Pendamping PKH diduga Kampanye, Kepala Dinsos PALI Tutup Mata?
PALI [kabarpali.com] - Merebaknya kabar ada oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang turut kampanye di kawasan Talang Ubi PALI, dengan cara menggunakan wewenangnya, mengarahkan penerima manfaat agar memilih caleg tertentu, bisa menodai pesta demokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tak hanya itu, keterlibatan oknum Pendamping PKH yang seharusnya netral dan tidak berpolitik, adalah bentuk pelanggaran bagi tenaga profesional yang mengembang tugas negara serta digaji dari uang rakyat.
Meski demikian, tindakan tegas yang bersifat preventif maupun refresif tak nampak dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten PALI, sebagai perpanjangan tangan Kemensos yang menjadi Unit Pelaksana bantuan sosial PKH.
Setidaknya dua kali media ini mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Sosial PALI, Laily Wigati Maidi, S.Ag., guna meminta tanggapan dan statement, terkait berita merebaknya isu ada oknum Pendamping PKH yang berkampanye di kawasan Talang Ubi, PALI. Ia hanya diam.
Laily bungkam seribu bahasa dan tak membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp Pemimpin Redaksi kabarpali.com. Padahal, di struktur PKH tingkat kabupaten, Kepala Dinas Sosial adalah Pembina atau Pengarah program tersebut.
Kesan membisu dan tutup matanya Kadinsos PALI, seolah menjadi bola liar asumsi publik, seakan menyiratkan bahwa indikasi kecurangan menjelang Pemilu serentak, 14 Februari 2024 yang melibatkan Pendamping PKH, telah tersistematis.
"Seharusnya Kadinsos itu membina dan memberi sanksi jika terbukti Pendamping PKH menyalahi aturan. Bukan terkesan melindungi. Kalau begini wajar jika publik berprasangka Kadinsos sudah merestui hal itu, atau jangan -jangan memang perintah," cetus Aan, tokoh pemuda Talang Ubi, Jumat (2/2/2024).
Oleh karena itu, menurut Aan dengan berkolaborasi beberapa Ormas dan LSM ia merasa tertantang untuk mengumpulkan lebih banyak data dan fakta, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Nanti data tersebut akan dilaporkan pada beberapa institusi terkait di tataran pusat.
"Masyarakat harus proaktif mengawasi jalannya tahapan pesta demokrasi ini, agar tidak terbuka celah kecurangan yang brutal dan vulgar. Kalau bukan kita yang berinisiatif dan berpartisipasi, siapa lagi?" Imbuhnya.
Berpolitik, Bisa dipecat
Semua pekerja sosial atau petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu dan Terlibat partai politik (Parpol).
Hal tersebut diatur tegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam pasal 10 huruf M Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial itu disebut, "pekerja sosial dilarang terlibat aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat maupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepada desa dan sebutan lain."
Sedangkan dalam huruf N disebutkan "pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan ada/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang."[red]