Pendamping PKH diduga Kampanye, Kepala Dinsos PALI Tutup Mata?

Oleh Redaksi KABARPALI | 03 Februari 2024
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Merebaknya kabar ada oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang turut kampanye di kawasan Talang Ubi PALI, dengan cara menggunakan wewenangnya, mengarahkan penerima manfaat agar memilih caleg tertentu, bisa menodai pesta demokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tak hanya itu, keterlibatan oknum Pendamping PKH yang seharusnya netral dan tidak berpolitik, adalah bentuk pelanggaran bagi tenaga profesional yang mengembang tugas negara serta digaji dari uang rakyat.

Meski demikian, tindakan tegas yang bersifat preventif maupun refresif tak nampak dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten PALI, sebagai perpanjangan tangan Kemensos yang menjadi Unit Pelaksana bantuan sosial PKH.

Setidaknya dua kali media ini mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Sosial PALI, Laily Wigati Maidi, S.Ag., guna meminta tanggapan dan statement, terkait berita merebaknya isu ada oknum Pendamping PKH yang berkampanye di kawasan Talang Ubi, PALI. Ia hanya diam.

Laily bungkam seribu bahasa dan tak membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp Pemimpin Redaksi kabarpali.com. Padahal, di struktur PKH tingkat kabupaten, Kepala Dinas Sosial adalah Pembina atau Pengarah program tersebut.

Kesan membisu dan tutup matanya Kadinsos PALI, seolah menjadi bola liar asumsi publik, seakan menyiratkan bahwa indikasi kecurangan menjelang Pemilu serentak, 14 Februari 2024 yang melibatkan Pendamping PKH, telah tersistematis.

"Seharusnya Kadinsos itu membina dan memberi sanksi jika terbukti Pendamping PKH menyalahi aturan. Bukan terkesan melindungi. Kalau begini wajar jika publik berprasangka Kadinsos sudah merestui hal itu, atau jangan -jangan memang perintah," cetus Aan, tokoh pemuda Talang Ubi, Jumat (2/2/2024).

Oleh karena itu, menurut Aan dengan berkolaborasi beberapa Ormas dan LSM ia merasa tertantang untuk mengumpulkan lebih banyak data dan fakta, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Nanti data tersebut akan dilaporkan pada beberapa institusi terkait di tataran pusat.

"Masyarakat harus proaktif mengawasi jalannya tahapan pesta demokrasi ini, agar tidak terbuka celah kecurangan yang brutal dan vulgar. Kalau bukan kita yang berinisiatif dan berpartisipasi, siapa lagi?" Imbuhnya.

Berpolitik, Bisa dipecat

Semua pekerja sosial atau petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu dan Terlibat partai politik (Parpol).

Hal tersebut diatur tegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam pasal 10 huruf M Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial itu disebut, "pekerja sosial dilarang terlibat aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat maupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepada desa dan sebutan lain."

Sedangkan dalam huruf N disebutkan "pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan ada/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang."[red]

BERITA LAINNYA

101721 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78658 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39118 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25405 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23286 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Merebaknya kabar ada oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang turut kampanye di kawasan Talang Ubi PALI, dengan cara menggunakan wewenangnya, mengarahkan penerima manfaat agar memilih caleg tertentu, bisa menodai pesta demokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Tak hanya itu, keterlibatan oknum Pendamping PKH yang seharusnya netral dan tidak berpolitik, adalah bentuk pelanggaran bagi tenaga profesional yang mengembang tugas negara serta digaji dari uang rakyat.

Meski demikian, tindakan tegas yang bersifat preventif maupun refresif tak nampak dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten PALI, sebagai perpanjangan tangan Kemensos yang menjadi Unit Pelaksana bantuan sosial PKH.

Setidaknya dua kali media ini mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Sosial PALI, Laily Wigati Maidi, S.Ag., guna meminta tanggapan dan statement, terkait berita merebaknya isu ada oknum Pendamping PKH yang berkampanye di kawasan Talang Ubi, PALI. Ia hanya diam.

Laily bungkam seribu bahasa dan tak membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp Pemimpin Redaksi kabarpali.com. Padahal, di struktur PKH tingkat kabupaten, Kepala Dinas Sosial adalah Pembina atau Pengarah program tersebut.

Kesan membisu dan tutup matanya Kadinsos PALI, seolah menjadi bola liar asumsi publik, seakan menyiratkan bahwa indikasi kecurangan menjelang Pemilu serentak, 14 Februari 2024 yang melibatkan Pendamping PKH, telah tersistematis.

"Seharusnya Kadinsos itu membina dan memberi sanksi jika terbukti Pendamping PKH menyalahi aturan. Bukan terkesan melindungi. Kalau begini wajar jika publik berprasangka Kadinsos sudah merestui hal itu, atau jangan -jangan memang perintah," cetus Aan, tokoh pemuda Talang Ubi, Jumat (2/2/2024).

Oleh karena itu, menurut Aan dengan berkolaborasi beberapa Ormas dan LSM ia merasa tertantang untuk mengumpulkan lebih banyak data dan fakta, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Nanti data tersebut akan dilaporkan pada beberapa institusi terkait di tataran pusat.

"Masyarakat harus proaktif mengawasi jalannya tahapan pesta demokrasi ini, agar tidak terbuka celah kecurangan yang brutal dan vulgar. Kalau bukan kita yang berinisiatif dan berpartisipasi, siapa lagi?" Imbuhnya.

Berpolitik, Bisa dipecat

Semua pekerja sosial atau petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) tidak boleh menjadi penyelenggara Pemilu dan Terlibat partai politik (Parpol).

Hal tersebut diatur tegas dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam pasal 10 huruf M Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial itu disebut, "pekerja sosial dilarang terlibat aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon anggota legislatif pusat maupun daerah, menjadi calon pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepada desa dan sebutan lain."

Sedangkan dalam huruf N disebutkan "pekerja sosial dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan ada/atau desa/kelurahan/nama lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang."[red]

BERITA TERKAIT

Marak Calo Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Warga PALI dan Sekitarnya Resah

24 April 2026 190

Prabumulih [kabarpali.com] - Masyarakat di wilayah Kabupaten PALI, Muara Enim, [...]

13 Tahun PALI: Mencari Makna ‘Kompak, Bergerak, Berdampak’

22 April 2026 230

Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada 22 [...]

Bazar UMKM Meriahkan HUT PALI ke-13, Warga Diajak Dukung Produk Lokal

20 April 2026 180

PALI [kabarpi.com] – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) [...]

close button