanjutnya mereka akan mengikuti proses hukum yang ditempuh.[red]

 
 
 
 

 
 

BERITA LAINNYA

61296 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33953 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21886 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21232 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20152 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Abab [kabarpali.com] - Sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Tani (Poktan) Sinar Meriu Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar aksi, Selasa (17/11/2020).

 
Aksi damai berupa pemblokiran jalan industri pertambangan PT Energate Prima Indonesia (EPI) di kawasan KM 5, Desa Prambatan Kecamatan Abab itu merupakan upaya untuk memperjuangkan hak mereka.
 
Dari pantauan di lokasi, ratusan warga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, tua dan muda itu, membentangkan tali dan berdiri memenuhi jalan, sehingga armada produksi milik PT EPI tidak diperkenankan melintas, dari dan menuju dermaga EPI di Sungai Musi.
 
Tak hanya itu, mereka juga membangun pondok sebagai tempat berteduh dan siap menginap di lahan yang merupakan hak ulayat itu, jika tak ada iktikad baik dari pihak PT EPI.
 
"Kami mulai blokir jalan ini tadi sekira pukul 09.00 WIB. Dan tidak akan pergi, sebelum ada titik terang terkait ganti rugi lahan kami ini," ujar Ibu Yuni, salah satu peserta aksi, di dampingi para anggota Poktan lainnya.
 
Sementara itu, Manajer Houling Road Operation PT EPI, Jabat, mengatakan bahwa saat ini persoalan tersebut telah diproses di ranah hukum. Oleh karenanya pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwenang.
 
"Kita hanya menunggu proses tersebut. Oleh karenanya kita minta pada masyarakat anggota Sinar Meriu agar menahan diri dan menghindari gejolak. Jangan sampai terjadi konflik dengan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut yang telah kami beli," cetusnya.
 
Kelompok Tani Sinar Meriu diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Beberapa waktu lalu mereka juga telah dua kali menggelar aksi di DPRD PALI.
 
Meski demikian, mediasi yang difasilitasi oleh DPRD PALI saat itu, tak jua membuahkan hasil yang berpihak kepada anggota Sinar Meriu.
 
Padahal sedianya Kelompok Tani Sinar Meriu meminta agar lahan yang dikuasai PT EPI dan sudah diperuntukkan jalan industri batubara, agar diberikan ganti rugi yang sesuai pada mereka.
 

“Poktan Sinar Meriu berdiri pada 1981. Kami punya dasar yang jelas terkait hal tersebut. Adapun lahan yang kami maksud terletak di Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab. Yakni seluas 1369 hektar lahan. Dengan rincian 1150 hektar dikuasai oleh GBS, sisanya sepanjang 5000 meter x 30 meter dikuasai EPI,” terang Hasan Basri, Ketua Poktan Sinar Meriu pada kabarpali.com.

Lanjut Hasan Basri, yang juga mantan Ketua Dewan Marga Abab itu, PT GBS mencaplok hak mereka pada 2008. Sedangkan PT EPI menyerobot lahan mereka pada 2017. Semua itu tidak ada dasar peralihan hak atau ganti rugi sama sekali pada mereka.

“Sampai kapan pun kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Harapan kami jangan sampai ada korban, karena hingga saat ini kami masih bisa meredam emosi para anggota. Oleh karena itu, kami akan terus menuntut hak kami dengan segala upaya tanpa henti, walau harus mengorbankan segalanya,” tegas Hasan Basri.

Dari pertemuan antara perwakilan anggota Poktan Sinar Meriu dan pihak PT EPI, yang diadakan di kantor PT EPI, kemudian disepakati bahwa peserta aksi membubarkan diri, guna menghindari konflik horizontal. Selanjutnya mereka akan mengikuti proses hukum yang ditempuh.[red]

 
 
 
 

 
 

BERITA TERKAIT

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 406

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

Mobil Tangki 8000 Liter "Tekirap" di Penukal, Warga Sebut Bawa Minyak Ilegal

12 Januari 2025 1937

PALI [kabarpali.com] - Sebuah mobil truk tangki dengan kapasitas 8000 liter, [...]

Langkah Nyata AKP Aan Sriyanto Melawan Narkoba di PALI

27 Desember 2024 1671

PALI [kabarpali.com] – Kepala Satuan Narkoba Polres Penukal Abab Lematang [...]

close button